Type Here to Get Search Results !

Merealisasikan al-Quran Sebagai Petunjuk



          Setelah pembahasan sebelumnya mengenai "Menjadikan Al-Quran Petunjuk Hidup" kini pertanyaannya bagaimana cara kita merealisasikannya? oleh karena itu akan dijabarkan pada materi dibawah ini.

Merealisasikan al-Quran Sebagai Petunjuk

         Saat Allah SWT menjelaskan al-Quran sebagai petunjuk bagi kaum bertakwa dan bagi umat manusia, di situ terkandung perintah agar kita menjadikan al-Quran secara riil sebagai petunjuk. Allah SWT pun sudah mengutus Rasulullah Muhammad saw. untuk menyampaikan al-Quran kepada kita, menjelaskannya segamblang-gamblangnya serta memaparkan bagaimana menjalankan al-Quran itu di tengah kehidupan dan bahkan memberikan contoh praktis pelaksanaannya.

          Dengan itu semua, kita yang mengimani Allah SWT yang menurunkan al-Quran, mengimani Rasulullah Muhammad saw. yang membawa dan menjelaskan al-Quran serta mengimani al-Quran itu sendiri, tidak selayaknya enggan menjadikan al-Quran sebagai petunjuk di dalam kehidupan kita. Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang terancam dengan pengaduan Rasul saw. kepada Allah SWT, sebagaimana dinyatakan di dalam al-Quran:

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا
Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Quran itu sebagai sesuatu yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).

          Syaikh Abdurrahman as-Sa’di di dalam tafsir Taysîr ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Mannân menjelaskan: “Tuhanku, sesungguhnya kaumku”, yakni yang kepada merekalah Engkau utus aku untuk menunjuki mereka dan menyampaikan al-Quran kepada mereka, “telah menjadikan al-Quran itu sebagai sesuatu yang diabaikan”, yakni: mereka berpaling, abai dan meninggalkan al-Quran. Padahal wajib bagi mereka terikat dengan hukum-hukumnya, patuh pada hukum-hukumnya dan berjalan di belakangnya.

           Imam Ibnu Katsir menjelaskan berbagai bentuk tindakan dan sikap hajr al-Qur’ân (mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah meninggalkan ilmunya dan tidak menghapalnya; menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; enggan menyimak dan mendengarkannya, bahkan membuat kegaduhan dan pembicaraan lain sehingga tidak mendengar al-Quran saat dibacakan; tidak men-tadabburi dan tidak memahami al-Quran; enggan mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; serta berpaling dari al-Quran lalu berpaling pada selainnya baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau thariqah yang diambil dari selain al-Quran.

          Dalam upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk, kita dilarang keras membeda-bedakan isi al-Quran. Kita dilarang keras mengimani sebagian dan menolak sebagian ayat-ayatnya. Kita dilarang keras memilih-milih dan memilah-milah kandungan al-Quran sehingga sebagian diambil, dipedomani dan diterapkan; sementara sebagian lainnya diabaikan dan tidak diterapkan dengan berbagai dalih dan alasan.

          Kandungan dan hukum-hukum di dalam al-Quran itu ada yang ditujukan untuk individu dan bisa dijalankan secara individual, ada yang ditujukan untuk kelompok atau jamaah dan harus dilakukan secara kelompok atau jamaah, juga ada yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemimpin yang memegang kekuasaan negara.

          Firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (Telah diwajibkan atas kalian berpuasa)” jelas bisa dilaksanakan secara individual meski pelaksanaan syiar puasa secara sempurna tidak bisa hanya individual melainkan harus melalui negara, seperti penentuan awal dan akhir Ramadhan.

          Firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum al-qitâl (Telah diwajibkan atas kalian berperang)” bisa dijalankan oleh individu maupun kelompok. Namun, pelaksanaan perang itu pun hanya sempurna jika dilakukan melalui kekuasaan negara seperti pembentukan angkatan perang, pembangunan persenjataan, pendirian akademi militer, dsb.

          Adapun firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum al-qishâsh fî al-qatla (Telah diwajibkan atas kalian hukumqishah dalam kasus pembunuhan)” tidak boleh diterapkan oleh individu ataupun kelompok, tetapi harus dijalankan melalui pemimpin (khalifah) yang memegang kekuasaan negara.

          Ketiga contoh hukum al-Quran tersebut adalah sama, tidak ada perbedaan di antaranya, bahkan diungkapkan dengan redaksi yang mirip. Begitulah semua hukum al-Quran. Semuanya punya posisi yang sama. Dengan kata lain, semua hukum Islam berkedudukan sama. Sama-sama wajib dilaksanakan.

Wahai Kaum Muslim:

          Dengan demikian tampak jelas dan gamblang bahwa upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk tidak akan sempurna hanya oleh individu dan kelompok atau jamaah saja, tetapi harus melibatkan peran negara. Caranya adalah dengan menerapkan hukum-hukum al-Quran atau syariah Islam secara formal melalui kekuasaan negara. Untuk itu negara dan sistem kenegaraannya haruslah berlandaskan pada akidah Islam. Negara itu haruslah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, sebagaimana telah dinyatakan di dalam hadis Rasulullah saw. Karena itu menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah adalah prasyarat untuk bisa menjadikan al-Quran sebagai petunjuk secara hakiki, sempurna dan riil di tengah kehidupan. Itulah yang mesti diperjuangkan oleh kita semua, umat Islam, agar upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk tidak sekedar klaim; agar keimanan kita pada al-Quran sempurna; juga agar kita menjadi kaum yang layak untuk dimuliakan dengan al-Quran. Rasul saw. bersabda:

نَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ
Sesungguhnya Allah meninggikan dengan al-Quran ini banyak kaum dan merendahkan banyak kaum lainnya(HR Muslim).




Sumber: Al-Islam edisi 763, 16 Ramadhan 1436 H – 3 Juli 2015 M

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.