Type Here to Get Search Results !

Paham Neoliberalisme Menyesatkan Umat



          Neoliberalisme adalah liberalisme baru atau bentuk modifikasi liberalisme (modified form of liberalism). Menurut Alonzo L. Hamby, Ph.D., profesor sejarah di Universitas Ohio, liberalisme merupakan paham ekonomi dan politik yang menekankan pada kebebasan (freedom), persamaan (equality) dan kesempatan (opportunity).

          Dalam konteks ekonomi-politik, liberalisme merupakan paham yang didasarkan pada sebuah pandangan, bahwa setiap individu harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi tanpa ada intervensi dan campur tangan negara. Gagasan seperti ini diadopsi dari pemikiran Adam Smith yang menyatakan bahwa tatanan masyarakat ideal dan kemajuan manusia hanya bisa diwujudkan di dalam masyarakat yang “membebaskan setiap individu untuk mengikuti kepentingan-kepentingannya sendiri” (individuals follow their own self-interest). Kondisi semacam ini hanya bisa terwujud jika di sana tidak ada lagi campur tangan atau regulasi terhadap “mekanisme pasar”.

         Adam Smith percaya sepenuhnya bahwa kebebasan perdagangan dan pengaturan sendiri ekonomi (a self-regulating economy) akan menciptakan kemajuan masyarakat. Ia mengkritik adanya tarif dan batasan-batasan lain yang mengekang kebebasan individu dalam perdagangan. Menurut dia, pemerintah hanya diperlukan untuk melindungi atau menjaga undang-undang dan ketertiban, penguatan peradilan, menjaga negara, serta menyediakan beberapa pelayanan dasar yang tidak bisa dijumpai di pasar.

          Di kemudian hari, gagasan Adam Smith ini menjadi tonggak dasar paham ekonomi liberal (economic liberalism). Selanjutnya paham liberalisme ini terutama liberalisme ekonomi dimodifikasi sedemikian rupa hingga beralih rupa menjadi neoliberalisme; paham lama dengan wajah baru.

Kufur dan Menyesatkan

          Neoliberalisme beserta derivatnya adalah paham kufur yang haram diadopsi dan disebarluaskan. Kekufuran paham ini didasarkan pada sejumlah alasan.

  • Neoliberalisme lahir dari pemikiran orang kafir, sama sekali tidak berhubungan dengan wahyu. Semua pemikiran yang tidak lahir dari akidah Islam adalah kufur. Pemikiran yang lahir dari agama Budha, Kristen, Hindu, Yahudi dan Nasrani adalah pemikiran kufur. Begitu pula pemikiran yang lahir dari paham liberalisme, sekularisme, sosialisme dan demokrasi. Allah SWT berfirman:


وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidak akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali Imran [3]: 85).

          Nabi saw. juga bersabda:
لَوْ أَصْبَحَ فِيكُمْ مُوسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوهُ، وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ
Andai Nabi Musa as. ada di tengah-tengah kalian, lalu kalian mengikuti dia dan meninggalkan aku, sungguh kalian tersesat (HR Ahmad).

Mengikuti ajaran Adam Smith seraya meninggalkan ajaran Nabi saw. adalah kesesatan dan kekufuran.

  • Liberalisme tegak di atas empat pilar kebebasan; kebebasan beragama, berpendapat, memiliki dan berperilaku. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Pasalnya, liberalisme telah menyetarakan antara kekufuran dan keimanan; ketaatan dan kebatilan. Seseorang dibebaskan untuk memeluk suatu keyakinan, keluar dari suatu keyakinan, atau tidak berkeyakinan sama sekali dengan alasan “kebebasan berkeyakinan”.


          Dengan mengatasnamakan kebebasan, perilaku-perilaku kriminal (dalam pandangan Islam) dianggap sebagai bagian dari kebebasan berperilaku dan berpendapat. Penghinaan terhadap simbol-simbol Islam seperti penghinaan kepada Nabi saw, al-Quran dan lain-lain dianggap legal dengan alasan kebebasan berpendapat. Perilaku menyimpang semacam lesbian, homoseksual, berbusana porno dan lain sebagainya mendapatkan payung hukum dengan alasan kebebasan berperilaku. Kenyataan ini menunjukkan bahwa liberalisme nyata-nyata merupakan paham kufur yang sangat berbahaya bagi kaum Muslim dan umat manusia.

          Memang benar, Islam tidak memaksa orang kafir masuk Islam. Orang kafir juga tidak dihukum karena memeluk keyakinan selain Islam. Hanya saja, ketentuan ini tidak berarti bahwa Islam membenarkan keyakinan atau agama di luar Islam, atau mentoleransi penyebaran kekufuran dan kesesatan.



Sumber: Al wa'ie edisi June 2015

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.