Type Here to Get Search Results !

KEWAJIBAN MENCARI REZEKI


طَلَبُ الْحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari (harta) yang halal adalah wajib bagi setiap Muslim (HR ath-Thabarani).

Hadis ini dikeluarkan oleh ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Awsath dari jalur Anas bin Malik ra. Al-Mundziri menilai hadis ini hasan. Al-Haytsami di dalam Majma’ az-Zawâid mengomentari hadis ini, “Diriwayatkan oleh ath-Thabarani di dalam al-Awsath dengan sanad hasan.”

Al-Manawi di dalam Faydh al-Qadîr menjelaskan hadis ini, “Kemungkinan yang dimaksudkan adalah mencari pengetahuan tentang perkara yang halal dan yang haram, juga memahami perbedaan keduanya dari segi hukum-hukumnya. Itu adalah ilmu fikih. Bisa juga yang dimaksud adalah mencari nafkah yang halal untuk menafkahi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, juga bersungguh-sungguh dalam menjauhi yang haram dan qanâ’ah dengan yang halal…Yang halal itu banyak. Anda tidak harus sampai meyakini secara pasti perkara yang tidak tampak (bâthin al-umûr). Cukup bagi Anda menjaga diri dari apa yang Anda ketahui bahwa itu haram dan yang Anda duga bahwa itu haram dengan suatu dugaan bersamaan dengan tanda-tanda yang terkait dengan harta tersebut. Hal itu disebutkan oleh al-Ghazali.”

Abdullah bin Mas’ud ra menuturkan, Rasul saw. bersabda:

طَلَبُ الْحَلاَلِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ
Mencari (rezeki) yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban (HR ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân, Abu Nu’aim dalam Ma’rifah ash-Shahâbah dan al-Qudha’i dalam Musnad Syihab al-Qudhâ’i).

Al-Baihaqi menyatakan bahwa di dalam sanad hadis ini ada ‘Abbad bin Katsir dan dia dha’îf. Menurut al-Haytsami di dalam Majma’ az-Zawâid, ‘Abbad bin Katsir adalah matrûk. Di dalam Mizân dinyatakan dari Abu Zur’ah bahwa Abbad bin Katsir dha’îf.

Meski demikian, as-Sakhawi di dalam Maqâshid al-Hasanah, dengan mengutip Abu Ahmad al-Fara, menilai hadis ini memiliki syawâhid (sejumlah pendukung). Di antaranya hadis dari Ibnu Mas’ud ra., “Thalab al-halâl wâjib[un] ‘alâ kulli Muslimîn.” Hadis ini dikeluarkan oleh ath-Thabarani di dalam Al-Awsath dan ad-Dailami. Juga hadis penuturan Ibnu Abbas ra., “Thalab al-halâl jihâd[un].” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Qudha’i. Sebagiannya saling menguatkan sebagian yang lain. Apalagi syawâhid-nya banyak.

Jadi dua hadis di atas saling memperkuat satu sama lain. Juga diperkuat oleh syawâhid berupa hadis-hadis lainnya yang semakna. Dengan demikian hadis di atas bisa dinilai sebagai hadis hasan dan layak dijadikan hujjah.

Hadis di atas dengan jelas menyatakan bahwa mencari rezeki yang halal adalah wajib. Selain itu ada hadits-hadits yang memuji dan mendorong amal mencari rezeki yang halal. Rasul bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Tidaklah seseorang memakan makanan lebih baik dari makan dari hasil kerja tangannya (HR al-Bukhari, Ahmad dan al-Baihaqi).

Rasul juga bersabda:

مَنْ طَلَبَ الدُّنْيَا حَلاَلا اِسْتِعْفَافًا عَنِ الْمَسْأَلَةِ, وَسَعْيًا عَلَى أَهْلِهِ وَتَعَطُفًا عَلَى جَارِهِ, جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوَجْهُهُ كَالْقَمَرِ لَيْلَةِ الْبَدْرِ
Siapa yang mencari dunia secara halal untuk menjaga diri dari meminta-minta dan sebagai upaya untuk menafkahi keluarganya serta berbuat baik kepada tetangga, dia datang pada Hari Kiamat, sementara wajahnya laksana bulan purnama (HR al-Baihaqi, Ishaq ibnu Rahawaih, Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Abu Nu’aim dan ath-Thabarani di dalam Musnad asy-Syamiyin).

Hadis-hadis ini secara langsung memerintahkan dan mendorong untuk mencari rezeki, yakni mendorong produksi. Dengan ungkapan lain, menyelesaikan masalah kemiskinan negeri. Tampak dari hadis-hadis itu bahwa yang diseru adalah individu, juga bahwa dorongan berproduksi itu tidak lain untuk mengatasi kebutuhan individu dan memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggungan mereka atau menambah kepemilikan mereka. Itu artinya kebolehan memanfaatkan rezeki yang halal. Ini dari satu sisi.

Dari sisi yang lain, yang diselesaikan oleh dalil-dalil ini secara langsung atau yang mengharuskannya tidak lain adalah amal untuk mendapatkan kepemilikan, bukan semata amal. Artinya, produksi untuk memiliki, bukan semata produksi saja. Hal itu menunjukkan bahwa amal itu hasil dari pemilikan. Ini menunjukkan bahwa produksi itu adalah cabang, bukan pokok, yakni cabang dari perolehan (kepemilikan). Oleh karena itu ada hukum-hukum yang mengharuskan produksi untuk mendapatkan harta dan produksi itu adalah apa yang dituntut oleh perolehan. Lalu datang hukum-hukum yang secara langsung dalam dalil-dalilnya menjelaskan produksi untuk pemanfaatan. Semua hukum ini dengan dalil-dalilnya berarti perolehan harta. Semua ini menunjukkan bahwa produksi itu bukanlah problem mendasar, tetapi hanya salah satu problem ekonomi. Problem mendasarnya adalah kepemilikan, atau dengan ungkapan lain adalah perolehan, dan ini berarti distribusi.

Bahwa problem mendasar ekonomi adalah distribusi lebih ditegaskan oleh dalil-dalil syariah yang jumlahnya banyak sekali berupa ayat al-Quran dan al-Hadis yang datang untuk mengatasi kemiskinan, kebolehan kepemilikan dan kebolehan memanfaatkan kepemilikan. Artinya, dalil-dalil itu ditujukan pada problem distribusi harta. Jumlah dalil-dalil itu banyak dan beragam sampai batas yang mencolok dan menarik perhatian. Hal itu menunjukkan adanya perhatian sangat besar dari syariah. Syariah datang mengatasi masalah pokok, bukan cabang, yaitu masalah kemiskinan, yakni problem distribusi harta.

Yang diselesaikan oleh dalil-dalil tersebut adalah masalah perolehan harta atau kepemilikan harta, yang itu merupakan problem pokok dalam perekonomian, yang darinya terderivasi problem-problem ekonomi. Jadi kemiskinan individu, yakni perolehan harta atas tiap individu, merupakan problem ekonomi yang mendasar. Dari sini, problem mendasar ekonomi adalah problem distribusi harta.


Penulis: Yahya Abdurrahman

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.