Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Salim Alatas, menilai pemerintah harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam.
Sebab, kata Habib, MUI merupakan lembaga yang bertugas menentukan hal tersebut.
"Jadi kalau MUI menfatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau
tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut," kata Habib
Salim kepada Okezone, Selasa (28/07/2015).
Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan
melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
pelayanan prima.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok
Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.
Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada
melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut
program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari
perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.
Hal ini merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa
literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam
Islam.
Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika
terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka
dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran
yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan
bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.
Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan
bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar due persen per bulan dari
total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang
dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS
Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai
dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Berikut Link Fatwa MUI bahwa BPJS tidak Sesuai Syariah: http://mui.or.id/wp-content/uploads/2015/06/MU-Hasil-Ijtima-Ulama-V-tahun-2015.pdf
Sumber: muslim-medianews.blogspot.com
Sumber: muslim-medianews.blogspot.com