Di Indonesia, peredaran miras dan narkoba dengan berbagai jenisnya kini makin merajalela. Pecandunya makin banyak dan beragam alias dari berbagai kalangan; dewasa, remaja bahkan anak-anak. Pengedarnya pun tak bisa dikatakan sedikit. Sebagian besar mereka tentu adalah Muslim. Padahal miras dan narkoba termasuk khamer yang telah secara tegas Allah SWT haramkan atas umat-Nya. Allah SWT telah berfirman (yang artinya):
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib
dengan anak panah adalah najis yang merupakan bagian dari perbuatan setan.
Karena itu jauhilah oleh kalian semua itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya
dengan khamer dan judi itu setan berkehendak menciptakan permusuhan dan
kebencian di antara kalian serta berkeinginan melalaikan kalian dari mengingat
Allah dan dari menunaikan shalat. Tidakkah kalian berhenti? (TQS al-Maidah
[5]: 90-91).
Ibn Umar ra juga menyatakan bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Setiap
yang memabukkan adalah khamer. Setiap khamer adalah haram.” (HR Muslim).
Karena itu dinyatakan oleh Nabi SAW, “Jauhilah oleh
kalian khamer karena khamer itu merupakan induk kejahatan. Siapa saja yang
tidak menjauhi khamer maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/27).
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Padalah Allah SWT telah berfirman (yang artinya): Siapa
saja yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar berbagai
ketentuan-Nya, maka Dia akan memasukkan dirinya ke dalam neraka dan bagi dia
azab yang menghinakan (TQS an-Nisa’ [4]: 14).
Ibn Abbas berkomentar “Saat ayat tentang pengharaman turun,
sebagian sahabat saling mengunjungi sebagian yang lain. Mereka menyatakan bahwa khamer telah
diharamkan dan dijadikan setara dengan syirik.”
Abdullah bin Umar ra juga berpendapat bahwa khamer adalah
termasuk dosa yang paling besar dan tidak diragukan lagi merupakan induk
kejahatan. (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/27).
Jelas, berdasarkan nash-nash di atas, khamer mutlak
haram, bahkan dinyatakan sebagai induk kejahatan. Karena itu, Rasul SAW,
sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra, pernah bersabda,“(Dosa) pecandu
khamer itu seperti (dosa) penyembah berhala.” (HR Ahmad).
Karena itu pula pantas jika peminum khamer, apalagi
pecandu khamer, akan mendapatkan azab yang amat keras di akhirat nanti.
Jabir ra berkata bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah
menjanjikan bagi peminum khamer akan meminumkan kepada dia tin al-khabal.” Ditanyakan
kepada beliau, “Apa itu tin al-khabal?” Beliau menjawab, “Keringat
penduduk neraka…” (HR Muslim).
Peminum dan pecandu khamer jelas tidak akan masuk
surga. Ibn Umar ra berkata Rasul SAW pernah bersabda, “Tidak akan masuk
surga orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya dan pecandu khamer.” (HR
Ahmad dan an-Nasa’i).
Ini karena amal shalat dan amal kebaikan pecandu khamer pasti
tertolak. Jabir ra berkata bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga
kelompok orang yang tidak akan diterima amal shalatnya dan tidak akan diangkat
ke langit kebaikannya: budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali kepada
tuannya dan meletakkan tangannya di telapak tangan tuannya; istri yang dimurkai
suaminya hingga suaminya kembali ridha kepada dirinya; orang mabuk hingga dia
sehat.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/29).
Abu Said al-Khudri ra. juga berkata bahwa Rasul pernah
bersabda, “Allah tidak akan menerima shalatnya peminum khamer selama di
dalam tubuhnya masih tersisa sedikit saja dari khamer itu.”
Rasul SAW pun bersabda, “Siapa saja yang meninum khamer
meski tidak mabuk, Allah akan berpaling dari dirinya selama 40 malam…Siapa saja
yang mati dalam keadaan menjadi pecandu khamer, matinya seperti kematian
penyembah berhala.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/29).
Bukan hanya peminum atau pecandu khamer, bahkan
sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Rasul SAW bersabda, “Telah dilaknat khamer itu zatnya, peminumnya, orang
yang menuangkannya, yang meminta dituangkan, penjualnya, pembelinya,
pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, pembawanya, orang yang meminta
dibawakan dan pemakan harganya.” (HR Abu Dawud).
Di dunia, peminum khamer tak layak dikunjungi saat
sakit bahkan tidak perlu mengucapkan salam kepada dirinya. Rasul SAW bersabda, “Janganlah
kalian duduk-duduk bersama peminum khamer, janganlah kalian mengunjungi mereka
saat mereka sakit dan jangan menyaksikan jenazahnya. Sesungguhnya peminum
khamer akan datang pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan wajahnya menghitam dan
lidahnya menjulur hingga ke dada.”
Sebagian ulama berpendapat, “Sesungguhnya larangan
mengunjungi dan mengucapkan salam kepada peminum khamer karena dia orang fasik
yang telah dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir,
I/30).
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 146