Type Here to Get Search Results !

Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram



Pertanyaan :
Bolehkah mencium anak kecil non mahram?

Jawaban :
Pernah dengar candaan "mumpung masih kecil.. (dicium) nanti kalau sudah dewasa tidak boleh.."? biasanya datang dari kaum laki-laki untuk mencium anak perempuan orang lain yang masih kecil. Ternyata candaan tersebut tidak benar, karena masih kecil sekalipun seorang anak (baik pria maupun wanita) tidak boleh dicium apalagi dipeluk oleh non-mahram, terhitung maksiat seperti mencium wanita dewasa non-mahram. pelakunya bisa kena ta'zir

 تقي الدين أبو العباس أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني (المتوفى : 728هـ): وأما المعاصي التي ليس فيها حد مقدر ولا كفارة ، كالذي يقبل الصبي والمرأة الأجنبية ، أو يباشر بلا جماع أو يأكل ما لا يحل ، كالدم والميتة ، أو يقذف الناس بغير الزنا ، أو يسرق من غير حرز ، ولو شيئا يسيراً ، أو يخون أمانته ، كولاة أموال بيت المال أو الوقوف ، ومال اليتيم ونحو ذلك ، إذا خانوا فيها ، وكالوكلاء والشركاء إذا خانوا ، أو من يغش في معاملته ، كالذين يغشون في الأطعمة والثياب ونحو ذلك ، أو يطفف المكيال والميزان ، أو يشهد بالزور ، أو يلقن شهادة الزور ، أو يرتشي في حكمه ، أو يحكم بغير ما أنزل الله ، أو يعتدي على رعيته ، أو يتعزى بعزاء الجاهلية ، أو يلبي داعي الجاهلية ، إلى غير ذلك من أنواع المحرمات : فهؤلاء يعاقبون تعزيراً وتنكيلاً وتأديباً ، بقدر ما يراه الوالي ، على حسب كثرة ذلك الذنب في الناس وقلته . السياسة الشرعية (ص: 103)

"Adapun kemaksiatan-kemaksiatan yang tidak memiliki Hadd (hukuman yang telah ditetapkan oleh Syara'), dan tidak pula Kaffarat (Tebusan), seperti ORANG YANG MENCIUM ANAK KECIL, dan wanita ajnabiyyah atau menggaulinya tanpa persetubuhan; atau orang yang makan barang haram, seperti darah, bangkai; atau orang yang menuduh orang lain selain tuduhan zina; atau orang yang mencuri barang yang tidak pada tempat penyimpanannya, meskipun sedikit; atau orang yang mengkhianati amanah yang diembannya, seperti para wali untuk baitul maal atau waqaf, dan harta anak yatim, dan yang semacamnya, jika mereka berkhianat di dalamnya; atau orang yang menipu dalam bermu'amalah, seperti mereka yang menipu dalam (jual beli) makanan, pakaian, dsb; atau orang yang curang dalam takaran dan timbangan; atau orang yang memberi kesaksian dusta, atau mengajak untuk bersaksi dengan persaksian dusta; atau orang yang meminta suap dalam keputusannya; atau orang yang menetapkan hukuman dengan selain hukum Allah; atau orang yang memusuhi rakyatnya; atau orang yang menghibur untuk sabar dengan hiburan jahiliyah; atau orang yang memenuhi seruan jahiliyyah, dan lain-lain dari hal-hal yang diharamkan; maka mereka akan dihukum demi untuk ta'zir, balasan, serta didikan, dengan ukuran (hukuman) sesuai apa yang dipandang pantas oleh penguasa, berdasarkan intensitas dosa tersebut di tengah-tengah masyarakat."

Ibn Taimiyyah, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, hlm 103



Asalnya, kaum laki-laki arab jahiliyah tidak ada yang menggendong dan mencium anak kandungnya yang masih kecil... karena hal tersebut dianggap sebagai aib.

Islam turun dengan Nabi mencontohkan mencium hasan bin 'ali sebagai rasa kasih sayang.


 قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ


"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin 'Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro' bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro' berkata, "Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallampun melihat kepada Al-'Aqro' lalu beliau berkata, "Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati" (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)

Ini konteksnya adalah mencium anak kandung atau cucu, bagaimana dengan anak orang lain? maka lebih baik dihindari, karena tidak ada dicontohkan oleh Nabi saw. dan intensitas yang tinggi akan menjerumuskan pada penyimpangan. itulah kenapa seperti Imam Ibn Taimiyyah misalnya melarangnya, karena bisa menjadi wasilah keharaman. Anak kecil itu, kata imam an-nawawi potensi penyimpangan terhadapnya lebih besar daripada wanita dewasa.

Yang dicontohkan Nabi adalah memangku, dalam riwayat ummu qois, Nabi pernah memangku seorang bayi (anak orang lain) yang kemudian "ngompol" di pangkuan beliau. ini menunjukkan bahwa memangku bayi adalah boleh.

Ana menjumpai pengharaman melihat anak kecil yang masih mulus (mulus adalah bahasa arab yang artinya halus tidak kasar) dan tampan oleh An-Nawawi di atas adalah berdasarkan kaidah "al-wasilah ilal-haraam muharramah", karena bukan tidak mungkin seorang laki-laki yang suka kepada anak kecil yang "nggemesin" lalu sering menciumnya akhirnya akan melakukan hal-hal yang melanggar syara'. minimal muncul syahwat meski sedikit.

Untuk sesama dewasa kebiasaan para 'ulama adalah dengan mencium ubun-ubun, atau bertemu sesama pipi. al-hamdulillah ubun-ubun al-faqir pernah dicium oleh seorang ulama mesir yang kebetulan singgah di masjid tempat al-faqir, seraya memberi mushhaf yang apik , kalau dengan 'ulama indonesia biasanya dengan tempel pipi sesama pipi.. tidak ciuman.




fa'tabir bihaadzal bayaanil qashiir
Sumber: syariahpublications.com

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.