Pendahuluan
Menikah adalah perintah sara namun bagaimana jika kita menikah dengan yang berbeda keyakinan apa hukumnya dan bolehkah? nah sebelum ke pembahasan itu ada baiknya kita mengenal apa itu pernikahan dalam islam.
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad
nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan
oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai
peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan
dalam al-Quran artinya
adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan
sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan,
menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Hukum nikah
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah
menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
1. Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini
merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta
motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah
berikut.
2. Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk
menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
3. Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah
dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera
melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki
keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan
apabila tidak segera menikah.
4. Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
5. Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada
niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat
jelek lainnya.
Hikmah pernikahan
1. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat
melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang
dibenci Allah dan amat merugikan.
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan
ketenteraman.
3. Memelihara kesucian diri.
4. Melaksanakan tuntutan syariat.
5. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan
negara.
6. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam
menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang
dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus
dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai
petunjuk dan pedoman pada anak-anak.
7. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
8. Dapat mengeratkan silaturahim
Pemilihan calon
Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon
isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada
paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.
Ciri-ciri bakal suami
1. Beriman & bertaqwa kepada Allah
2. Bertanggungjawab terhadap semua benda
3. Memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
4. Berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan
anak-anak ke jalan yang benar
5. Tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan
sebagainya
6. Rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti mencari
rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.
Penyebab haramnya sebuah pernikahan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan
karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS: An-Nisaa Ayat: 23)
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mahram
-Ibu
-Nenek dari ibu maupun bapak
-Anak perempuan & keturunannya
-Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan,
yaitu semua anak saudara perempuan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan
oleh susuan ialah:
-Ibu susuan
-Nenek dari saudara ibu susuan
-Saudara perempuan susuan
-Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau
perempuan
-Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
-Ibu mertua
-Ibu tiri
-Nenek tiri
-Menantu perempuan
-Anak tiri perempuan dan keturunannya
-Adik ipar perempuan dan keturunannya
-Sepupu dari saudara istri
-Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
Peminangan
Lamaran merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan
perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh
kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah
dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum
peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara
sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada
wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi
ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu
dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan,
namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon
suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah
berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja. Kemudian
jika seorang wanita telah ada yang meminang maka haram seorang pria untuk
meminangnya lagi.
Nikah
Rukun nikah
-Pengantin laki-laki
-Pengantin perempuan
-Wali
-Dua orang saksi laki-laki
-Mahar
-Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat calon suami
-Islam
-Laki-laki yang tertentu
-Bukan lelaki mahram dengan calon istri
-Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
-Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
-Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah
dijadikan istri
Syarat calon istri
-Islam
-Perempuan yang tertentu
-Bukan perempuan mahram dengan calon suami
-Bukan seorang banci
-Akil baligh (telah pubertas)
-Bukan dalam berihram haji atau umroh
-Tidak dalam iddah
-Bukan istri orang
Syarat wali
-Islam, bukan kafir dan murtad
-Lelaki dan bukannya perempuan
-Telah pubertas
-Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-Tidak fasik
-Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
-Merdeka
-Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi
wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah
pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik
beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap
hidup dalam berzinahan selamanya.
Jenis-jenis wali
Wali mujbir: Wali dari
bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan
anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu
mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang
layak dan berhak menjadi wali
Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak
menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan
digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan
tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh
pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah
dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu.
Syarat-syarat saksi
-Sekurang-kurangya dua orang
-Islam
-Berakal
-Telah pubertas
-Laki-laki
-Memahami isi lafal ijab dan qobul
-Dapat mendengar, melihat dan berbicara
-Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu
banyak melakukan dosa-dosa kecil)
-Merdeka
Syarat ijab
-Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
-Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
-Diucapkan oleh wali atau wakilnya
-Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah
kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu
seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
-Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu
ijab dilafalkan)
-Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil wali berkata kepada calon
suami: "Saya nikahkan anda dengan Nisa binti Abdullah dengan mas
kawin berupa cincin emas dibayar tunai".
Syarat qobul
-Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
-Tidak ada perkataan sindiran
-Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab
tertentu)
-Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti
nikah kontrak)
-Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu
qobul dilafalkan)
-Menyebut nama calon istri
-Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
-Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami):"Saya
terima nikahnya dengan Nisa binti Abdullah dengan mas kawin berupa seperangkap
alat salat dibayar tunai" atau "Saya terima Nisa binti Abdullah
sebagai istri saya".
-Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil wali akan mendapatkan
kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan
cara meminta saksi mengatakan lafal "sah" atau perkataan lain yang
sama maksudya dengan perkataan itu.
-Selanjutnya Wali/wakil wali akan membaca doa selamat agar
pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta
doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
-Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada
pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin
istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol
pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium
istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena
sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih
dahulu.
-Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai
tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat
mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak
aset-aset pernikahan disamping mas kawin, hantaran atau majelis umum (walimatul
urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.
Wakil Wali/ Qadi
Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi
Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk
menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan
pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin, barangan hantaran
(hadiah), penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan
lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan
aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar.
Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi
perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat
pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama
dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami isteri itu
sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan
orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas)
seperti ustadz, muallim, mufti, sheikh al-Islam dan sebagainya. Qadi juga mesti
merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.
Pernikahan Beda Agama
Setelah membahas pernikahan dalam islam sekarang kita lanjut ke pembahasan hukum pernikahan beda agama dan ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non
Islam adalah Surat Al Baqarah:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran". (QS: Al-Baqarah Ayat: 221)
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non- Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab.
Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah:
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan
ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi". (QS: Al-Maidah Ayat: 5)
2. Lelaki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab.
Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran". (QS: Al-Baqarah Ayat: 221)
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur, dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas- jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli.
Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah
dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita
muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnya pria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ?
wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki-laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
Sumber: id.wikipedia.org & facebook.com