Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan adanya
fatwa yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak
sesuai syariah Islam. Fatwa tersebut keputusan ijtima atau forum pertemuan
Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa
Tengah, pada Juni 2015 lalu.
"Fatwa BPJS itu sudah keputusan ijtima di Tegal," kata Ma'ruf, saat
dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2015) malam.
Ma'ruf mengungkapkan, forum tersebut dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam forum itu, hadir anggota Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. Dengan
adanya fatwa ini, Komisi Fatwa MUI mendorong pemerintah membuat sistem BPJS Kesehatan
agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena
kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan
lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih
membedakan latar belakang peserta.
Berikut Penjabaran singkatnya:
Berikut Penjabaran singkatnya:
- Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak
dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
- Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika
mereka menunggak bayaran.
- Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu
dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
- Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan
hangus.
- BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu
produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
- Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan
oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak
dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
Demikian poin-poin kenapa akhirnya BPJS diharamkan oleh MUI.
Bagaimana menurutmu?
Sumber: nasional.kompas.com, bintang.com