Oleh : Abu Faruq (Praktisi Cyber Dakwah)
Ket : Tulisan ini dibuat atas nama pribadi, bukan pernyataan
resmi Hizbut Tahrir.
Sebagian dari tuduhan tersebut sudah pernah dijawab secara
resmi oleh Hizbut Tahrir
بسم الله الرحمن الرحيم
Ya Allah…. Tunjukkan kebenaran kepada saudara-saudara kami, yang telah mengaggap kami
SETAN, SESAT, & KAFIR dan maafkanlah atas kelalaian mereka.
Rasulullah SAW Bersabda “Siapa saja yang telah memusuhi juru
da’wahKu maka sungguhnya Aku telah menyatakan perang kepadanya” (HR Bukhori).
Segala cara digunakan oleh oknum-oknum salafi dan
orang-orang sekuler, walau hanya bermodalkan informasi copy paste dari internet
dan buku-buku buatan orang-orang sekuler yang benci terhadap perjuangan
penegakan syariat Islam secara kaffah dengan diterapkannya sistem pemerintahan
Islam(Khilafah), sehingga kewajiban untuk terlaksananya kepemimpinan
umum(khalifah) ditengah-tengah ummat Islam yang nantinya menerapkan syariat
Islam secara kaffah dan menyebarkan Islam beserta membebaskan negeri-negeri
kaum muslimin keseluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad dapat diterapkan.
Kini tugas besar tersebut diemban oleh Hizbut Tahrir diseluruh dunia, dengan
mengikuti metode dakwah Rasulullah SAW yaitu :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At
Tatsqif)
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul
Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah
Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat
berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al
Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban
risalah Islam ke seluruh dunia.
Adapun jawaban atas fitnah dan tuduhan-tuduhan keji yang
dilakukan oleh Sofyan Chalid dan saudara-saudaraku yang langsung menyebarkan
berita tersebut, hal tersebut sangat disayangkan karena tidak melakukan
tabayyun terlebih dahulu secara langsung ke Pengurus Hizbut Tahrir sebagaimana
layaknya seorang muslim.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurot[49]:6)
Makna Ayat Secara Umum
Syaikh Abdurrahman As-Si’di rahimahullah berkata:
“Jika ada orang fasiq membawa berita maka hendaknya diteliti terlebih dahulu,
tidak langsung diterima. Jika langsung diterima maka bisa menjatuhkan pelakunya
kepada perbuatan dosa. Hal tersebut bisa berakibat saling bunuh, hilangnya harta
dan nyawa tanpa bukti yang benar, dan pasti menyesal dihari kemudian. (Tafsir
al-Karimir-Rahman: 1/799).
1. Kesibukan utama mereka adalah politik dan ajakan mendirikan
khilafah, maka tidak akan engkau dapati mereka sibuk mengajak untuk
membersihkan aqidah, menegakkan sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.
Jawaban :
Bagaimana bisa dikatakan Hizbut Tahrir mengabaikan aspek
ruhiyyah? Sedangkan di dalam kitab-kitab pembinaannya, Hizbut Tahrir selalu
menekankan kepada anggotanya untuk berpegang teguh dengan akidah Islam, terikat
dengan syariah Islam dan selalu menampilkan perilaku yang berakhlakul karimah
sebagai wujud kesadaran hubungan dengan Allah SWT. Hizbut Tahrir mengeluarkan
banyak kitab mutabannat yang menekankan kewajiban dan pentingnya
terikat dengan akidah dan syariah Islam; misalnya Asy Syakhshiyyah
al-Islamiyyah, juz 1, Nizham al-Islam, Mafahim Hizbut Tahrir, dan
lain sebagainya.
Untuk mencetak kader dakwah yang memiliki kepribadian Islam
yang tinggi, Hizbut Tahrir juga mensyaratkan anggotanya untuk mengkaji kitab Min
Muqawwimat an-Nafsiyah al Islamiyah (Pilar-pilar pengokoh Nafsiyah Islamiyah).
Jelas, statement ini sangat bertentangan dengan ide-ide, dan
pemikiran-pemikiran HT yang selalu menekankan untuk selalu terikat dengan hukum
syara’. Ini juga sangat bertentangan dengan instruksi HT kepada para anggotanya
untuk selalu meningkatkan aspek ruhiyyah, dan juga giat dengan ibadah nawafil.
Statement ini juga bertolak belakang dengan fakta keanggotaan Hizb Tahrir. Hizb
telah menetapkan, muslim yang tidak sholat tidak boleh menjadi anggota HT,
wanita yang tidak mengenakan Jilbab tidak boleh menjadi anggota Hizb. Silahkan
renungkan sendiri. (Untuk itu anda bisa membaca buku-buku HT, semisal Mafaahiim
Hizb al-Tahriir, Nizhaam al-Islaam,dll ).
Perlu diketahui pula bahwasanya Hizbut Tahrir adalah
partai politik yang terus berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan
diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan Ummat Islam
dengan diterapkannya sistem pemerintahan Islam(Khilafah) untuk mengurusi urusan
ummat sesuai dengan hukum Islam(Syiasyah/Politik).
Rasulullah SAW Bersabda :
“barangsiapa ketika bangun dipagi hari kemudian tidak
memikirkan umatku, maka dia tidak termasuk dalam golonganku”(HR. Al Hakim)
Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh
ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam
masalah ini, kecuali dari segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (laa
yu’taddu bihi). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Al
Imamah Al Kubro, Juz 6 hlm. 163).
Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al
Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 :
أجمعت الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب عليها
الانقياد لإمامٍ عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة الّتي
أتى بها رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ بخلافه
“Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah
[Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam
[Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang
mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh
Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang
teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.”
Syaikh Abdul Qadim Zallum (Amir kedua Hizbut Tahrir)
menyebutkan, ”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin
seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini sebagaimana
kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin adalah perkara
yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya.
Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan
diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.” (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul
Hukm fi Al Islam, hlm. 34)
Kewajiban Khilafah ini bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir,
tapi pendapat seluruh ulama. Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa, “Telah sepakat
semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan
wajibnya Imamah [Khilafah]…” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa`
wan Nihal, Juz 4 hlm.78)
Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah, Syaikh
Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu
Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad]rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah
[Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam
(Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang
dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu
yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya
sepakat atau bertentangan.” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa`
wan Nihal, Juz 4 hlm.78).
2. Hijrahnya banyak anggota dan tokoh-tokoh Hizbut Tahrir ke
negeri-negeri kafir Eropa.
Jawaban :
Seluruh bagian bumi adalah milik Allah dan dahulu Rasulullah
juga pernah menyeru kepada para sahabat(Utsman bin Affan, Abu Huzaifah, Ja’far
bin Abu Tholib dkk) untuk hijrah ke negeri RajaNajasyi. terus apa yang menjadi
masalah jika demikian? Dan itupun belum terbukti sebab tidak ada data yang rill
atas pernyataan tersebut, itu hanyalah tuduhan tak berdasar.
3. Mereka tidak memiliki aqidah yang jelas, selain khilafah
yang menurut aqidah mereka adalah prioritas, seakan-akan Allah menyatakan,
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menegakkan khilafah”.
Jawaban :
SofyanChalid telah melakukan fitnah yang besar terhadap
Hizbut Tahrir akibat dari kedengkian dan ketidaktauannya yang tidak mendahulukan Tabayyun.
Fikrah yang dijadikan landasan bagi Hizbut Tahrir adalah fikrah Islam,
yaitu (berupa) akidah Islam serta seluruh ide yang lahir dari akidah,
termasuk seluruh hukum yang dibangun di atas akidah tadi. Hizbut Tahrir telah
mengadopsi dari fikrah Islam ini perkara-perkara yang diperlukan oleh sebuah
partai politik yang bertujuan ingin mewujudkan Islam di tengah-tengah kehidupan
masyarakat, yaitu dengan merasukkan Islam ke dalam sistem pemerintahan,
hubungan (interaksi) antara masyarakat, dan di seluruh aspek kehidupan. Hizbut
Tahrir telah menjelaskan segala sesuatu yang diadopsinya itu secara terperinci
dalam buku-buku dan selebaran-selebaran, disertai dengan keterangan dan
dalil-dalil yang rinci untuk setiap hukum, pendapat, pemikiran atau
persepsinya.
4. Menawarkan khilafah kepada tokoh Syi’ah Khomeini yang
melakukan banyak kekafiran (sebagaimana disebutkan dalam majalah “Khilafah”
mereka no. 18 tanggal 4-9-1989 M) dan mereka memuji kitab Khomeini yang berisi
banyak kesyirikan dan kekafiran berjudul “Al-Hukumah Al-Islamiyah” dalam
majalah mereka Al-Wa’i no. 26 tahun 1989 M, maka ini diantara yang menunjukkan
rusaknya aqidah mereka.
Jawaban :
Opini bahwa Hizbut Tahrir pernah menawarkan Kholifah kepada
Imam Khomeini mendapat klarifikasi langsung dari DPP HTI. Ketua Lajnah al
Khoshoh li Kasbil ‘Ulama DPP HTI, KH. Syamsudin Ramadhan (Media
ISLAMPOS Edisi : Rabu 10 Zulkaedah 1433 / 26 September 2012) menyatakan tidak
betul HT pernah menawarkan tokoh spiritual Syiah itu menjadi Kholifah.
Kedatangan utusan HT ke Iran, bukan untuk menawarkan Khomeini menjadi kholifah,
namun hanya menawarkan konsep Khilafah.
“Kemudian mereka menolak, lalu HT membuat buku khusus yang
mengkritik konstitusi Iran,” tandasnya kepada Islampos.com dalam acara
Silaturahim Akbar di Monas, Selasa malam (25/9)
Menurut KH. Syamsudin Ramadhan , HT menyampaikan
sejumlah kritik terhadap konsep Imamah Syiah. Klaim Syiah yang menganggap
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menunjuk Ali ra sebagi Khalifah (bukan
Abu Bakar As Shidiq ra), jelas merupakan kekeliruan nyata.
“HT sudah mengkritik itu dalam kitab
Syakhsiyah Al-Islamiyah karangan Syekh Taqiyuddin An Nabhani. Kita
kritik secara mendalam, bisa dibaca di sana,” tegasnya.
Dan pada gilirannya HT kemudian justru mempertanyakan langkah
Khomeini yang dianggap kalangan Syiah sebagai Imam maksum namun menerapkan
Demokrasi yang notabene sistem buatan manusia.
“Kami mengkritik karena Iran kemudian memakai sistem
demokrasi dengan konsep negara Republik,” tutupnya. (Pizaro).
5. Tidak memahami dan berusaha mengobati perkara-perkara yang
menyebabkan runtuhnya khilafah kaum muslimin, yaitu kesyirikan, bid’ah dan
maksiat. Mereka ingin Allah ta’ala merubah mereka namun mereka tidak berusaha
merubah diri mereka.
Jawaban :
Itu adalah tuduhan keji yang tak berdasar, beberikut
pernyataan KH. Syamsudin Ramadhan An-Nawiy DPP Hizbut Tahrir tentang
“Mengapa Khilafah Islamiyah bisa diruntuhkan? Apa penyebabnya? Langkah-langkah
apa pula yang harus dilakukan umat Islam untuk mengkonstruksi kembali Khilafah
Islamiyah pada masa datang?
Sebab-sebab Keruntuhan Khilafah
Keruntuhan Khilafah Islamiyah disebabkan oleh dua faktor
penting: (1) faktor internal; (2) faktor eksternal.
Faktor Internal.
a. Kemunduran taraf berpikir umat Islam.
Pada dasarnya eksistensi sebuah negara dan peradaban
ditentukan oleh sejauh mana penjagaan penguasa dan rakyatnya terhadap
pemahaman, standarisasi dan sistem nilai yang mereka anut. Daulah
Islamiyah dan peradaban Islam tegak di atas mafahim (pemahaman), maqayis (tolok
ukur) dan qana’at (tradisi) Islam. Daulah Islamiyah tetap tegak
dan berdiri kokoh manakala penguasa dan rakyatnya memiliki keterikatan dan
kesadaran tinggi terhadap tiga hal tersebut. Sebaliknya, ketika penguasa
dan rakyat tidak lagi terikat dengan mafahim, maqayis dan qana’at Islam,
maka Daulah Islamiyah telah kehilangan pilar penyangganya. Keruntuhannya
pun tinggal menunggu waktu. Namun, ketika taraf berpikir umat Islam
tinggi, dengan cepat mereka bisa pulih dari goncangan dan bencana. Ketika
Kekhilafahan Islam di Baghdad dihancurkan oleh bangsa Tartar, dengan cepat
mereka berhasil mendirikan Khilafah di tempat lain, dan dengan cepat pula
kekuatan bangsa Tartar bisa dihancurkan. Bahkan ketinggian berpikir umat
Islam saat itu mampu mengubah bangsa Tartar yang awalnya memusuhi Islam
berbalik menjadi pemeluk dan pembela Islam yang gagah berani. Sebaliknya,
tatkala taraf berpikir umat Islam merosot, mereka hanya duduk tercenung saat
Khilafah Islamiyah dihancurkan oleh musuh-musuh Islam. Padahal saat itu mereka
tengah ditimpa musibah paling besar. Mereka tidak bergerak, sebagaimana
umat-umat terdahulu.
b. Kemunculan organisasi dan gerakan yang merongrong
Khilafah Islamiyah dari dalam.
Berkat dukungan Inggris, Dinasti Saud dan gerakan Wahabi
berhasil memisahkan wilayah Hijaz dari Khilafah ‘Utsmaniyah serta mendirikan
negara yang berasaskan mazhab tertentu. Di kemudian hari,
gerakan ini juga berhasil menyibukkan umat Islam dalam persoalan khilafiyah,
dan memalingkan mereka dari perkara-perkara yang lebih penting.
c. Kesadaran politik umat menurun dan mental para
penguasa Islam rusak.
Menurunnya kesadaran politik dan rusaknya mental para
penguasa Islam menyebabkan mereka mudah diperalat dan diperdaya oleh
musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Mereka tidak bisa membedakan mana musuh dan
kawan. Mereka tidak bisa menakar sejauh mana bahaya yang ditimbulkan oleh
sebuah tindakan. Mereka tidak bisa memahami hakikat yang ada di balik statemen
dan langkah-langkah politik musuh-musuh Islam. Mereka pun tidak bisa merumuskan
langkah yang tepat untuk menyelesaikan problem-problem politik di wilayah mereka.
Faktor Eksternal.
Adapun terkait faktor eksternal, keruntuhan Khilafah
Islamiyah disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini:
a. Adanya perang pemikiran dan peradaban
(al-ghazw al-fikr wa al-ghazw ats-tsaqafi) yang digelar oleh orang-orang kafir.
b. Adanya upaya-upaya sistematis dari negara
imperialis, khususnya Inggris, untuk melenyapkan Khilafah Islamiyah.
Inggris, dengan memanfaatkan sekutu-sekutu dan
antek-anteknya, terus berusaha merongrong Khilafah Islamiyah.
Inggris, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, menjadi dalang
pemberontakan melawan Khilafah Islamiyah. Begitu pula Prancis dan negara-negara
imperialis Barat lainnya. Mereka terus mencaplok wilayah-wilayah Khilafah
Islamiyah serta mengobarkan peperangan dan pemberontakan melawan Khilafah
Islamiyah. Lambat laun, Khilafah Islamiyah mulai melemah dan tidak mampu
menjaga wilayah kekuasaannya yang amat luas. Akibatnya, satu demi satu
wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah jatuh ke tangan penjajah, mulai dari Asia,
Afrika, Kaukasus, dan lain sebagainya. Di pusat kekuasaan Khilafah
Islamiyah, Inggris menyokong sepenuhnya gerakan Turki Muda yang dipimpin oleh
Mustafa Kemal. Melalui persekongkolan, intrik, pengkhianatan dan tipudaya
licik, akhirnya Inggris berhasil melenyapkan sistem Khilafah yang agung dan
mengganti Khilafah dengan sistem kenegaraan sampah, yakni demokrasi-sekular.
Inilah faktor-faktor penting yang menyebabkan keruntuhan
Khilafah Islamiyah.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Khilafah
Islamiyah hanya bisa diruntuhkan melalui aktivitas pemikiran dan
politik. Barat tidak akan pernah sanggup meruntuhkan Khilafah
dengan hanya bertumpu pada aktivitas militer. Keberhasilan Barat meruntuhkan
Khilafah Islamiyah sesungguhnya disebabkan karena mereka berhasil mengalahkan
kaum Muslim pada perang pemikiran dan peradaban.
6. Para penceramah mereka selalu berceramah hanya dengan
mengandalkan emosi dan pembicaraan politik untuk menutupi kebodohan mereka
terhadap ilmu agama, maka engkau tidak akan dapati tokoh-tokoh mereka memiliki
halaqoh-halaqoh ilmu syar’i yang diprioritaskan.
Jawaban :
Ini adalah Fitnah, inilah akibat dari ketidaktahuan
pergerakan Hizbut Tahrir, Siang malam Syabab Hizbut Tahrir melakukan kontak
kepada semua elemen masyarakat agar kembali pada Islam dan hampir tiap hari
pula Hizbut Tahrir selalu memprorioritaskan halaqoh-halaqoh ilmu syar’I sebagai
bentuk pembinaan terhadap ummat baik itu melalui ta’lim-ta’lim,
tasqif (pembinaan tiap pekan), maupun halaqoh-halaqoh syariah yang melibatkan
semua elemen masyarakat, mulai dari pelajar, masiswa, masyarakat umum,
intelektual, dan ulama.
7. Memusuhi aqidah tauhid dan bersikap lembek dalam
mengamalkannya, disertai ajakan untuk bersatu bersama kelompok-kelompok syirik
seperti Syi’ah, Shufiyyah dan lain-lain.
Jawaban :
Lagi-lagi,ini adalah tuduhan yang tidak berdasar yang
dilakukan oleh Sofyan Chalid, sebab bagaimanamungkin Hizbut Tahrir memusuhi
aqidah tauhid sedangkan fikroh dan thoriqohnya berdasarkan ideologi Islam
yaitu Alquran & Assunnah dan dengan demikian, Hizbut Tahrir tidak akan
mungkin terlibat dalam kelompok-kelompok kesyirikan, melaikan mendawahinya agar
kembali pada Islam yang sesuai dengan Alquran & Assunnah.
8. Membolehkan orang kafir menjadi anggota parlemen Islam atau
menjadi kepala daerah dan pemimpin pasukan di negeri muslim (sebagaimana dalam
buletin “Ajwibah wa Asilah” yang diterbitkan oleh Pendiri HT An-Nabhani bulan
Rabi’uts Tsani 1390 H/5-6-1970 M)
Jawaban :
Hal tersebut adalah pernyataan dusta dan keliru sebab
dalam kitab Nizham Al Islam dijelaskan syarat untuk menjadi kepala daerah(Amil)
adalah Laki-laki, muslim, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan yang
sesuai dengan tugas yang diberikan dan dipilih dari kalangan orang yang
bertaqwa serta berkepribadian kuat (baca kitab : Nizham Al Islam Bagian Al
Wulat/gubernur pasal 53 Hal :156 )
9. Kondisi mereka menunjukkan bahwa tujuan dapat membenarkan
segala cara.
Jawaban :
Ini adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar,
bagaimanamungkin Hizbut Tahrir melakukan segala cara yang tidak dibenarkan oleh
hukum syara’ sedangkan Hizbut Tahrir telah menetapkan ideologi perjuangannya
adalah Islam yaitu sesuai dengan Alquran & Assunnah dan tujuan utamanya
adalah mengembalikan kehidupan Islam dengan diterapkannya syariat Islam secara
Kaffah. Lagi-lagi karena persoalan kurangnya pengetahuan Sofyan Chalid tentang
Hizbut Tahrir padahal Fikroh & Thoriqoh Hizbut Tahrir, padahal sangat
gampang didapatkan baik di website resminya sendiri maupun buku-buku yang
dikeluarkan secara resmi oleh Hizbut Tahrir.
10. Kekacauan aqidah mereka dalam masalah Al-Qodha dan
Al-Qodar.
Jawaban :
Tuduhan dusta dan tidak berdasar dan hal ini sama yang
dituduhkan oleh al-Harari. Sebenarnya, kalau penuduh mencermati dengan teliti
penjelasan al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pasti tidak berkesimpulan
demikian. Karena beliau menjelaskan dua kategori perbuatan manusia: Pertama,
Perbuatan yang menguasai manusia, baik yang menimpa dirinya maupun dari
dirinya. Kedua, Perbuatan yang dikuasai oleh manusia. Kategori yang pertama
inilah yang masuk dalam wilayah Qadha’, sedangkan kategori yang kedua tidak.
11. Akal menurut mereka termasuk sumber agama, dan ini adalah
hasil adopsi dari Mu’tazilah.
Jawaban :
Tuduhan seperti ini, bisa jadi lahir karena kebodohan
pengetahuannya tentang Muktazilah dan HT itu sendiri, sehingga menyamakan dua
fakta yang berbeda, tetapi ironinya dianggap sama; atau karena faktor su’
an-niyyah (niat jahat). Wallahu a’lam.
Jika HT dituduh Muktazilah karena sama-sama menggunakan
akal, maka pertama, kesimpulan ini adalah kesimpulan mantik; kedua, dengan
adanya perbedaan antara HT dan Muktazilah dalam memandang akal, sebenarnya
sudah cukup untuk meruntuhkan tuduhan tersebut. Dalam konteks hukum syara’,
dimana akal hanya bisa berfungsi untuk memahami, HT pun telah meletakkan akal
bukan sebagai hakim, sebagaimana Muktazilah, yang menyatakan bahwa akal bisa
menentukan baik dan buruk, termasuk terpuji dan tercela. Tetapi, HT memandang:
Kebaikan adalah apa yang dinyatakan baik oleh syara’,
sedangkan keburukan adalah apa yang dinyatakan buruk oleh syara’.
Demikian juga:
Perkara terpuji adalah apa yang diridhai oleh Allah,
sedangkan perkara tercela adalah apa yang dimurkai oleh Allah.
Jadi, tuduhan bahwa HT mendewa-dewakan akal itu jelas
menyesatkan. Sebaliknya, HT telah meletakkan akal sesuai dengan proporsi yang
seharusnya dimainkan oleh akal. Intinya, HT tidak menghalangi akal untuk
menghukumi sesuatu yang sesungguhnya bisa dilakukan oleh akal, atau sebaliknya,
membebaskan akal untuk menghukumi sesuatu yang justru tidak mampu dijangkau
oleh akal.
Disebut qadha’. Dalam hal ini, baik dan buruknya sepenuhnya
dinisbatkan kepada Allah. Dalam konteks seperti ini manusia tidak akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah pada Hari Akhirat kelak. Manusia, misalnya,
tidak akan dihisab oleh Allah karena gempa atau tsunami yang telah menimpanya,
yang menghancurkan harta dan menghilangkan jiwanya; ia juga tidak akan dihisab
karena tiba-tiba mobilnya mogok di tengah jalan tanpa dia sendiri kuasa
mengatasinya sehingga menimbulkan kemacetan total dan tentu saja merugikan
orang banyak.
Kedua, yang bisa dipilih oleh manusia (mukhayyar); posisi
manusia berada dalam lingkaran yang dia kuasai. Di sini, manusia bisa berperan
apa saja. Tentu ini bukan wilayah qadha’, sehingga tidak bisa menisbatkan
semuanya kepada Allah. Sebaliknya, baik dan buruknya sepenuhnya merupakan
pilihan manusia. Maka, manusia akan dimintai pertanggungjawab kelak di Akhirat.
Manusia beriman atau kafir, misalnya; duduk atau berdiri; makan-minum yang
halal atau yang haram; menikah atau berzina; menerapkan hukum Allah atau hukum
manusia; dan sebagainya; semua itu berada dalam ikhtiar (pilihan) manusia
sepenuhnya. Karena itu, pilihan manusia dalam wilayah ini akan dihisab di
hadapan Allah kelak pada Hari Akhir.
Itu di satu sisi, tentang fakta perbuatan manusia. Di sisi
lain, fakta perbuatan manusia juga tidak bisa dilepaskan dari alat yang
digunakan untuk melakukan perbuatan. Dan dengan menggunakan alat tersebut,
muncullah efek perbuatan, seperti rasa sakit yang diakibatkan oleh pukulan yang
menggunakan kayu. Apa yang oleh Muktazilah disebut tawallud al-af’al itu
dianggap keliru oleh HT. Sebaliknya, yang tepat adalah khashiyat al-asyya’
(khasiat benda), karena faktanya memang demikian. Inilah yang kemudian disebut
oleh HT dengan menggunakan istilah qadar.
Khasiat itu sendiri adalah karakteristik khas yang dimiliki
oleh benda sebagai ciptaan Allah. Contoh: api mempunyai karakteristik khas bisa
membakar dan panas; sementara air mempunyai karakteristik khas bisa membasahi
dan memadamkan api. Begitu seterusnya. Semua potensi itu adalah ciptaan Allah
yang melekat pada sesuatu sebagai sunatullah. Manusia tidak akan dihisab oleh
Allah SWT berkaitan dengan semua karakteristik yang telah diciptakan Allah pada
benda, termasuk pada dirinya sendiri.
Yang dihisab oleh Allah SWT dalam konteks khashiyat adalah
pemanfaatan manusia atas khasiat-khasiat itu. Contoh: manusia tidak akan
dihisab oleh Allah karena memiliki hasrat seksual; yang akan dihisab adalah
pemanfaatan hasrat seksual tersebut apakah di jalan yang halal dengan cara
menikah atau di jalan yang haram dengan cara berpacaran, berzina, atau melacur.
Dari sini tampak jelas bahwa HT sangat berbeda dengan
Muktazilah. Bahkan bisa dikatakan, HT melakukan koreksi atas kesalahan
Muktazilah, termasuk Ahlussunnah, sekaligus memberikan solusi yang benar atas
persoalan qadhâ’ dan qadar yang diperdebatkan oleh para mutakallimin sejak Abad
I Hijriah itu.
Jadi, HT tidak bisa disamakan dengan Muktazilah; keduanya
sangat jauh berbeda. Karena itu, tuduhan bahwa HT adalah Neo-Muktazilah
merupakan tuduhan yang sangat keliru dan menyesatkan. Ini juga membuktikan,
bahwa tuduhan tersebut sekaligus membuktikan kebodohan pihak penuduh terhadap
fakta Muktazilah dan HT, atau karena faktor lain, yaitu su’ an-niyyah (berniat
jahat).
12. Berjilbab lebar sesuai syari’at menurut mereka adalah
kemerosotan moral sebagaimana diisyaratkan An-Nabhani dalam “An-Nizhom fil
Islam” hal. 10 dan 128.
Jawaban :
Ini adalah tuduhan Fitnah dan keji yang tidak berdasar,
sebab pembahasan tentang berjilbab lebar sesuai syariat adalah kemerosotan
moral sebagaimana diisyaratkan An-Nabhani dalam “An-Nizhom fil Islam” hal. 10
dan 128 tidak ditemukan, sedangkan isi dari kitab Nizhom fil Islam dalam
hal 10 adalah pembahasan tentang “Jalan menuju iman” sedangkan dalam hal 128
membahas tentang “ijtihad para sahabat pada saat diamanahi jabatan”. Ini
semakin membuktikan bahwa Sofyan Chalid hanya asal menuduh dan tidak mempunyai kitab-kitab
Hizbut Tahrir. atau karena faktor lain, yaitu su’ an-niyyah (berniat jahat).
13. Tidak ada bedanya menurut mereka antara Sunni dan
Syi’ah, padahal jelas sekali kekafiran Syi’ah.
Jawaban :
Hizbut Tahrir sebagaimana umat Islam, berpegang teguh pada
akidah Islam, yakni Arkanul Islam. Barangsiapa yang tidak beriman kepada salah
satu rukun iman itu, maka ia telah keluar dari Islam. Siapa pun itu, mereka
sudah keluar dari Islam jika mengatakan bahwa Al Quran sekarang ini belum
genap, masih ada di Lauhil Mahfudz, apalagi sampai mengatakan nabi keliru.
Sebagian umat syiah merasa nabi keliru karena tidak menyampaikan pesan yang
sudah ditetapkan Allah tentang kewalian, kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Kemudian mengecam para sahabat juga. Sikap Hizbut Tahrir tegas mengatakan siapa
saja yang seperti itu, bukan Islam, kalau Syiah seperti itu berarti mereka
bukan Islam(Hasil Wawancara Ustadz Ismail Yusanto(Jubir HTI) dengan media Al
Hikmah).
Dalam kitab Shakshiah Islamiyyah jilid II yang secara khusus
mengkritik pendapat syiah. “Sebab mereka dibangun oleh satu paradigma inti,
yaitu tentang kepemimpinan Ali, mereka membangun itu dengan mengembangkan dalil
hadits Ghadir khum, sejumlah ayat yang ditafsirkan secara paksa untuk
menunjukkan kewalian Ali, pendapat-pendapat itu dibantah Hizbut Tahrir di dalam
kitab Syaksiyah tersebut.
Dalam kitab resmi Hizbut Tahrir Shakshiah Islamiyyah
menyebutkan bahwa Nabi tidak pernah menunjuk Ali sebagai pemimpin setelah
beliau dan hal itu bertentangan dengan pendapat Syiah dan siapa pun itu jika
menghina para sahabat, maka mereka telah keluar dari Islam, itulah pendapat
yang dianut oleh Hizbut Tahrir.
14. Meniadakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar hingga tegak khilafah
khayalan mereka,
Jawaban :
Jelas ini pun keliru. Dalam Kitab Manhaj Hizbut Tahrir
fi at-Taghyir disebutkan dengan sangat jelas bahwa:
Amar makruf nahi mungkar termasuk perkara yang Allah
wajibkan atas kaum Muslim.
Sebab, Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Hendaklah ada di antara
kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan dan melakukan amar makruf nahi
mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).
Amar
makruf nahi mungkar adalah kewajiban bagi kaum Muslim dalam setiap kondisi,
baik Daulah Khilafah telah berdiri maupun belum; baik hukum Islam sudah
diterapkan di pemerintahan dan masyarakat atau belum. Amar makruf nahi mungkar
telah ada pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin dan orang-orang
setelah mereka. Amar makruf nahi mungkar tetap fardhu bagi kaum Muslim hingga
akhir zaman. Akan tetapi, amar makruf nahi mungkar bukanlah thariqah (metode)
untuk menegakkan Khilafah dan mengembalikan Islam dalam kehidupan negara dan
masyarakat, walaupun ia merupakan bagian dari aktivitas “melangsungkan
kehidupan Islam” karena di dalamnya ada aktivitas mengoreksi penguasa, yakni
menyeru penguasa untuk mengerjakan yang makruf dan meninggalkan yang mungkar.
Akan tetapi, aktivitas melangsungkan kehidupan Islam berbeda dengan amar makruf
nahi mungkar…. (Manhaj Hizbut Tahrir fi al-Taghyir, hlm. 8).
Dari uraian yang tersebut dalam Kitab Manhaj Hizbut
Tahrir fi at-Taghyir jelas, bahwa tidak ada satu pun pernyataan dari
Hizbut Tahrir yang menunjukkan pengabaian dirinya terhadap aktivitas amar
makruf nahi mungkar. Bahkan perjuangan Hizbut Tahrir di berbagai belahan dunia
justru menunjukkan kenyataan sebaliknya. Di berbagai negara, banyak syabab Hizbut
Tahrir ditangkap, dibunuh, dan diintimidasi oleh para penguasa zalim dan fasik
karena keberanian mereka dalam mengoreksi penguasa dan menyingkap
persekongkolan jahat dengan negara-negara kafir imperialis. Tulisan Sabili juga
memuat peristiwa penangkapan, penyiksaan serta kesulitan-kesulitan yang
dihadapi syabab Hizbut Tahrir di berbagai belahan dunia akibat
keberanian para syabab Hizbut Tahrir dalam menegakkan amar makruf nahi
mungkar. Lalu bagaimana dia bisa menyatakan tokoh-tokoh Hizbut Tahrir mengabaikan
amar makruf nahi mungkar?
15. Pengkafiran mereka terhadap kaum muslimin dan tuduhan
mereka bahwa negeri-negeri muslim adalah negeri-negeri kafir, sebagaimana dalam
kitab mereka “Hizbut Tahrir” hal. 32, 103.
16. Bahkan menganggap Makkah dan Madinah bukan negeri Islam,
sebagaimana dikatakan seorang tokoh Hizbut Tahrir dalam dialog bersama
Asy-Syaikh Abdur Rahman Ad-Dimasyqiyyah.
Jawaban 15 & 16 :
Dr. Mohammad Khair Haekal menyatakan; sesungguhnya frase
Daar al-Islaam adalah istilah syar’iy yang dipakai untuk menunjukkan realitas
tertentu dari sebuah negara. Frase Daar al-Kufr juga merupakan istilah syar’iy
yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang
berlawanan dengan daar al-Islaam. Begitu pula istilah “daar al-kufr, daar
al-syirk, dan daar al-harb”, semuanya adalah istilah syar’iy yang maknanya sama
untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda
dengan fakta pertama (daar al-Islaam).
Istilah Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr telah dituturkan di
dalam Sunnah dan Atsar para shahabat. Imam al-Mawardi menuturkan sebuah riwayat
dar Nabi saw, bahwasanya Beliau bersabda :
“Semua hal yang ada di dalam Daar al-Islam menjadi terlarang
(terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam Daar al-syirk telah
dihalalkan”. Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Daar al-Islaam, harta
dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Daar al-Islam tidak boleh dirampas,
darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar’iy. Sedangkan
penduduk Daar al-Kufr, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada
alasan syar’iy yang mewajibkan kaum Muslim melindungi harta dan darahnya.
Di dalam kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan,
bahwasanya ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk
al-Hiirah. Di dalam surat itu tertulis, “….Aku telah menetapkan bagi mereka
(penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah); yakni orang tua yang tidak
mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dahulunya kaya lalu jatuh
miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya
dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari
harta Baitul Maal kaum Muslim, selama mereka masih bermukim di Daar al-Hijrah
dan Daar al-Islaam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Daar
al-Hijrah, maka tidak ada kewajiban bagi kaum Muslim untuk mencukupi nafkah
mereka..”
Ibnu Hazm mengatakan, “Semua tempat selain negeri Rasulullah
saw adalah tempat yang boleh diperangi; disebut Daar al-Harb, serta tempat
untuk berjihad..”
Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan, bahwa frase
Daar al-Islaam, adalah istilah syar’iy yang ditujukan untuk menunjukkan
realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan
perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr.
Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam
kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami
syarat atau sifat yang yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut
negara Islam.
Al-Kasaaiy, di dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, mengatakan,
“Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa Daar Kufr (negeri kufur)
bisa berubah menjadi Daar al-Islaam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana.
Mereka berbeda pendapat mengenai Daar al-Islaam; kapan ia bisa berubah menjadi
Daar al-Kufr? Abu Hanifah berpendapat; Daar al-Islaam tidak akan berubah
menjadi Daar al-Kufr kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, telah
tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufr di dalamnya. Kedua, meminta
perlindungan kepada Daar al-Kufr. Ketiga, kaum Muslim dan dzimmiy tidak lagi
dijamin keamanannya, seperti halnya keamanaan yang mereka dapat pertama kali,
yakni, jaminan keamanan dari kaum Muslim”. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad
berpendapat, “Daar al-Islaam berubah menjadi Daar al-Kufr jika di dalamnya
telah tampak jelas hukum-hukum kufur.
Di dalam Haasyiyah (catatan pinggir) Ibnu ‘Aabidiin atas
kitab Al-Durr al-Mukhtaar Syarh Tanwiir al-Abshaar, disebutkan, “Daar al-Islaam
tidak akan berubah menjadi Daar al-Harb….(karena) misalnya, orang Kafir
berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka
berkuasa, atau diterapkan kepada mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu
mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam),
atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak
menjadikan Daar Islam berubah menjadi Daar al-Harb jika telah memenuhi tiga
syarat. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat; cukup dengan satu syarat
saja; yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas..”
Syaikh Mohammad Abu Zahrah berkomentar, “Barangkali, buah
perbedaan diantara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang
ini. Oleh karena itu, bila pendapat Abu Hanifah itu diterapkan maka, negeri-negeri
mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan, dan Pakistan terkategori Daar
al-Islam. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum Islam, akan
tetapi mereka hidup dalam perlindungan kaum Muslim. Oleh karena itu,
negeri-negeri ini termasuk Daar al-Islaam. Dan jika pendapat Abu Yusuf dan
Mohammad, serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan, maka
negeri-negeri Islam sekarang ini tidak terhitung sebagai Daar al-Islaam, akan
tetapi Daar al-Harb; Sebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak
diterapkan hukum-hukum Islam.”
Di dalam kamus Fikihnya, Syaikh Sa’diy Abu Habib menjelaskan
tentang Daar al-Islam dan Daar al-Harb sebagai berikut;
“Menurut pengikut madzhab Syafi’iy, daar al-harb adalah
negeri-negeri kaum kafir (bilaad al-kuffaar) yang tidak memiliki perjanjian
damai dengan kaum Muslim. Sedangkan Daar al-Islam menurut pengikut madzhab
Syafi’iy adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad,
Bashrah, atau penduduknya masuk Islam, seperti Madinah atau Yaman, atau negeri
yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir, wilayah kota Iraq; atau
ditaklukkan secara damai, atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang
hidup di dalamnya membayar jizyah”. Sedangkan menurut pengikut Imam Ahmad bin
Hanbal, “Daar Islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim,
seperti Bashrah, atau negeri yang ditaklukkan oleh kaum Muslim, seperti kota
Yaman..”
‘Abd al-Qadir Audah menyatakan, “Daar Islam adalah negeri
yang tampak jelas penerapan hukum-hukum Islam, atau penduduknya yang Muslim
mampu menampakkan hukum-hukum Islam di negeri itu. Termasuk Daar al-Islam juga,
setiap negeri yang seluruh penduduknya beragama Islam, atau mayoritasnya
beragama Islam. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan
diperintah oleh kaum Muslim, walaupun mayoritas penduduknya bukan kaum Muslim.
Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non
Muslim, namun penduduknya yang Muslim masih tetap bisa menampakkan hukum-hukum
Islam, atau tidak ada satupun halangan yang merintangi mereka untuk menampakkan
hukum-hukum Islam”.
Di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd
al-Wahhab Khalaf dituturkan, “Daar al-Islam adalah negeri yang diberlakukan
hukum-hukum Islam; dan keamanan negeri itu dibawah keamanan kaum Muslim, sama
saja, apakah penduduknya Muslim atau dzimmiy. Sedangkan Daar al-Harb adalah
negeri yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan keamanan negeri itu tidak
dijamin oleh kaum Muslim”.
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani merinci apa yang dijelaskan di
dalam kitab al-Siyaasat al-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf
sebagai berikut, “Penetapan suatu negeri termasuk Daar al-Islam atau Daar
al-Kufr harus memperhatikan dua perkara.
Pertama, hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum
Islam.
Kedua, keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum
Muslim; yakni; kekuasaannya. Jika di suatu negeri memenuhi dua perkara ini,
maka ia disebut Daar al-Islam. Dan negeri itu telah berubah menjadi Daar
al-Kufr menuju Daar al-Islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap,
maka negeri itu menjadi Daar al-Kufr. Oleh karena negeri Islam yang tidak
menerapkan hukum-hukum Islam maka ia adalah Daar al-Kufr. Begitu pula
sebaliknya, jika negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, namun keamanannya
tidak dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya; namun dijamin oleh kaum
kafir, maka negeri itu termasuk Daar al-Kufr. Oleh karena itu, seluruh negeri
kaum Muslim sekarang ini termasuk Daar al-Kufr. Alasannya, negeri-negeri itu
tidak menerapkan hukum Islam. Suatu negeri juga tetap disebut Daar al-Kufr,
seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum-hukum Islam atas kaum
Muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam keadaan semacam ini,
maka keamanan negeri itu di bawah keamanan kaum kafir; dan secara otomatis ia
termasuk Daar al-Kufr.”
Walhasil, Daar Islaam adalah negara yang menerapkan hukum
Islam, dan keamanan negara tersebut di bawah jaminan kaum Muslim. Daar Kufur
adalah negara yang menerapkan syari’at kufur, dan keamanannya tidak dijamin
oleh kaum Muslim.”
Definisi di atas didasarkan pada realitas negeri Mekah dan
realitas Madinah pasca hijrah. Sebelum hijrah ke Madinah, Mekah dan seluruh
dunia adalah Daar al-Kufr. Baru setelah Nabi Mohammad saw dan para shahabatnya
hijrah ke Madinah, dan menegakkan Daulah Islamiyyah di sana, maka terwujudlah
Daar al-Islam pertama kali dalam sejarah kaum Muslim. Sedangkan Mekah dan
negeri-negeri di sekitarnya tetap berstatus Daar al-Kufr. Dari sini kita bisa
melihat realitas Mekah sebagai Daar al-Kufr, dan Madinah sebagai Daar
al-Islaam.
Berdasarkan kedua realitas yang bertentangan inilah kita
bisa memahami syarat dan sifat Daar al-Islam dan Daar al-Kufr. Di Mekah saat
itu, hukum-hukum Islam tidak diterapkan dalam konteks negara dan masyarakat,
meskipun di sana telah tampak sebagian syiar agama Islam, yakni sholat yang
dikerjakan oleh kaum Muslim yang masih tinggal di Mekah; itupun harus seijin
orang-orang kafir sebagai penguasa Mekah. Di sisi lain, kaum Muslim yang ada di
Mekah tidak mampu menjamin keamanannya secara mandiri, akan tetapi mereka hidup
di bawah jaminan keamanan kaum kafir. Realitas ini menunjukkan kepada kita,
bahwa di Mekah tidak ditampakkan hukum-hukum Islam, dan jaminan keamanan atas
penduduknya berada di tangan orang kafir; sehingga Mekah di sebut Daar al-Kufr.
Ini berbeda dengan Madinah. Di Madinah, hukum-hukum Islam diterapkan dan
ditampakkan secara jelas, dan jaminan keamanan dalam dan luar negeri berada di
bawah tangan kaum Muslim.
Realitas tentang Daar al-Kufr juga ditunjukkan oleh negeri
Habasyah. Habasyah, negeri di mana kaum Muslim diperintahkan oleh Rasulullah
saw untuk berhijrah ke sana, juga tidak tampak adanya penerapan hukum Islam
oleh masyarakat dan negaranya. Jika di sana tampak ada sebagian syiar Islam
yang dilakukan oleh kaum Muslim yang tinggal di sana; itu pun harus seijin
penguasa kufur. Selain itu, keamanan yang ada di Habasyah berada di bawah
kekuasaan kaum kafir. Saat itu tidak ada khilaf, bahwa Habasyah adalah Daar
al-Kufr.
Bukti lain yang mendukung definisi di atas adalah, sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah; di mana di dalamnya
dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda, “
أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ
و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى
دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ
مــا لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَـا عَلَى الْمُهَـاجِريْنَ
“… Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah
mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka
berpindah dari negerinya (Daarul Kufur) ke Daarul Muhajirin (Daarul Islam yang
berpusat di Madinah); dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka
telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama
sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti
halnya kewajiban kaum muhajirin.”
Hadits ini sebagai dasar pijakan untuk menetapkan istilah
daar Islam [negara Islam] dan daar kufur [negara kafir]. Daar al-Muhajirin,
pada riwayat di atas adalah sebutan Daar Islam pada masa Rasulullah saw.
Manthuq [tekstual] riwayat di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah
saw memerintahkan para shahabat untuk memerangi negeri-negeri kufur jika mereka
tetap menolak bergabung di bawah naungan Daar Muhajirin [Daulah Islamiyyah].
Perintah Rasul untuk memerangi negeri-negeri kufur menunjukkan dengan jelas,
adanya batas demarkasi yang berujud wilayah kekuasaan,yang memisahkan antara
negara Islam [daar Islam] dengan daar kufur. Dengan kata lain, Daulah
Islamiyyah adalah sebuah negara yang memiliki teritorial (wilayah) yang jelas
dan tegas. Wilayah yang berada di dalam batas teritorial masuk dalam kekuasaan
Daulah Islamiyyah, sedangkan wilayah, atau negara yang berada di luar batas
wilayah Daulah Islamiyyah dianggap sebagai negara kufur (daar al-kufr).
Akan tetapi, batas teritorial Daulah Khilafah Islamiyyah
bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen seperti halnya batas teritorial
negara bangsa. Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah bersifat fleksibel
dan terus melebar seiring dengan aktivitas jihad yang dilakukan oleh Daulah
Islamiyyah. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Daulah Islamiyyah akan terus
melakukan ekspansi dakwah ke seluruh dunia, dengan jalan propaganda dan jihad,
hingga seluruh manusia tunduk di bawah kalimat tauhid; La Ilaha Illa al-Allah.
Daerah-daerah yang tunduk dan takluk di bawah kekuasaan Daulah Khilafah
Islamiyyah secara otomatis akan dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Daulah
Khilafah Islamiyyah. Sedangkan daerah yang belum tunduk dan patuh di bawah
kekuasaan Khilafah Islamiyyah, dipandang sebagai negara kufur yang wajib
diperangi hingga menjadi bagian dari Khilafah Islamiyyah dengan cara jihad fi
sabilillah.
17. Menolak hadits-hadits Ahad dalam aqidah, ini adalah
kesesatan yang nyata.
Jawaban :
Dalam masalah-masalah akidah, pandangan Hizbut Tahrir
sejalan dengan pandangan para ulama dari kalangan Sahabat, tabi’in, tabi’
at-tabi’in, dan ulama-ulama mu’tabar lainnya. Intinya, akidah harus
dibangun di atas dalil qath’i (pasti), baik tsubut maupun dilalah-nya.
Dalil yang memenuhi syarat ini hanya al-Quran dan hadis mutawatir yang dilalah-nya qath’i.
Adapun terkait hadis ahad, Hizbut Tahrir seperti pendapat mayoritas kaum Muslim
dari kalangan Sahabat dan ulama salafush-shalih berpandangan bahwa hadis ahad
wajib diamalkan (wujub al-‘amal), dan tidak menghasilkan keyakinan (al-‘ilm),
dalam pengertian hanya menghasilkan zhann belaka.
Apa yang dipegang oleh Hizbut Tahrir sama persis seperti
yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Muqaddimah Syarh Shahih Muslim:
Khabar ahad adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat
mutawatir, baik perawinya satu atau lebih. Masih diperselisihkan hukum hadis
ahad. Pendapat mayoritas kaum Muslim dari kalangan Sahabat dan tabi’in,
kalangan ahli hadis, fukaha, dan ulama ushul yang datang setelah para Sahabat
dan tabi’in adalah: khabar ahad (hadis ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syar’i
yang wajib diamalkan; khabar ahad hanya menghasilkan zhann, tidak menghasilkan
ilmu (keyakinan). Kewajiban mengamalkan hadis ahad kita ketahui berdasarkan
syariah, bukan karena akal…. Sebagian ahli hadis berpendapat bahwa hadis-hadis
ahad yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim menghasilkan ilmu
(keyakinan), berbeda dengan hadis-hadis ahad lainnya. Pada penjelasan
sebelumnya kami telah menjelaskan kesalahan pendapat ini secara rinci. Semua
pendapat selain pendapat jumhur adalah batil. Kebatilan orang yang berpendapat
tanpa hujjah dalam masalah ini telah tampak jelas…. Adapun orang yang
berpendapat bahwa hadis ahad menghasilkan keyakinan, sesungguhnya orang itu
terlalu berbaik sangka. Bagaimana bisa dinyatakan hadis ahad menghasilkan
keyakinan (ilmu), sedangkan hadis ahad masih mungkin mengandung ghalath, wahm,
dan kadzb? Wallahu a’lam bish shawab (Imam an-Nawawi, Syarh Shahih
Muslim).
Hizbut Tahrir tidak pernah menolak hadis ahad yang sahih,
baik yang berkaitan dengan syariah (amal) maupun keyakinan (akidah). Hadis ahad
yang berbicara masalah amal (syariah) waijib diamalkan. Hadis ahad yang
berbicara tentang keyakinan/akidah cukup dibenarkan (tashdiq). Sebab, hadis
ahad itu tidak menghasilkan keyakinan yang pasti (tashdiq al-jazim), tetapi
sekadar zhann belaka.
Pernyaan tersebut, saja mengatakan bahwa Muhammadiyah
& NU sesat, seabab dalam Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah, point
d, point ke 5 mengatakan bahwa “Dalam masalah aqidah, hanya menggunakan
dalil-dalil yang mutawatir”. Adapun Nahdlotul ‘Ulama (NU), sudah jelas bahwa
dalam khittahnya NU menganut madzhab Syafi’i dan mengakui madzhab Maliki,
Hanafi dan Hanbali. Sehingga perkara ini seharusnya jelas bagi NU bahwa memang
ada ikhtilaf dikalangan ‘Ulama, dan mayoritas ‘Ulama, menurut Imam Nawawi
(madzhab Syafi’i), tidak menjadikan khabar ahad sebagai hujjah dalam masalah
aqidah, namun mewajibkan ‘amal.
18. Mengingkari azab kubur.
Jawaban :
Lagi-lagi, tak ada satu pun kitab yang menjadi rujukan di
Hizbut Tahrir menyatakan hal itu. Dalam masalah-masalah akidah, pandangan
Hizbut Tahrir sejalan dengan pandangan para ulama dari kalangan Sahabat, tabi’in, tabi’
at-tabi’in, dan ulama-ulama mu’tabar lainnya. Intinya, akidah harus
dibangun di atas dalil qath’i (pasti), baik tsubut maupun dilalah-nya.
Dalil yang memenuhi syarat ini hanya al-Quran dan hadis mutawatir yang dilalah-nya qath’i.
Adapun terkait hadis ahad, Hizbut Tahrir seperti pendapat mayoritas kaum Muslim
dari kalangan Sahabat dan ulama salafush-shalih berpandangan bahwa hadis ahad
wajib diamalkan (wujub al-‘amal), dan tidak menghasilkan keyakinan (al-‘ilm),
dalam pengertian hanya menghasilkan zhann belaka.
Apa yang dipegang oleh Hizbut Tahrir sama persis seperti
yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Muqaddimah Syarh Shahih Muslim:
Khabar ahad adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat
mutawatir, baik perawinya satu atau lebih. Masih diperselisihkan hukum hadis
ahad. Pendapat mayoritas kaum Muslim dari kalangan Sahabat dan tabi’in,
kalangan ahli hadis, fukaha, dan ulama ushul yang datang setelah para Sahabat
dan tabi’in adalah: khabar ahad (hadis ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syar’i
yang wajib diamalkan; khabar ahad hanya menghasilkan zhann, tidak menghasilkan
ilmu (keyakinan). Kewajiban mengamalkan hadis ahad kita ketahui berdasarkan
syariah, bukan karena akal….Sebagian ahli hadis berpendapat bahwa hadis-hadis
ahad yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim menghasilkan ilmu
(keyakinan), berbeda dengan hadis-hadis ahad lainnya. Pada penjelasan
sebelumnya kami telah menjelaskan kesalahan pendapat ini secara rinci. Semua
pendapat selain pendapat jumhur adalah batil. Kebatilan orang yang berpendapat
tanpa hujjah dalam masalah ini telah tampak jelas….Adapun orang yang
berpendapat bahwa hadis ahad menghasilkan keyakinan, sesungguhnya orang itu
terlalu berbaik sangka. Bagaimana bisa dinyatakan hadis ahad menghasilkan
keyakinan (ilmu), sedangkan hadis ahad masih mungkin mengandung ghalath, wahm,
dan kadzb? Wallahu a’lam bish shawab (Imam an-Nawawi, Syarh Shahih
Muslim).
Hizbut Tahrir tidak pernah menolak hadis ahad yang sahih,
baik yang berkaitan dengan syariah (amal) maupun keyakinan (akidah). Hadis ahad
yang berbicara masalah amal (syariah) waijib diamalkan. Hadis ahad yang
berbicara tentang keyakinan/akidah cukup dibenarkan (tashdiq). Sebab, hadis
ahad itu tidak menghasilkan keyakinan yang pasti (tashdiq al-jazim), tetapi
sekadarzhann belaka.
Berkenaan dengan siksa kubur, Hizbut Tahrir tidak pernah
menyinggung masalah ini secara rinci di dalam kitab-kitab mutabannat.
Hizbut Tahrir juga tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk
tidak memercayai siksa kubur dan kemunculan Dajjal. Yang benar, Hizbut Tahrir
meminta kepada anggotanya untuk menerima semua hadis sahih dan melarang anggota
mengingkari atau menolak hadis-hadis sahih (baik mutawatir maupun ahad).
19. Mencela hadits-hadits tentang Imam Mahdi.
Jawaban :
Pernyataan tersebut adalah fitnah yang Tidak berdasar, sebab
Hizbut Tahrir selama ini tidak pernah mengingkari hadits tentang Imam Mahdi,
sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (Imam Mahdi
dan Khilafah/01 Apr 2008) mengatakan bahwa Kalaupun ada hadits yang menunjukkan
Imam Mahdi akan mendirikan Khilafah, maka hadits tersebut tetap tidak boleh
dijadikan alasan untuk menunggu berdirinya Khilafah. Karena berjuang untuk
menegakkan Khilafah hukumnya tetap wajib bagi kaum Muslimin, sebagaimana hadits
Nabi:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةِ اللهِ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ لاَحُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ
مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada
Allah, niscaya dia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat dengan tanpa mempunyai
hujah. Dan, siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak
terdapat bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (Hr. Muslim)[1]
Manthuq hadits di atas menyatakan, bahwa “Siapa saja
yang mati, ketika Khilafah sudah ada, dan di atas pundaknya tidak ada bai’at,
maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” Atau “Siapa yang mati, ketika Khilafah
belum ada, dan dia tidak berjuang untuk mewujudkannya, sehingga di atas
pundaknya ada bai’at, maka dia pun mati dalam keadaan mati jahiliyah.”
Karenanya, kewajiban tersebut tidak akan gugur hanya dengan menunggu datangnya
Imam Mahdi.
20. Boleh berciuman dan berjabat tangan dengan wanita non
mahram
Jawaban :
Jelas ini adalah Fitnah. Pasalnya, Hizbut Tahrir
mengharamkan kaum Muslim mencium wanitaajnabiyyah atau sebaliknya.
Keharaman mencium wanita ajnabiyyah atau sebaliknya disebutkan dengan
jelas dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, ed. IV (Mu’tamadah)
halaman 53 yang menjadi kitab rujukan utama Hizbut Tahrir: Ciuman seorang
laki-laki terhadap wanita asing yang diinginkannya, atau sebaliknya, adalah
ciuman yang diharamkan.
Membolehkan bersalaman dengan wanita ajnabiyyah selama tidak
khawatir menimbulkan fitnah bukanlah pendapat asing, bahkan ini merupakan
pendapat mayoritas ulama di luar mazhab Syafi’i. Lihat, Wahbah Az-Zuhailiy,
al-Fiqh al-Islaami wa Adillatuhu, Juz III/567. Hal yang sama juga dinyatakan
oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.
21. Boleh melihat gambar porno.
Jawaban :
Pernyataan seperti ini pun tak pernah tercantum dalam
kitab-kitab mutabannat, nasyrah, ta’mim,qarar maupun kutaib yang
dikeluarkan Hizbut Tahrir. Al-‘Alim al-’Allam Syaikh Atha’ Abu Rusytah, Amir
Hizb, dalam tulisannya telah mengharamkan kaum Muslim melihat gambar porno.
Pasalnya, melihat gambar porno adalah wasilah menuju tindak keharaman (Lihat: Website
Hizbut Tahrir Pusat).
22. Boleh bagi wanita mengenakan wig dan celana “banthalun”
dan boleh keluar mengikuti Pemilu meski dilarang suami (Buletin Hizbut Tahrir
“Jawaabus Suaal” 17-02-1972 M yang disebarkan An-Nabhani)
Jawaban :
Berikut jawaban resmi dari syekh Atha bin Khalil Abu al
rusytah Amir Hizbut Tahrir yang ke 3. Beliau mengatakan bahwa wanita tidak
boleh keluar ke kehidupan umum kecuali dengan pakaian syar’iy yang di dalamnya
terpenuhi tiga hal: menutup aurat, mengenakan jilbab dan kerudung, dan tidak
bertabarruj.
Adapun jilbab maka itu adalah pakaian luas yang menutupi
pakaian yang di dalam, dan diulurkan untuk menutupi kedua kaki. Allah SWT
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzab [33]: 59)
Yakni hendaknya mereka (para wanita) mengulurkan ke seluruh
tubuh mereka pakaian yang mereka kenakan di atas pakaian, untuk keluar, berupa
mantel atau jubah yang mereka ulurkan hingga ke bawah. Karena itu dalam hal
jilbab itu disyaratkan haruslah diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Sebab Allah SWT berfirman di dalam ayat tersebut:
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka”. (TQS al-Ahzab [33]: 59)
Yakni hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka, sebab kata
“min” di sini bukan untuk menyatakan sebagian (li at-tab’îdh) akan tetapi untuk
menjelaskan (li al-bayân). Artinya, hendaklah mereka mengulurkan mantel atau
jubah ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Jika kedua kaki itu tertutup dengan
sepatu atau kaos kaki maka hal itu bukan berarti tidak perlu mengulurkannya ke
bawah dalam bentuk yang menunjukkan adanya irkhâ’ (penjuluran), meski
tidak harus menutupi kedua kaki sebab kedua kaki itu tertutupi. Akan tetapi
jilbab itu harus dijulurkan sampai kedua kaki agar disitu ada irkhâ’.
Artinya, jilbab itu jatuh (menjulur) ke bawah secara menonjol yang darinya
diketahui bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan oleh
perempuan di kehidupan umum, dan tampak di situ irkhâ’ yakni di situ
terealisir firman Allah SWT “yudnîna“, yakni yurkhîna (hendaklah
mereka mengulurkan). Ini berarti jilbab itu sampai ke tanah jika kedua kaki
terbuka (tidak tertutup). Dan cukup sampai kedua kaki jika kedua kaki itu
tertutup dengan sepatu atau kaos kaki, akan tetapi bukan kurang dari mencapai
kedua kaki, dan hal itu agar terpenuhi konotasi kata “yurkhîna –hendaklah
mereka mengulurkan-“.
Atas dasar itu, tidak boleh bagi wanita di kehidupan umum
untuk keluar sementara dia mengenakan celana panjang dan di atasnya jubah
panjang hingga kedua lutut, yakni tidak sampai kedua kakinya yang tertutup
dengan sepatu. Ini tidak memenuhi makna syar’iy untuk jilbab. Dan bagi wanita
juga tidak boleh keluar ke kehidupan umum kecuali ia menutupi pakaian dalam
(pakaian rumahan) dan diulurkan ke bawah sampai kedua kakinya. Dan jika ia
tidak mendapati jilbab itu maka ia tidak boleh keluar atau ia meminjam jilbab
dari tetangganya.
23. Wanita boleh jadi anggota parlemen, sebagaimana dalam
kitab mereka “Muqoddimatus Dustur” hal. 114 dan “Mitsaqul Ummah” hal. 72.
Jawaban :
Bolehnya Perempuan menjadi anggota parlemen (majelis ummat)
sudah dilakukan pengkajian mendalam dan hal tersebut tentunya berlandaskan
dalil yang kuat, Sebagaimana Syaikh Yusuf al-Qardhawi yang pernah mengeluarkan
fatwah tentang bolehnya seorang perempuan menjadi anggota parlemen(majelis
ummat).
24. Boleh wanita menjadi qodhi, sebagaimana dalam kitab
mereka “An-Nizhom Al-Ijtima’i fil Islam” hal. 89.
Jawaban :
Sofyan Chulid Bohong, sebab dalam kitab An-Nizhom
Al-Ijtima’i fil Islam” hal. 89. Hanya membahas tentang penggunaan cadar bagi
wanita.
25. Boleh mengqishosh seorang muslim yang membunuh orang
kafir, padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang.
Jawaban :
Seharusnya Sofyan Chalid memperjelas apakah yang dimaksud
adalah kafir dzimmi(orang kafir yang ada dalam perlindungan kaum muslimin) atau
kafir Harbi Fi’lan(orang-orang kafir yang terang-terangan memerangi kaum
muslimin) dan sumbernya dari mana tuduhan yang tidak berdasar itu?
26. Boleh taat kepada khalifah mereka meski menyelisihi ayat
dan hadits yang jelas, sebagaimana dalam kitab mereka “Ad-Daulah Al-Islamiyah”
hal. 108.
Jawaban :
Pernyataan dusta dan fitnah, sebab isi dari kitab Ad-Daulah
Al-Islamiyah” hal. 108 hanya membahas tentang “Hikmah dari pengusiran Bani
Nadhir” ini menunjukkan bahwa Sofyan Chalid sudah kesekian kalinya berdusta dan
menfitnah Hizbut Tahrir.
Apakah Hizbut Tahrir Membenci Saudi?
Pertanyaan tersebut muncul karena sudah terjawabnya bantahan
fitnah Sofyan Chalid tentang 26 point yg ia anggap sesat pada Hizbut Tahrir.
Tanggapan saya adalah perlu dibedakan antara Benci dengan Kritik, dan perlu
diketahui bahwa semua pemimpin yang tidak mau menerapkan syariat Islam
secara kaffah dibawah naungan khilafah dikritisi oleh Hizbut Tahrir sebab 4
Imam Mazhab telah sepakat akan kewajiban mendirikan Khilafah. Tentunya harapan
saya sebagimana seorang muslim adalah moncong-moncong senjata para tentara kaum
muslimin harusnya diarahkan ke Zionis Israel Laknatullah yang sudah
bertahun-tahun menduduki kiblat pertama kaum muslimin di Palestina dan
kepada Bashar Asad beserta tentanya Syiah Rafhidoh yang telah nyata-nyata
memerangi kaum sunnih di Suriah. Kesalahan terbesarnya yaiyu karena
sebagian saudara-saudara kami hanya membaca Judul buletin Al Islam yang
dipublis oleh salah seorang oknum dan kurangnya pengetahuan ilmu politik timur
tengah dari sauadara-saudara semua untuk itu saran saya adalah :
1. Membaca sampai tuntas isi dari Buletin Al Islam yang mana
buletin tersebut berdasarkan fakta yang didapatkan syabab Hizbut Tahrir Yaman
dilapangan. (http://hizbut-tahrir.or.id/2015/03/31/akhirnya-pesawat-pesawat-para-penguasa-agen-bergerak-namun-kemana-mereka-bergerak-untuk-membunuh-kaum-muslim-bukan-untuk-memerangi-musuh/)
2. Jika merasa artikel tersebut salah, harusnya membuat
artikel serupa yang bisa membantah pernyataan tersebut dan beberapa artikel
yang yang dimuat oleh di Media Islam Republika yang dikarang oleh Abdel Fattah
& Seorang penulis di Yemen Times, Abubakr Al-Shamahi, berikut Linknya
:
Lima KesalahanMemahami Konflik Yaman
Mengapa Yaman, bukan Israel atau ISIS?
3. Bagaimana mungkin Hizbut Tahrir mendukung Syiah Houthi
sedangkan SyababNya Ditangkapi Karena Mendistribusikan Leaflet Yang
Membongkar dan Mengutuk Paket Badai (Baca : http://hizbut-tahrir.or.id/2015/04/05/houthi-menangkap-syabab-hizbut-tahrir-karena-mendistribusikan-leaflet-yang-membongkar-dan-mengutuk-paket-badai/)
Wahai para ikhwa sekalian, bertaubatlah atas apa yang kalian
lakukan, menyebarkan berita yang kalian sendiri belum melakukan klarifikasi
langsung terhadap pengurus Hizbut Tahrir, bukankah kalian mengetahui
bahwa Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan?. Sebelum apa yang kalian
lakukan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt di akhirat nanti maka
bertaubatlah, atas kezholimanmu terhadap para syabab Hizbut Tahrir yang ada di
Indonesia & beberapa negara.
Khusus untuk ikhwa Sofyan Khalid, semoga dengan
artikel bantahan ini antum bisa menyadari kesalahan besar yang telah antum
perbuat yang tidak mendahulukan tuntunan syara’ untuk tabayyun. dan
berharap dengan kerendahan hatimu melalukan klarifikasi lewat fans page
& website yang antum kelola atas Fitnah yang antum tunjukkan kepada
Jamaah Hizbut Tahrir yang sama saja antum telah memfitnah seluruh syabab HT
yang ada diseluruh dunia. Rasulullah SAW sangat membenci orang-orang yang
memusuhi juru dakwahnya, sebagaimana Beliau Bersabda :
“Siapa saja yang telah memusuhi juru da’wahKu maka
sungguhnya Aku telah menyatakan perang kepadanya” (HR Bukhori).
Penulis:
Saudaramu, Abu Haritsul Islam Al Faruq - Bisyarah.com
Sumber :
Sumber Utama : Kitab Hizbut Tahrir