Type Here to Get Search Results !

Keterikatan Terhadap Hukum Syara

KETERIKATAN TERHADAP HUKUM SYARA’

         Seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syara’. Amal itu tidak tergolong wajib, sunah, haram, makruh, atau pun mubah. Manusia boleh melakukan amal itu sesuai dengan pengeta- huannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia. Sebab, tidak ada “taklif” (beban hukum) sebelum sampai per- nyataan syara’. Allah SWT berfiman :
مَنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul. (QS. Al- Isra’ 15).
Berdasarkan ayat tersebut dapat ditarik suatu pemahaman, bahwa Allah SWT memberikan jaminan bahwa tidak akan datang azab kepada hamba-Nya atas perbuatan yang mereka lakukan, sebelum diutusnya seorang Rasul kepada mereka. Jadi mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan. Sebab, mereka tidak terbebani oleh satu hukum pun. Hanya saja, tatkala Allah SWT mengutus seorang rasul kepada mereka, atau telah sampai kepada suatu kaum, penjelasan syara', maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh rasul tersebut. Allah SWT berfirman :
رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisaa 165).
Dengan demikian, siapa pun yang tidak beriman kepada Rasul tersebut, pasti ia akan diminatai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, tentang ketidak imanannya dan ketidak-terikatannya terhadap hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut. Begitu pula bagi yang beriman kepada Rasul serta mengikatkan diri pada hukum yang dibawanya iapun akan dimintai pertanggungjawaban tentang penyelewengan terhadap sebagian hukum dari hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.

Untuk itu seluruh kaum muslimin diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT. Allah SWT berfirman :


مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr 7).
Tidak berarti dikatakan di sini, bahwa barangsiapa yang tidak datang kepadanya suatu perintah atau larangan dari Rasul secara langsung (karena masa Rasulullah SAW telah lewat) maka ia tidak termasuk “mukallaf” (orang yang terbebani hukum). Tidak dapat dikatakan demikian, sebab beban hukum menurut syara’ adalah ‘aam (bersifat umum), sebagaimana umumnya risalah untuk seluruh manusia. Selain itu tidak dapat dinyatakan dengan suatu pengertian bahwa ada perbuatan-perbuatan tersebut yang lolos dari hukum syari’at. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk". (QS. Al-A’raf 158).
Oleh karena itu telah menjadi suatu yang pasti bahwa apapun yang dibawa Rasul tentang suatu hukum akan mencakup setiap perbuatan dan apa-apa yang dilarang olehnya juga mencakup setiap perbuatan. Dengan demikian setiap muslim yang hendak melakukan suatu perbuatan untuk memenuhi kebutuhannya atau mencari suatu kemas- lahatan, maka wajib baginya secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’.

Selain itu, bila ada perbuatan/ hal baru yang belum diketahui nash syara’ terhadapnya, maka manusia tetap tidak berhak menghukumi berdasar kemauannya. Jika ada anggapan bahwa terdapat perbuatan/hal yang tidak memiliki nash hukum; anggapan tersebut sama artinya dengan menganggap bahwa syari’at Islam mempunyai kekurangan dan tidak cocok kecuali untuk masa dan keadaan tertentu. Tentu saja hal ini bertentangan dengan syari’at itu sendiri serta kenyataan yang sesuai dengannya.


Hukum Bagi Masalah Baru
          Memang syari’at tidak datang dengan hukum-hukum secara terperinci mengenai suatu masalah, sehingga manusia merasa cukup dengan hukum-hukum secara terperinci tersebut. Tetapi Islam datang dengan makna-makna umum (garis global/ khuthuthun ‘aridhoh ) yang berkaitan dengan problema hidup manusia; yaitu dengan melihat ‘manusia sebagai manusia’, sehingga tidak terikat dengan waktu dan kondisi/tempat. Kemudian mengalirlah di bawah makna-makna umum tersebut berbagai makna cabang yang lain.

Jika muncul suatu permasalahan atau kejadian baru, maka ia harus dikaji dan difahami. Kemudian, dilakukan “istinbath” hukum (penggalian status hukum) dari dalil-dalil yang bersifat umum yang terkandung dalam syari’at, maka jadilah hasil istinbath dari suatu pendapat sebagai satu hukum Allah dalam masalah tersebut.


Kaum muslimin melakukan istinbath sejak wafatnya Rasulullah SAW, hingga lenyapnya kekhalifahan Islam di muka bumi ini. Kaum muslimin tidak pernah berhenti mengikatkan diri mereka kepada syari’at Islam dalam kehidupan mereka. Di masa Abu Bakar ra muncul permasalahan-permasalahan baru yang tidak dijumpai di zaman Rasulullah SAW; begitu pula telah muncul persoalan-persoalan baru di masa Khalifah Harun Al-Rasyid yang tidak ditemui dimasa Abu Bakar ra. Disini para mujtahidin berusaha menggali status hukum terhadap ratusan bahkan ribuan masalah yang sebelumnya tidak pernah ditemukan.

Demikianlah kaum muslimin telah melaksanakan syari’at Islam dalam setiap masalah dan kejadian, karena syari’at Islam telah mencakup seluruh perbuatan manusia; tidak ada satupun masalah yang terjadi kecuali ada pemecahan hukumnya menurut Islam. Oleh karena itu wajib bagi setiap muslimin untuk senantiasa mengaitkan seluruh perbuatannya dengan hukum syari’at Islam, serta tidak melakukan suatu perbuatan kecuali jika sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT.