Hukum rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah
menikah!” Jika membaca sebagian teks atau hanya melihat hukum Islam diterapkan
secara parsial (misal sistem sanksi saja) mungkin akan dirasa ngeri dan seolah
tidak manusiawi. Namun, bila kita melihat penerapannya secara menyeluruh akan
kita rasakan, bahwa aturan Islam justru memanusiakan manusia. Tak bisa
dipungkiri arus sekularisme berupa opini negatif akan penerapan Islam membuat phobitersendiri
bagi umat.
Demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia telah
mengantarkan umat untuk bebas berekspresi. Umat digiring untuk bebas dalam
mengekspresikan dirinya; bebas membuka aurat, pacaran, aborsi, lesbi, homo,
prostitusi, perzinaan, dll. Parahnya, pelaku dan korban banyak dari kalangan
generasi muda. Jika generasi yang didamba sebagai pelanjut estafet kepemimpinan
sudah dirusak oleh pergaulan bebas, tentu negeri ini akan bermasa depan suram.
Seharusnya Pemerintah segera melakukan upaya serius untuk
melenyapkan pergaulan bebas yang mengundang murka Allah. Pemerintah tidak perlu
bingung dengan solusi seperti apa, karena Islam telah hadir dengan syariah-Nya
memberikan solusi.
Ada 12 lapis solusi Islam dalam melenyapkan pergaulan bebas:
(1) keimanan individu; (2) kewajiban menutup aurat bagi yang sudah balig; (3)
perintah menjaga pandangan; (4) larangan ber-khalwat; (5) larangan ber-ikhtilat
(campur-baur); (6) negara memberikan kemudahan dalam menikah; (7) kebolehan
poligami; (8) negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin
kesejahteraan rakyat; (9) negara melarang pornografi dan mengontrol
tayangan/media agar tidak merusak masyarakat; (10) sistem pendidikan Islam yang
membentuk kepribadian Islam; (11) kontrol masyarakat dengan spirit amar
makruf nahi mungkar; (12) penegakkan sistem sanksi Islam dengan fungsi jawabir (penebus
dosa) dan jawazir (pencegahan).
Wahai umat Muslim, sudah saatnya kita menyadari bahwa hanya
dengan Khilafah pergaulan bebas dapat tuntas dihentikan. Mari bangkit bersama
umat mengembalikan kemuliaan Islam dan kemuliaan kaum Muslim dengan mewujudkan
kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah!
Penulis: Hernani Sulistyaningsih. S.Pd.I; Admin Page Komunitas Pelajar Rindu Syariah-Khilafah
Sumber: hizbut-tahrir.or.id