Type Here to Get Search Results !

Penegakan Hukum dalam Islam



Pendahuluan

          Karut-marut penegakkan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem politik dan hukum sekular nyata-nyata gagal mewujudkan kemaslahatan. Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jatidiri manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya. Itulah Allah SWT. Dialah Zat Yang menciptakan dan mengatur manusia dan alam semesta. Menyematkan hak ini kepada selain Allah SWT adalah kesalahan mendasar dalam pengaturan urusan manusia, dan sumber dari semua mafsadah. Alam semesta teratur karena berjalan di atas hukum-Nya. Begitu pula manusia, kehidupannya pasti teratur tatkala aturan yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum Allah SWT.

Penegakan Hukum dalam Islam


          Islam telah menggariskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum antara lain:

Semua produk hukum harus bersumber dari wahyu.

          Seluruh konstitusi dan perundang-undangan yang diberlakukan dalam Khilafah Islamiyah bersumber dari wahyu. Ini bisa dipahami karena netralitas hukum hanya bisa diwujudkan tatkala hak penetapan hukum tidak berada di tangan manusia, tetapi di tangan Zat Yang menciptakan manusia. Menyerahkan hak ini kepada manusia—seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi-sekular—sama artinya telah memberangus “netralitas hukum”.

Dalam sistem Islam, sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti akan gagal. Pasalnya, hukum Allah SWT tidak berubah, tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah. Khalifah dan aparat negara hanya bertugas menjalankan hukum, dan tidak berwenang membuat atau mengubah hukum. Mereka hanya diberi hak untuk melakukan ijtihad serta menggali hukum syariah dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.

Kesetaraan di depan hukum.

          Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal (jarimah) dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dituturkan dalam riwayat sahih, bahwa pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah saw. agar memperingan hukuman. Rasulullah saw. murka seraya bersabda:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya (HR al-Bukhari).

Imam al-Bukhari juga menuturkan sebuah riwayat dari Rafi’ bin Khudaij, yang berkata, “Serombongan orang Anshar pergi ke Khaibar. Sesampainya di sana, mereka berpisah-pisah. Lalu mereka mendapati salah satu anggota rombongan terbunuh. Mereka berkata kepada orang yang mereka jumpai (Orang-orang Yahudi), ’Sungguh kalian telah membunuh sahabat kami.’ Orang-orang Yahudi Khaibar itu menjawab, ’Kami tidak mengetahuai pembunuhnya.’ Orang-orang Anshar itu pun menghadap menghadap Nabi saw., seraya berkata, “Ya Rasulullah, kami telah pergi ke Khaibar, dan kami mendapati salah satu anggota rombongan kami terbunuh.’ Nabi saw. bersabda, ’Al-Kubra al-kubra(Sungguh sangat besar).’ Kemudian Nabi saw bersabda kepada mereka agar mereka menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan orang yang membunuh anggota rombongannya. Mereka berkata, ’Kami tidak mempunyai bukti.’ Rasulullah saw. bersabda, ’Mereka (orang-orang Yahudi Khaibar) harus bersumpah.’ Orang-orang Anshar itu berkata, ’Kami tidak ridha dengan sumpahnya orang Yahudi.’ Rasulullah saw. menolak untuk membatalkan darahnya. Lalu Rasulullah saw. membayarkan diyat 100 ekor unta sedekah.” (HR al-Bukhari).

Saat itu Khaibar menjadi bagian Negara Islam. Penduduknya didominasi orang Yahudi. Ketika orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah saw. pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka karena ketiadaan bukti dari kaum Muslim. Bahkan beliau membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa semua orang memiliki kedudukan setara di mata hukum, tanpa memandang perbedaan agama, ras, dan suku.

Mekanisme pengadilan efektif dan efisien.

          Mekanisme pengadilan dalam sistem hukum Islam efektif dan efisien. Ini bisa dilihat dari beberapa hal berikut ini. Pertama: keputusan hakim di majelis pengadilan bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh keputusan pengadilan manapun. Kaedah ushul fikih menyatakan:

اَلْاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ

Sebuah ijtihad tidak bisa dianulir dengan ijtihad yang lain.

          Keputusan hakim hanya bisa dianulir jika keputusan tersebut menyalahi nas syariah atau bertentangan dengan fakta. Keputusan hakim adalah hukum syariah yang harus diterima dengan kerelaan. Oleh karena itu, pengadilan Islam tidak mengenal adanya keberatan (i’tiradh), naik banding (al-istinaf) dan kasasi (at- tamyiiz). Dengan begitu penanganan perkara tidak berlarut-larut dan bertele-tele. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. pernah memutuskan hukum musyarakah karena tidak adanya saudara sepupu. Lalu ia menetapkan bagian di antara saudara tersebut dengan musyarakah. Khalifah Umar lalu berkata, “Yang itu sesuai dengan keputusanku, sedangkan yang ini juga sesuai dengan keputusanku.”

Beliau menerapkan dua hukum tersebut sekalipun keduanya bertentangan. Khalifah Umar juga pernah memutuskan bagian kakek dengan ketentuan yang berbeda-beda, namun dia tidak mencabut keputusannya yang pertama (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, ed. IV, 1996, Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hlm. 1920).

Pertama: para Sahabat ra. menetapkan hukum atas suatu persoalan yang berbeda dengan keputusan Khalifah sebelumnya, namun mereka tidak menghapus keputusan-keputusan yang lain.

Kedua: Mekanisme pengadilan dalam majelis pengadilan mudah dan efisien. Jika seorang pendakwa tidak memiliki cukup bukti atas sangkaannya, maka qadhi akan meminta terdakwa untuk bersumpah. Jika terdakwa bersumpah, maka ia dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan pendakwa. Namun, jika ia tidak mau bersumpah maka terdakwa akan dihukum berdasarkan tuntutan dan dakwaan pendakwa. Sebab, sumpah (qasam) bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelesaikan sengketa. Penghapusan sumpah sebagai salah satu alat bukti (bayyinah) dalam sistem hukum sekuler menjadikan proses pengadilan menjadi rumit dan bertele-tele.

Ketiga: Kasus-kasus yang sudah kadaluwarsa dipetieskan, dan tidak diungkit kembali, kecuali yang berkaitan dengan hak-hak harta. Pasalnya, kasus lama yang diajukan ke sidang pengadilan ditengarai bermotifkan balas dendam.

Keempat: Ketentuan persaksian yang memudahkan qadhi memutuskan sengketa di antaranya adalah:

1) Seorang baru absah bersaksi atas suatu perkara jika ia menyaksikan sendiri, bukan karena pemberitahuan orang lain;

2) Syariah menetapkan orang tertentu yang tidak boleh bersaksi, yakni, orang yang tidak adil, orang yang dikenai had dalam kasus qadzaf, laki-laki maupun wanita pengkhianat, kesaksian dari orang yang memiliki rasa permusuhan, pelayan yang setia pada tuannya, kesaksian anak terhadap bapaknya, atau kesaksian bapak terhadap anaknya, kesaksian seorang wanita terhadap suaminya, atau kesaksian suami terhadap isterinya;

3) Adanya batas atas nishab kesaksian, yang memudahkan seorang qadhi dalam menangani perkara.

Kelima: dalam kasus ta’zir, seorang qadhi diberi hak memutuskan berdasarkan ijtihadnya.
Hukum merupakan bagian integral dari keyakinan.

Seorang Muslim wajib hidup sejalan dengan syariah. Kewajiban ini hanya bisa diwujudkan tatkala ia sadar syariah. Penegakkan hukum menjadi lebih mudah, karena setiap Muslim, baik penguasa maupun rakyat, dituntut oleh agamanya untuk memahami syariah sebagai wujud keimanan dan ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Seorang Muslim menyadari penuh bahwa ia wajib hidup sejalan dengan syariah. Kesadaran ini mendorong setiap Muslim untuk memahami hukum syariah. Sebab, hukum syariah menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan dan peribadahan mereka kepada Allah SWT. Penegakan hukum menjadi lebih mudah karena ia menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan kaum Muslim. Berbeda dengan sistem hukum sekular; hukum yang diterapkan berasal dari manusia yang terus berubah, bahkan acapkali bertentangan dengan keyakinan penduduknya. Penegakkan hukum sekular justru mendapat penolakan dari warga negaranya, khususnya kaum Muslim.

Lembaga Peradilan Tidak Tumpang Tindih.

          Qadhi diangkat oleh Khalifah atau struktur yang diberi kewenangan Khalifah. Qadhi secara umum dibagi menjadi tiga; yakni qadhi khushumat, qadhi hisbah dan qadhi mazhalim. Qadhi khushumatbertugas menyelesaikan persengketaan yang menyangkut kasus ’uqubat dan mu’amalah. Qadhi hisbahbertugas menyelesaikan penyimpangan yang merugikan kepentingan umum. Qadhi mazhalimbertugas menyelesaikan persengketaan rakyat dengan negara, baik pegawai, pejabat pemerintahan, maupun Khalifah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan dan diskripsi tugas yang tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih.

Mahkamah peradilan bisa dibentuk berdasarkan teritorial; bisa tingkat pusat, wilayah, maupunimarah. Di tiap wilayah atau imarah bisa dibentuk beberapa mahkamah peradilan. Rasulullah saw. pernah mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal sebagai qadhi di Yaman. Jika ada tarik ulur antara penuntut dan pihak tertuntut, yang dimenangkan adalah pihak penuntut. Jika penuntut meminta diadili di Yaman, sedangkan tertuntut minta di Mesir, maka permintaan penuntut yang dimenangkan. Alasannya, penuntut adalah pihak yang menuntut haknya, sehingga lebih kuat.

Mahkamah peradilan bisa dibentuk berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya, Mahkamah A untuk menangani kasus hudud dan jinayat saja, tidak berwenang menangani kasus ta’zir, dan lain sebagainya. Nabi saw. mengangkat Hudzaifah al-Yaman, Saad bin Muadz, Abu Bakar, ‘Umar, Amr bin al-‘Ash dan lain-lain untuk memutuskan perkara tertentu, untuk masa tertentu. Ketetapan semacam ini juga pernah terjadi pada masa Kekhilafahan Islam. Abu ‘Abdillah az-Zubair berkata, “Beberapa waktu yang lalu, para pemimpin di Bashrah pernah mengangkat qadhi yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum di Masjid Jami’. Mereka menamakannya sebagai qadhi masjid. Ia berwenang menyelesaikan perkara harta yang nilainya dua ratus dirham dan dua puluh dinar atau lebih sedikit darinya. Ia juga berwenang menentukan besarnya nafkah yang harus diberikan (seperti nafkah suami kepada istri). Qadhi ini tidak boleh menjalankan tugasnya di tempat lain, juga tidak boleh menangani kasus keuangan yang lebih besar dari apa yang telah ditetapkan tadi, serta kasus lain yang tidak menjadi wewenangnya.” (Imam al-Mawardi, Ahkam as-Sulthaniyah). Ketentuan ini bisa diberlakukan di pusat, wilayah, maupun imarah.

Dengan ketetapan seperti ini, tumpang-tindih kewenangan bisa dianulir.

Setiap keputusan hukum ditetapkan di majelis peradilan.

Keputusan qadhi bersifat mengikat jika dijatuhkan di dalam majelis persidangan. Pembuktian baru diakui jika diajukan di depan majelis persidangan. Atas dasar itu, keberadaan majelis persidangan merupakan salah satu syarat absahnya keputusan seorang qadhi. Yang dimaksud qadhi di sini adalahqadhi khushumat.

Adapun qadhi hisbah dan qadhi mazhalim tidak membutuhkan majelis persidangan khusus. Qadhi hisbah dan mazhalim bisa memutuskan perkara saat berada di tempat, atau tatkala terjadi tindak pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, atau ketika terjadi tindak kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Sebab, perkara-perkara yang ditangani oleh qadhi hisbah dan qadhi mazhalim tidak mensyaratkan adanya pihak penuntut maupun tertuduh. Qadhi hisbah maupun mazhalim bisa menjatuhkan sanksi begitu terbukti ada pelanggaran.

Tidak Saling Menyandera

          Sistem politik Islam (Khilafah) menjamin penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Sebab, semua kebijakan hukum dan politik yang dikeluarkan Khalifah harus berdasarkan wahyu sehingga bebas kepentingan.

Selain itu sistem politik Islam tidak mengenal adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan seperti dalam sistem pemerintahan demokrasi (trias politika) sehingga menutup celah adanya konflik kelembagaan. Adapun dalam sistem pemerintahan demokrasi, pembagian atau pemisahan kekuasaan telah membuka ruang konflik antar lembaga negara. Lembaga legislatif acapkali menyandera kebijakan eksekutif, atau sebaliknya. Pasalnya, setiap lembaga memiliki klaim kewenangan dan kekuasaan atas lembaganya. Akibatnya, elit kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif disibukkan dengan konflik kelembagaan hingga kepentingan rakyat dikorbankan. Bahkan tidak jarang, masing-masing lembaga melakukan manuver ke bawah. Konflik pun tidak hanya terjadi di level elit kekuasaan, tetapi menyebar ke ranah horisontal. Kekacauan sosial akibat konflik vertikal tidak bisa dielakkan lagi.

Adapun dalam sistem politik Islam, Khalifah adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam mengatur urusan rakyat. Khalifah atau orang yang dilimpahi mandat oleh Khalifah berwenang menyelesaikan sengketa rakyat dengan rakyat, rakyat dengan negara, maupun sengketa antar lembaga negara. Setiap sengketa pasti bisa diselesaikan dengan mudah karena kepemimpinan Islam bersifat tunggal. Pengangkatan dan pencopotan pejabat negara juga menjadi kewenangan Khalifah. Keputusan Khalifah wajib ditaati. Siapa saja yang membangkang dikenai sanksi berat.

Islam pun mewajibkan kaum Muslim untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar, baik dilaksanakan secara individu, kelompok (partai politik), maupun kelembagaan negara (mahkamah mazhalim). Kontrol atas penegakan hukum bukan sekadar menjadi isu politik dan yuridis, namun juga menjadi isu sosial yang mampu memberi “tekanan” kuat bagi siapa saja yang berusaha merobohkan sendi-sendi hukum.

Penegakan hukum di sistem demokrasi sekular hanyalah jargon khayali yang tidak mungkin membumi. Sistem ini mulai pangkal hingga ujungnya bermasalah. Menaruh harapan pada sistem ini jelas-jelas kesalahan besar.

Akhirnya, hanya dengan kembali pada syariah Islam dan sistem Khilafah Islamiyah, manusia akan mendapatkan apa yang selama ini mereka harapkan. Pasalnya, syariah Islam dan Khilafah Islamiyah adalah ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi manusia.



Penulis: Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.