Seperti yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang begitu lengkap dalam memberikan solusi kehidupan, maka tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, begitupun ketika kita dihadapkan dengan persoalan jual beli Islampun mengatur persoalan ini, lalu Allah memberikan pahala ketika seseorang melaksanakannya sesuai sariat begitupun ada dosa ketika melanggarnya.
Berikut adalah perbedaan Laba dan Riba yang kadang kebanyakan dari kita masih bingung membedakannya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَانتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لٰٓئِكَ أَصْحٰبُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ﴾ Al Baqarah:275 ﴿
Sebenarnya apa sih tujuan Islam melarang riba? Seharusnya
khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia
mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun
sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk
memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya
hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka
waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual
secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini
termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya
Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi
kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
- Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang
menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita
bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar
terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
- Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
- Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
- Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis
itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang
lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem Islam itu untuk melindungi semuanya,
harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa
untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan
sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Allah melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda
dan orang lain, silakan share konten ini, untuk menebar kebaikan.
Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN dengan klik icon media sosial dibawah ini, maka anda
akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga jika
dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share
kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe
Mudah khan cari pahala? Mudah tapi tak semua yang membaca
konten ini mau men-share, ada bisikan syetan: "Ga usah dishare, ngapain
disuruh share mau aja......"
Iya, memang syetan dengan bisikan halusnya didalam sanubari
kita, mengajak untuk malas untuk menebar kebaikan. Ya sudah, ga apa2 kalau anda
tidak mau share. Semoga Allah selalu meridhoi kita semua.
Semoga bermanfaat