SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber Syariat Islam harus berdasakan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS Al-Isra’36)
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”(QS Yunus 36)
Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Karenanya menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka.
Dengan demikian maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar’i.)
I. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, disamping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir), artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasi selanjutnya secara berjamaah. Apa yang diriwayatkan oleh orang per-orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al- Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan Risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
a. Kehujjahan Al-Qur’an
Banyak argumentasi yang menunjukkan bahwa Al-Quran itu datang dari Allah dan merupakan mukjizat yang mampu menunduk- kan manusia dan tidak mungkin mampu ditiru. Salah satu yang menjadi kemusykilan manusia untuk manandingi Al-Qur’an adalah bahasanya, yaitu bahasa Arab, yang tidak bisa ditandingi oleh para ahli syi’ir orang arab atau siapapun. Allah SWT berfirman:
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
“Katakanlah: Sesungguhnya apabila jin dan manusia apabila bekumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Quran ini. pasti mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.” (QS Al-Isra 88).
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“(Dan) apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang benar.” (QS Al-Baqarah 23).
Cukup kiranya pernyataan Walid bin Mughirah, salah seorang tokoh Quraisy di masa Rasulullah SAW, seorang ahli syair yang tak tertandingi, yang menjadi musuh nabi pada awalnya berkata :
“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an itu terdapat sesuatu yang lezat, dan pula keindahan, apabila di bawah menyuburkan dan apabila di ata menghasilkan buah. Dan manusia tidak akan mungkin mampu berucap seperti Al-Qur’an”.
Selain dari bahasanya, isi Al-Quran sekaligus menjadi hujjah atas kebenarannya. Misalnya perihal akan menangnya kaum Muslimin memasuki Makkah dengan aman (QS.Al-Fath), juga tentang akan menangnya pasukan Romawi atas Parsi (Ar-Ruum) dsb. Selain itu isi Al-Quran menunjukkan tentang kejadian sejarah terdahulu yang sesuai dengan fakta, atau kisah tentang sebagian iptek, misalnya penyerbukan oleh lebah, terkawin- kannya bunga-bunga oleh bantuan angin dsb. yang pada akhirnya terbukti kebenarannya. Semua itu menunjukkan bahwa Al-Quran memang bukan datang dari manusia, melainkan dari Allah SWT, Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta. Karenanya memang sudah menjadi kelayakan bahkan keharusan untuk menjadikan A-Quran sebagai landasan kehidupan dan hukum manusia. (Lihat juga pembuktian kesahihan Al-Quran pada materi “Proses Keimanan”).
b. Al-Muhkamat dan Al-Mutasyabihat
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dalam kategori muhkamat dan mutasya- bihat sebagaimana firman Allah SWT :
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ
هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي
قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ
الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا
اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ
مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara
(isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur´an
dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam
hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian
ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk
mencari-cari ta´wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta´wilnya
melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami
beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi
Tuhan kami". Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan
orang-orang yang berakal.” (QS Ali Imron 7).
Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang maksudnya dapat diketahui secara nyata dan tidak dapat ditafsirkan lagi. Sedangkan ayat Mutasyaabihat adalah ayat yang mempunyai arti terselubung (tersembunyi), yang dapat ditafsirkan karena mengandung beberapa pengertian.
Keberadaan dan sifat Allah, terdapatnya surga dan neraka, kejadian hari kiamat, diutusnya para rasul dan nabi, para malaikat dan tugas-tugasnya, kesemuanya dijelaskan melalui ayat-ayat yang Muhkamat. Termasuk dalam ayat-ayat Muhkamat adalah haramnya riba’ dan zina dalam segala bentuknya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri (dengan syarat tertentu), wajibnya terikat dengan hukum-hukum Allah dan sebagainya.
Sedangkan ayat-ayat yang Mutasyabihat banyak terdapat pada ayat yang berbicara tentang mu’amalah, seperti QS Al Baqarah 228 (lafadz quru’ mempunyai dua arti, yaitu arti haid dan suci), dan QS Al Baqarah 237 (lafdz yang memegang ikatan nikah ada dua pengertian, bisa suami atau wali dari pihak istri).
c. Nasakh dalam Al-Qur’an
Nasakh termasuk salah satu hal yang dikhususkan Allah kepada ummat Islam. Jumhur ulama sepakat adanya nasakh.
Di dalam Al-Qur’an,lafadz nasakh memiliki beberapa arti lughowi (arti bahasa) yaitu :
(a) Menghapuskan (izalah), seperti pada QS Al- Hajj : 52
(b) Mengganti (tabdil), seperti tercantum dalam QS An-Nahl:101
Makna nasakh menurut syara’ adalah penghapusan suatu hukum dan diganti dengan penetapan hukum baru. Nasakh tidak terjadi kecuali menyangkut masalah perintah dan larangan. Contoh yang masyhur tentang nasakh adalah perubahan arah kiblat sholat seperti yang tercantum dalam QS Al-Baqarah 142-145, atau penggantian puasa Asy-Syura dengan Ramadhan (QS. Al-Baqarah 183-185), dll.
Al-Qur’an dapat dinasakh dengan ayat Al-Qur’an lainnya, tetapi tidak dapat dinasakh dengan sunnah. Adapun hadits mutawatir dapat menasakh hadits lain (baik yang mutawatir maupun yang ahad), sedangkan hadits ahad hanya dapat menasakh hadits ahad saja. Mengenai Ijma’ dan Qiyas tidak ada nasakh, karena tidak ada nasakh setelah wafatnya Rasulullah SAW.
d. Tafsir Al-Quran
Tafsir adalah menerangkan maksud pada lafadz. Misalnya firman Allah SWT “laa raiba fiihi” (tidak ada keraguan di dalamnya) dijelaskan dengan lafadz lain “laa syakka fiihi” (tidak ada kebimbangan di dalamnya). Tafsir Al-Qur’an merupakan penjelasan makna kata demi kata dalam susunan kalimatnya serta ma’na susunan kalimat sebagaimana adanya. Terkadang suatu ayat dijelaskan oleh ayat yang lain (tafsir ayat bil ayat), atau oleh hadits Rasulullah SAW tentang suatu ayat (tafsir bis-Sunnah), atau penjelasan para Shahabat dan Ahli Ilmu terhadap suatu ayat.
Penjelasan kata-kata dan susunannya itu terbatas hanya dalam bahasa Arab, sama sekali tidak boleh ditafsirkan dalam bahasa lain. Selain menurut kenyataannya Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang paling baik dan murni, tidak ada jalan lain dalam memahami Al-Qur’an melalui bahasa yang lain. Dengan demikian Al-Qur’an tidak bisa tidak hanya bisa ditafsirkan ke dalam bahasa Al-Qur’an itu sendiri, yaitu bahasa Arab.
Bertitik tolak dari suatu keyakinan bahwasanya hidup ini tidak boleh diatur kecuali menurut aturan Allah SWT, maka tidak ada alternatif lain bagi kaum muslimin melainkan berusaha semaksimal mungkin memahami Al-Qur’an, menghayati dan mengkaji isinya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an itu sendiri.
وَكَذَٰلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا ۚ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ
أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَمَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ
مِنْ وَلِيٍّ وَلَا وَاقٍ
“Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan
(yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu
mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada
pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS Ar-Ra’d 37).
Hendaknya disadari bahwa umat harus senantiasa melakukan kajian terhadap isi kandungan Al-Qur’an. Hal ini pasti menuntut persyaratan-persyaratan tertentu. Disamping menuntut keikhlasan dan kesucian niat juga membutuhkan penguasaan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemahaman Al-Qur’an. Apabila persyaratan ini tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan pemahaman keliru dan merugikan. Walaupaun begitu, terpenuhinya persyaratan inipun tidak mutlak menjamin kebenaran hasil suatu kajian, namun begitu haruslah berusaha maksimal untuk mendekati kebenaran yang dimaksud Al-Qur’an.
Juga harus disadari bahwa pengkajian dan pemahaman terhadap Al-Quran hanya merupakaan ‘jembatan’ untuk mengakrabkan diri dengan Al-Qur’an. Sedangkan tujuan akhirnya adalah perwujudan dan penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam seluruh aspek kehidupan. Bila tidak demikian, maka apa yang kita kakukan tak ubahnya dengan apa yang dilakukan oleh kaum orientalis, yang meman- dang Al-Qur’an hanya dari segi ilmu, bukan untuk diterapkan.
II. AS SUNNAH
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah SAW terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syari’at Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an, karena sebenarnya sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah SWT :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
“(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (padanya)” (QS.An-Najm:3-4).
Makna ayat di atas bahwasanya apa yang disampaikan Rasulullah SAW (Al-Quran dan Sunnah) hanyalah bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan dari dirinya maupun kemau- an hawa nafsunya. Sebagaimana firman-Nya:
قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ
الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ ۖ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا
يُوحَىٰ إِلَيَّ ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚ
أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ
“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah
ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula)
aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti
kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang
yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?" (QS Al An’am 50).
Ayat ini bermakna bahwa Rasulullah SAW tidak melakukan suatu tindakan kecuali berdasarkan wahyu dari Allah SWT dan agar manusia mengikuti apa yang disampaikan nya.
Al-Qur’an telah menegaskan bahwa selain dari Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga menerima wahyu yang lain, yaitu ‘Al-Hikmah’ yang pengertiannya sama dengan As-Sunnah, baik perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan (diamnya). Pengertian Al-Hikmah yang bermakna As-Sunnah, dapat ditemukan dalam QS. Ali Imron: 164, QS. Al Jumu’ah: 3, dan QS Al-Ahzab:34.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami dan diyakini bahwa kehujjahan As-Sunnah sebagai sumber hukum/Syariat Islam bersifat pasti (qoth’i) kebenarannya; sebagaimana Al-Quran itu sendiri.
a. Fungsi Sunnah terhadap Al Qur’an
Adapun fungsi As-Sunnah terhadap Al-Quran, dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menguraikan Keumuman (mujmal) Al Qur’an.
Mujmal adalah suatu lafadz yang belum jelas indikasinya (dalalah/ penunjuk- kannya), yaitu dalil yang belum jelas maksud dan perinciannya. Misalnya perintah sholat, membayar zakat, dan menunaikan haji. Al Qur’an hanya menjelaskannya secara global, tidak dijelaskan tata cara pelaksanaannya. Kemudian Sunnah secara terperinci menerangkan cara-cara pelaksanaan sholat, jumlah raka’at, aturan waktunya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan sholat, begitu pula dengan ibadah-ibadah yang lain.
Imam Ibnu Hazm, seorang ulama besar Andalusia pada masa Abbasiyah menjelaskan :
“Sesungguhnya di dalam Al Qur’an terdapat ungkapan yang seandainya tidak ada penjelasan lain, maka kita tidak mungkin melaksanakannya. Dalam hal ini rujukan kita hanya kepada Sunnah Nabi SAW. Adapun Ijma’ hanya terdapat dalam kasus-kasus tertentu saja yang relatif sedikit. Oleh sebab itu secara pasti wajib kembali kepada Sunnah.”
2. Pengkhususan Keumuman Al Qur’an
Umum (‘Aam) ialah lafadz yang men- cakup segala ma’na yang pantas dengan satu ucapan saja. Misalnya ‘Al-Muslimun’ (orang-orang Islam), ‘ar-rijaalu’ (orang-orang laki-laki), dll. Dalam Al Qur’an terdapat banyak lafazh berma’na umum kemudian Sunnah meng- khususkannya. Misalnya firman Allah SWT :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ
كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ
فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia
buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih
dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.An-Nisaa:11)
Menurut ayat tersebut setiap anak (secara umum) berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Jadi setiap anak adalah pewaris ayahnya. Kemudian datang Sunnah yang mengkhusukannya. Sabda Rasululloh SAW :
“Kami, seluruh Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah .” (HR Imam Bukhari)
“Seorang pembunuh tidak mendapat warisan.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadits di atas mengkhususkan bahwa Nabi tidak meninggalkan warisan bagi anak- anaknya serta melarang seorang anak yang membunuh ayahnya mendapat warisan dari ayahnya.
3. Taqyid (Pen-syaratan) terhadap Ayat Al Qur’an yang Mutlak
Mutlak ialah lafadz yang menunjukkan sesuatu yang masih umum pada suatu jenis, misalnya lafadz budak, mu’min, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al Qur’an banyak di jumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). Misalnya :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS Al Maidah:38)
Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil). Kemu- dian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu sebanyak seperempat dinar emas keatas. Sabda Rasululloh SAW :
“Potonglah dalam pencurian seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu”. (HR Ahmad)
Begitu pula halnya dengan batas pemotongan tangan bagi pencuri (sebagaimana ayat 38 surat Al-Maidah), yaitu pada pergelangan tangan dan bukan dari tempat lainnya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
4. Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum
Peranan Sunnah yang lain adalah untuk memperkuat dan menetapkan apa yang telah tercantum dalam Al Qur’an, disamping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al Qur’an. Al Qur’an mene- gaskan tentang pengharaman memperistri dua orang saudara sekaligus. Allah SWT berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara
perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs An Nisaa':23)
Di dalam Al Qur’an tidak disebutkan tentang haramnya seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita saudara ibu, atau anak perempuan dari saudara laki-laki istri (kemenakan). Sunnah menjelaskan mengenai hal ini melalui sabda Nabi :
“Tidak boleh seseorang memadu wanita dengan ‘ammah (saudara bapaknya), atau dengan saudara ibu (khala) atau anak perempuan dari saudara perempuannya (kemenakan) dan tidak boleh memadu dengan anak permpuan saudara laki-lakinya,sebab kalau itu kalian lakukan,akan memutuskan tali persaudaraan” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
5. Sunnah menetapkan Hukum-Hkum Baru, yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an.
Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru, yang tidak ditemukan dalam Al-Quir’an dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Qur’an, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya terdapat dalam sunnah. Misalnya, diharamkannya ‘keledai jinak’ untuk dimakan, setiap binatang yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar. Begitu pula tentang keharaman memungut pajak (bea cukai), penarikan hak milik atas tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola oleh negara,tidak bolehnya individu me- miliki kepentingan umum, seperti air, rumput, api, minyak bumi, tambang emas,perak,besi, sungai, laut, tempat penggembalaan, dll. Demikianlah antara lain ketentuan tambahan (penyempurnaan) yang dilakukan Rasulullah SAW. Maka sikap seorang muslim terhadap hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ
وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada
Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka
ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". Dan mereka itulah
orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur 51)
Penggunaan nash As-Sunnah untuk masalah aqidah haruslah nash yang bersifat qath’i, karena tidak boleh adanya keraguan sedikitpun dalam masalah aqidah/ i’tiqadiyah. Sedangkan untuk masalah hukum/ syari’ah masih dapat digunakan nash As-Sunnah yang mencapai derajat zhonni (prasangka kuat atas kebenarannya). Hal ini karena dalam masalah syari’ah, tidak diharuskan suatu keyakinan yang pasti terhadap hasil ijtihad yang akan dijadikan sumber amaliah tersebut (bukan sumber untuk masalah i’tiqadiyah).
III. IJMA’ SHAHABAT
Lafadz ijma’ menurut bahasa bisa berarti tekad yang konsisten terhadap sesuatu atau kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut para ulama’ ushul fiqh, Ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum syara’.
Dalam hal ini terdapat perbedaan tentang ‘siapa’ yang dapat berijma’ dan hasil Ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum atau dalil syar’i. Ada yang mengatakan ijma’ ulama pada setiap masa, atau ijma’ ahlul bait, atau ijma ahlu Madinah, atau ijma’ Ahlul Halli wal Aqdi, ijma’ shahabat, atau sebagainya.
Untuk menetapkan sumber pengam- bilan hukum bagi dalil-dalil syar’i, dibutuhkan suatu sumber yang bersifat qath’i. Diantara berbagai pendapat tentang ‘siapa’ yang Ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum, maka yang paling memenuhi persyaratan untuk hal ini adalah “Ijma’ para Shahabat” Rasulullah SAW dengan beberapa alasan sebagai berikut :
(1)
Dari segi mungkin tidaknya ‘seluruh orang yang berijma’ berkumpul, saling mengetahui ijma dan dapat mengoreksi bila diketahui kesalahannya, maka hal ini hanya mungkin terjadi pada masa shahabat, tidak pada masa selain mereka. Sebagai contoh, ijma’ ulama. Maka untuk terwujudnya ijma’ ulama, haruslah diperjelas ‘siapa saja ulama’ itu; apakah ulama yang sudah sering digunakan untuk ‘membuat hukum pesanan’ juga termasuk di dalamnya? Akan pasti benarkah ijma mereka tersebut? benarkah semua ‘ulama’ tadi mengetahui dan menyetujui ijma tersebut? Tidak adakah yang selanjutnya menarik atau membatalkan ijmanya tadi sampai ia meninggal? dan mungkinkah para ulama (seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia) mampu berkumpul bersama membahas suatu masalah baru? Masih banyak yang tidak bisa terjawab selain oleh ijma shahabat, padahal semua hal tadi merupakan syarat sahnya sebuah ijma oleh suatu kelompok. Karena ketidakmungkinan itulah, Imam Ahmad bin Hambal pernah menyatakan bahwa suatu kebohongan besar bila ada yang mengatakan mampu terwujud ijma setelah masa shahabat. Dan karena ketidakmungkinan itu pula yang pada akhirnya muncul istilah ‘jumhur ulama’, artinya kebanyakan ulama berijtihad dengan hasil serupa terhadap suatu masalah. Jumhur berbeda dengan ijma.
(2)
Banyaknya pujian kepada para Shahabat secara jamaah, baik tercantum dalam Al-Qur’an maupun hadits (keduanya dalil yang qath’i kebenarannya). Seperti tercantum dalam QS Al-Fath: 29, QS At-Taubah: 100, QS Al-Hasyr: 8. Begitu pula sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya aku telah memilih para shahabatku atas segenap makhluk, selain para nabi.” (HR. At-Thabari, Al Baihaqi, dll.)
“Para Shahabatku itu ibarat bintang; pada siapapun (di antara mereka) kalian turuti, maka akan mendapatkan petunjuk.” (HR. Ibnu Abdil-Barr).
Petunjuk Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat menunjukkan suatu kepastian tentang kebenaran dan kejujuran mereka (sebagai suatu jamaah, bukan secara pribadi-pribadi), sehingga apabila mereka bersepakat atas suatu masalah, maka hal itu atas dasar kejujuran dan kebenaran mereka. Dalil-dalil yang memuji para Shahabat tersebut bersifat qath’i sehingga kita bisa menentukan bahwa ijma’ shahabat dapat digunakan sebagai dalil syara’.
(3)
Sesungguhnya para shahabat merupakan generasi yang mengumpulkan, meng- hafalkan, dan menyampaikan Al-Qur’an beserta sunnah pada generasi berikutnya. Di samping itu para shahabat merupakan orang-orang yang hidup semasa Rasulullah SAW, hidup bersama, mengalami kesulitan dan kesenangan secara bersama-sama. Merekalah yang mengetahui kapan, di mana, dan berkaitan dengan peristiwa apa suatu ayat Al-Qur’an diturunkan. Merekalah yang mengetahui sunnah Rasulnya, mengalami dan melihat sendiri kehidupan kaum muslimin generasi pertama tatkala Rasulullah masih hidup. Lalu adakah generasi yang lebih baik yang pernah dilahirkan manusia di muka bumi ini selain mereka (para shaha- bat)? Ijma’ siapa lagi selain ijma’mereka yang lebih baik dan lebih kuat ?
(4)
Memang tidak mustahil para shahabatpun melakukan kesalahan, sebab mereka tetap manusia yang tidak ma’shum. Akan tetapi secara syar’i mereka mustahil bersepakat atau ber-ijma’ atas suatu kekeliruan/ kesesatan. Apabila terjadi kesalahan dalam ijma’ mereka tentang suatu persoalan, maka tentu akan terdapat kesalahan dalam Islam, dalam Al-Qur’an dan Hadist, sebab merekalah orang yang menyampaikan Al-Qur’an dan menuturkan Hadist Rasulullah SAW kepada generasi berikutnya. Bahkan sebenarnya mereka pulalah yang memberitahukan Islam kepada generasi selanjutnya. Karenanya kesalahan dalam ijma’ shahabat adalah mustahil terjadi secara syar’i.
Beberapa Contoh Ijma Shahabat
Salah satu ijma’ shahabat terpenting adalah pengumpulan Al-Qur’an menjadi suatu mushaf.Al-Qur’an dalam bentuk sekarang meru- pakan hasil kesepakatan (ijma’) para shahabat. Bersamaan dengan ini Allah SWT. berfirman :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesunggunya Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya” (QS. Fushilat: 42)
Dari kedua ayat tersebut, Allah memastikan bahwa mushhaf Al-Qur’an yang ada kini -yang merupakan ijma’ para shahabat- dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui tangan-tangan para shahabatlah Allah menjaga kebenaran Al-Qur’an. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma’ shahabat, berarti ada kemungkinan salah dalam Al-Qur’an sekarang. Padahal hal ini adalah mustahil terjadi.
Dengan demikian secara syar’i mus- tahil terjadi kesalahan dalam ijma’ shahabat. Inilah dalil yang pasti bahwa ijma’ shahabat merupakan dalil syar’i. Contoh lain yang masyhur tentang ijma’ shahabat adalah keharusan adanya seorang Khalifah yang akan memimpin dan mengurus seluruh kebutuhan kaum muslimin, melindungi, dan menyebarkan da’wah islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang dilakukan para shahabat tatkala Rasulullah SAW. wafat.
IV. QIYAS
Menurut para ulama’ ushul, qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya, dengan suatu kejadian yang sudah ada nash/ hukumnya, karena disebabkan adanya kesamaan dua kejadiaan itu dalam illat (sebab) hukumnya.
Qiyas digunakan sebagai sumber dalil syar’i karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah nash-nash syar’i yang memiliki kesamaan illat. Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah illatnya, maka apabila ada kesamaan illat antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah baru tersebut menjadi sama.
Maka bila illat yang sama tekandung dalam Al-Qur’an, berarti dalil qiyas dalam hal tersebut adalah Al-Qur’an. Demikian pula apabila illat yang sama terkandung dalam sunnah dan ijma’ shahabat maka yang menjadi dalil qiyas adalah kedua hal tersebut.
Sebagai contoh, mengadakan tran- saksi jual beli tatakala adzan sholat jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam nash, yaitu haram berdasarkan ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’ah, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli, Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.(QS Al-jumu’ah 9).
Illat pada ayat diatas adalah karena hal tersebut melalaikan shalat. Oleh karena itu sewa-menyewa, transaksi perdagangan maupun perbuatan lainnya yang mempunyai kesaman illat, yaitu melalaikan shalat, maka perbuatan tersebut hukumnya diqiyaskan dengan perbuatan jual beli diatas, yaitu haram.
Demikianlah gambaran ringkas tentang qiyas. Karena pembahasan di sini hanya bersifat global, maka pembaca masih sangat perlu melanjutkan kajian ini dengan kajian yang lebih dalam dan terperinci bila ingin mendapat pemahaman yang menyeluruh dan mendalam.