Setelah pembahasan sebelumnya mengenai "Menjadikan Al-Quran Petunjuk Hidup" kini pertanyaannya bagaimana cara kita merealisasikannya? oleh karena itu akan dijabarkan pada materi dibawah ini.
Merealisasikan al-Quran Sebagai Petunjuk
Saat Allah SWT menjelaskan al-Quran sebagai petunjuk bagi
kaum bertakwa dan bagi umat manusia, di situ terkandung perintah agar kita
menjadikan al-Quran secara riil sebagai petunjuk. Allah SWT pun sudah mengutus
Rasulullah Muhammad saw. untuk menyampaikan al-Quran kepada kita,
menjelaskannya segamblang-gamblangnya serta memaparkan bagaimana menjalankan
al-Quran itu di tengah kehidupan dan bahkan memberikan contoh praktis
pelaksanaannya.
Dengan itu semua, kita yang mengimani Allah SWT yang
menurunkan al-Quran, mengimani Rasulullah Muhammad saw. yang membawa dan
menjelaskan al-Quran serta mengimani al-Quran itu sendiri, tidak selayaknya enggan
menjadikan al-Quran sebagai petunjuk di dalam kehidupan kita. Jangan sampai
kita termasuk orang-orang yang terancam dengan pengaduan Rasul saw. kepada
Allah SWT, sebagaimana dinyatakan di dalam al-Quran:
وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا
Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah
menjadikan al-Quran itu sebagai sesuatu yang diabaikan.” (TQS al-Furqan
[25]: 30).
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di di dalam tafsir Taysîr
ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Mannân menjelaskan: “Tuhanku, sesungguhnya
kaumku”, yakni yang kepada merekalah Engkau utus aku untuk menunjuki mereka dan
menyampaikan al-Quran kepada mereka, “telah menjadikan al-Quran itu sebagai
sesuatu yang diabaikan”, yakni: mereka berpaling, abai dan meninggalkan
al-Quran. Padahal wajib bagi mereka terikat dengan hukum-hukumnya, patuh pada
hukum-hukumnya dan berjalan di belakangnya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan berbagai bentuk tindakan dan
sikap hajr al-Qur’ân (mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah
meninggalkan ilmunya dan tidak menghapalnya; menolak untuk mengimani dan membenarkan
al-Quran; enggan menyimak dan mendengarkannya, bahkan membuat kegaduhan dan
pembicaraan lain sehingga tidak mendengar al-Quran saat dibacakan; tidak men-tadabburi dan
tidak memahami al-Quran; enggan mengamalkan dan mematuhi perintah dan
larangannya; serta berpaling dari al-Quran lalu berpaling pada selainnya baik
berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau thariqah yang
diambil dari selain al-Quran.
Dalam upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk, kita
dilarang keras membeda-bedakan isi al-Quran. Kita dilarang keras mengimani
sebagian dan menolak sebagian ayat-ayatnya. Kita dilarang keras memilih-milih
dan memilah-milah kandungan al-Quran sehingga sebagian diambil, dipedomani dan
diterapkan; sementara sebagian lainnya diabaikan dan tidak diterapkan dengan
berbagai dalih dan alasan.
Kandungan dan hukum-hukum di dalam al-Quran itu ada yang
ditujukan untuk individu dan bisa dijalankan secara individual, ada yang
ditujukan untuk kelompok atau jamaah dan harus dilakukan secara kelompok atau
jamaah, juga ada yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemimpin yang memegang
kekuasaan negara.
Firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (Telah
diwajibkan atas kalian berpuasa)” jelas bisa dilaksanakan secara individual
meski pelaksanaan syiar puasa secara sempurna tidak bisa hanya individual
melainkan harus melalui negara, seperti penentuan awal dan akhir Ramadhan.
Firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum al-qitâl (Telah
diwajibkan atas kalian berperang)” bisa dijalankan oleh individu maupun
kelompok. Namun, pelaksanaan perang itu pun hanya sempurna jika dilakukan
melalui kekuasaan negara seperti pembentukan angkatan perang, pembangunan
persenjataan, pendirian akademi militer, dsb.
Adapun firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum al-qishâsh fî
al-qatla (Telah diwajibkan atas kalian hukumqishah dalam kasus
pembunuhan)” tidak boleh diterapkan oleh individu ataupun kelompok, tetapi
harus dijalankan melalui pemimpin (khalifah) yang memegang kekuasaan negara.
Ketiga contoh hukum al-Quran tersebut adalah sama, tidak ada
perbedaan di antaranya, bahkan diungkapkan dengan redaksi yang mirip. Begitulah
semua hukum al-Quran. Semuanya punya posisi yang sama. Dengan kata lain, semua
hukum Islam berkedudukan sama. Sama-sama wajib dilaksanakan.
Wahai Kaum Muslim:
Dengan demikian tampak jelas dan gamblang bahwa upaya
menjadikan al-Quran sebagai petunjuk tidak akan sempurna hanya oleh individu
dan kelompok atau jamaah saja, tetapi harus melibatkan peran negara. Caranya
adalah dengan menerapkan hukum-hukum al-Quran atau syariah Islam secara formal
melalui kekuasaan negara. Untuk itu negara dan sistem kenegaraannya haruslah
berlandaskan pada akidah Islam. Negara itu haruslah Khilafah Rasyidah ‘ala
minhaj an-nubuwwah, sebagaimana telah dinyatakan di dalam hadis Rasulullah saw.
Karena itu menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di bawah sistem Khilafah
Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah adalah prasyarat untuk bisa
menjadikan al-Quran sebagai petunjuk secara hakiki, sempurna dan riil di tengah
kehidupan. Itulah yang mesti diperjuangkan oleh kita semua, umat Islam, agar
upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk tidak sekedar klaim; agar keimanan
kita pada al-Quran sempurna; juga agar kita menjadi kaum yang layak untuk dimuliakan
dengan al-Quran. Rasul saw. bersabda:
نَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ
Sesungguhnya Allah meninggikan dengan al-Quran ini banyak
kaum dan merendahkan banyak kaum lainnya(HR Muslim).
Sumber: Al-Islam edisi 763, 16 Ramadhan 1436 H – 3 Juli 2015 M