Tanya : “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk
melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat
film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar,
bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi
umat Islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau
dibiarkan saja?”
Jawab : “Memasuki gedung bioskop untuk melihat film-film
yang serius dan benar-benar bermanfaat itu boleh, dengan syarat tempat duduk
kelompok putri terpisah dari tempat duduk putra, sebagai mana diharuskan dalam
pertemuan-pertemuan dan seminar-seminar. Oleh karena itu hukumnya jaiz(boleh),
dengan syarat terpisah antara kelompok pria dengan wanita (infishol).
Namun kebolehan ini kalau memenuhi syarat-syarat
diatas.Meskipun boleh, lebih utama untuk ditinggalkan (tidak dilakukan) karena
khawatir kalau-kalau mata melihat sebagian aurat dari para wanita yang hadir,
juga karena khawatir kalau-kalau telinga mendengar hal-hal yang tidak baik dari
para penonton yang ada di ruangan itu.
Adapun melihat pertunjukan film panas/porno, maka hal itu
tidak dibolehkan meskipun yang dilihat itu hanyalah gambar, bukan tubuh yang
sebenarnya. Itu karena kaidah syara’ dalam masalah ini adalah :
اَÙ„ْÙˆَسِÙŠْÙ„َØ©ُ Ø¥ِÙ„َÙ‰ اْÙ„Øَرَامِ Øَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah
haram.”
Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus
membawa kepada keharaman secara pasti(qot’iy), tapi cukup dengan dugaan kuat (غلبة الظن).
Sementara pertunjukkan film-film seperti itu diduga kuat dapat membawa mereka
yang hadir kepada tindakan haram, sehingga kaidah tersebut dapat diterapkan
pada kasus ini. Maka dari itu, tidak boleh untuk menghadirinya
(menontonnya) dan berdiam di dalamnya.
Mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan syabab Hizb
menghadapi umat Islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka
sesungguhnya sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu
adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura dimana perintah
dan larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang yang mendapat
rahmat dari Rabnya. Maka dari itu, jika para syabab memiliki cara yang kuat,
yang mampu menghalangi dan bijak, maka lakukanlah.
Dan mungkin maksud si penanya ini ada sebagian dari
kerabatnya yang membuatnya sedih karena ia melihatnya sedang terjerumus dalam
perilaku yang sakit ini, maka ia harus menjauhkannya dari kebiasaannya itu.
Jika masalahnya memang demikian, maka ia harus memerintah dan melarangnya,
serta memilih cara-cara yang sesuai (tepat), semoga Allah membimbingnya. Dan
iapun dengan tindakannya itu berhak mendapatkan pahala, insya Allah dengan
izin-Nya.
Kaum muslimin pada hari ini dikepung oleh berbagai keburukan
dari segala penjuru karena lenyapnya khilafah mereka. Maka selayaknya bagi
umat Islam untuk tidak menyisihkan waktu luang lagi meski untuk sekedar
melakukan hiburan yang bersifat mubah, lantas bagaimana jika dia menggunakannya
untuk hiburan yang haram? Wal ‘iyaadzu billaah.
Sesungguhnya wajib bagi kalian, ayyuhal ikhwah, untuk
menghadapi umat Islam dengan sikap yang kuat, meski tetap dengan bijaksana,
untuk menasehati mereka agar memenuhi waktu mereka dengan berbagai perbuatan
baik, keuletan dan kesungguhan dalam beramal untuk mengembalikan khilafah, dan
menyelamatkan umat dari keburukan-keburukan ini”.
Sumber: tanya jawab hizbut-tahrir.or.id