Type Here to Get Search Results !

BOLEHKAH MEMBELI RUMAH SEBELUM DIBANGUN

Soal Yuce Ulfa:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ya Syaikhuna al-Fadhil, semoga Allah senantiasa menjaga Anda dan mendukung Anda dengan pertolongan-Nya.
Saya punya pertanyaan, bolehkah menjual rumah dengan akad istishna’? Misalnya, seseorang punya tanah dan dia menjual rumah yang akan dibangun di tanahnya itu dengan akad istishna’. Rumah ini dideskripsikan dengan detil dari sisi luasnya, jumlah kamarnya, bahan bangunannya … dsb. Rumah ini akan diserahkan setelah jangka waktu tertentu yang disepakati. Sedangkan harganya, antara diserahkan kontan pada saat akad, atau sebagiannya kontan sebagai uang muka dan sebagiannya secara tempo, atau seluruhnya secara tempo. Bolehkah secara syar’iy muamalah ini? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Soal Hafid Munasir:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Syaikhuna al-jalil, saya mohon penjelasan tentang bab al-istishna’. Apakah itu dari jenis jual beli? Dan bolehkah kami memesan rumah di atas tanah yang dimiliki oleh si pembuat dengan syarat kami membeli tanahnya sekaligus? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Soal Faraz Muhammad Fateh:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya berharap Anda sehat dan dalam keadaan baik.
Saya ingin tahu tentang pertanyaan yang banyak berhubungan dengan kasus yang telah Anda jawab di link berikut:
https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/posts/768605850003155
Jika seseorang pergi ke kesepakatan membeli mobil atau tanah secara cicilan, apa hukumnya jika dia diberi kepemilikan tersebut hanya setelah pembayaran (cicilan) lunas atau dalam beberapa kasus jika kepemilikan itu diberikan setelah penandatanganan kontrak sementara cicilan berjalan.
Berkaitan dengan kondisi di atas, masalah lainnya adalah, jika seseorang ingin menjual mobil atau tanah itu di tengah jadual cicilan dan kemudian orang ketiga melanjutkan cicilan sisanya, apa hukum syar’iy penjualan semacam kasus ini?
Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Saudaramu Faraz.
Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Pertanyaan Anda mirip. Sebagiannya menanyakan tentang pembelian rumah sebelum dibangun dari bab jual beli salam. Sebagian yang lain menanyakan tentang jual beli rumah sebelum dibangun dari bab al-istishnâ’ … Sebelumnya kami telah menjawab masalah ini bahwa pembelian rumah sebelum dibangun, bagaimanapun disifati, maka itu tidak ada di bawah bab as-salam dan tidak pula pada bab al-istishnâ’. Berikut penjelasannya:

Pertama: jual beli sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang adalah tidak boleh. Dalam hal itu terdapat banyak hadits, di antaranya:

At-Tirmidzi telah meriwayatkan di dalam Sunan-nya dari Hakim bin Hizam, ia berkata; “Aku datang kepada Rasulullah saw, dan aku katakan: “Seorang laki-laki datang kepadaku meminta jual beli apa yang bukan milikku, aku beli untuknya dari pasar, kemudian aku jual kepadanya? Beliau bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan engkau jual apa yang bukan milikmu”.

At-Tirmidzi telah meriwayatkan dair Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah saw bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Tidak halal utang dan jual beli, dan tidak pula dua syarat dalam satu jual beli, dan tidak pula keuntungan sesuatu yang belum dijamin, dan tidak pula menjual apa yang bukan milikmu”.

Karena itu, tidak boleh menjual rumah atau apartemen yang belum dibangun. Sebab itu belum dimiliki, bahkan lebih dari itu, belum ada dan belum berdiri … Yakni bahwa jual beli apartemen yang belum dibangun adalah tidak boleh. Sebab barang yang dijual (al-mabî’) “apartemen” itu tidak ada. Agar sah jual belinya, maka apartemen itu wajib ada dengan keberadaan yang menunjukkannya, semisal strukturnya berupa pondasi, tiang-tiang, atap, dan semacamnya yang cukup untuk menunjukkan bahwa apartemen itu sudah berdiri dan bisa diserahterimakan.

Kedua:ada pengecualian yang nas-nas syara’ menyatakan bolehnya jual beli sesuatu yang tidak dimiliki pada dua keadaan: as-salam dan al-istishnâ’. Dua perkara ini tidak berlaku pada apartemen yang belum dibangun. Penjelasan hal itu sebagai berikut:

Jual beli as-Salam.
  • Jual beli as-salam adalah: menyerahkan kompensasi secara tunai pada kompensasi yang dideskripsikan berada dalam tanggungan sampai tempo tertentu. Yakni mengutangkan harta sebagai harga untuk barang yang diserahterimakan setelah tempo tertentu”. Dan itu merupakan jual beli yang boleh secara syar’iy. Jual beli ini berlaku pada al-makîl wa a-mawzûn wa al-ma’dûd (barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung), sebagaimana yang dijelaskan di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz II, di mana di situ dinyatakan:
(Dan kebolehan as-salam ditetapkan dengan as-Sunnah. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِيْ الثَّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِيْ تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ رواه مسلم
Nabi saw datang ke Madinah dan mereka melakukan salaf pada buah, satu dan dua tahun, lalu Beliau bersabda: “Siapa yang mensalaf pada kurma maka hendaklah dia mensalaf pada takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas”. (HR Muslim).

Dan dari Aburrahman bin Abza dan Abdullah bin Abiy Awfa, keduanya berkata: “Kami mendapatkan bagian ghanimah bersama Rasulullah saw, dan datang kepada kami sekelompok orang dari marga Syam lalu kami mensalaf mereka pada gandum, jewawut, dan kismis sampai tempo yang jelas, Dia berkata: “Aku katakan, apakah mereka memiliki kebun atau tidak? Keduanya berkata: kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka” (HR al-Bukhari).

Dan dalam satu riwayat:

إِنَّا كُنَّا نُسْلِفُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرٍ فِيْ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيْبِ إِلَى قَوْمٍ مَا هُوَ عِنْدَهُمْ رواه أبو داود
Kami mensalaf pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar, pada gandum, jewawut, kurma dan kismis kepada satu kaum yang itu tidak ada pada mereka” (HR Abu Dawud).

Hadits-hadits ini semuanya merupakan dalil yang jelas atas bolehnya as-salam. Adapun apa yang di dalamnya boleh as-salam, dan apa yang tidak boleh, maka itu jelas di dalam hadits dan ijmak. Hal itu karena as-salam adalah menjual apa yang tidak dimiliki dan menjual apa yang belum sempurna dimiliki, sementara keduanya adalah dilarang. As-salam dikecualikan darinya dengan nas yang mengkhususkan larangan pada selainnya. Karena itu, sesuatu yang boleh di dalamnya as-salam harus dinyatakan oleh nas. Dengan merujuk kepada nas-nas, maka kita temukan bahwa as-salam boleh pada semua yang ditakar dan ditimbang sebagaimana juga boleh pada semua yang dihitung (hitungan). Adapun kebolehan pada apa yang ditimbang, maka karena apa yang dinyatakan dari hadist Ibnu Abbas, ia berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِمُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي ثَمَنٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Nabi saw datang ke Madinah dan mereka mensalam pada kurma, dua dan tiga tahun. Maka Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mensalaf maka hendaklah dia mensalaf pada harga yang jelas dan timbangan yang jelas sampai sampai tempo yang jelas” (Bidâyatu al-Mujtahid wa Nihâyatu al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd al-hafid).

Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ رواه البخاري
Siapa yang mensalaf sesuatu maka hendaknya dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas” (HR al-Bukhari).

Ini menunjukkan bahwa harta yang disalam itu termasuk apa yang ditakar dan ditimbang. Adapun kebolehannya pada setiap apa yang dihitung, maka telah terakadkan ijmak bahwa as-salam pada makanan adalah boleh. Ibnu Mundzir telah menukilkan ijmak ini. Imam al-Bukhari telah meriwayatkan, ia berkata: “Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Muhammad atau Abdullah bin Abi al-Mujalid telah memberitahuku, dia berkata: “Abdullah bin Syadad bin al-Hadi dan Abu Burdah berbeda pendapat pada as-salaf, lalu mereka mengutusku kepada Ibnu Abiy Awfa ra lalu aku bertanya kepadanya, dia berkata:

إِنَّا كُنَّا نُسْلِفُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرٍ فِيْ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالزَّبِيْبِ وَالتَّمْرِ.
Kami mensalaf pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar padagandum, jewawut, kismis dan kurma”.

Ini menunjukkan bahwa as-salam pada makanan adalah boleh. Dan makanan itu tidak kosong dari keberadaannya ditakar (makîl), ditimbang (mawzûn), atau dihitung (ma’dûd). Jadi keterkaitan hukum dengan semua yang dengannya makanan itu ditentukan kadarnya, berupa takaran, timbangan atau hitungan, hal itu seperti keterkaitan serah terima dengan makanan dari keberadaannya termasuk apa yang memerlukan serah terima, dan seperti keterkaitan riba fadhl dengan makanan karena keberadaannya jika berlebih takaran atau timbangan atau hitungan maka merupakan riba. Maka as-salam juga berkaitan dengan makanan karena keberadaan makanan itu bersifat ditakar, ditimbang, dan dihitung. Hadits memang menyatakan bolehnya al-makîl wa al-mawzûn (yang ditakar dan ditimbang), dan tidak menyebutkan al-ma’dûd (yang dihitung). Akan tetapi, ijmak atas bolehnya as-salam pada makanan, membuat al-ma’dûd (yang dihitung) masuk di dalam as-salam. Hanya saja, sesuatu yang disalam harus ditentukan dengan akurat sifatnya seperti gandum Hawrani, kurma Burni, kapas Mesir, sutera India, Tin Turki, dan ditentukan secara akurat takaran atau timbangan seperti sha’ Syam, rithl Irak, kilogram, liter. Yakni takaran dan timbangan itu harus dikenal dan dideskripsikan), selesai apa yang ada di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz ii.

Atas dasar itu, as-salam itu boleh pada al-makîl wa al- mawzûn wa al-ma’dûd (yang ditakar, ditimbang, dan dihitung), tidak yang lain.
  • Adapun mengetahui bagaimana itu termasuk yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, maka itu adalah dengan mengetahui fakta harta dari keberadaannya, apakah termasuk harta mitsliyah atau harta qîmiyyah:
Harta-harta al-mitsliyyah adalah harta-harta yang diperjualbelikan secara takaran, timbangan atau dengan hitungan. Yakni harta yang dijual di pasar secara takaran misalnya dengan sha’ atau secara timbangan misalnya dengan kilo, atau secara hitungan seperti apel, jeruk, semangka … Ini boleh dilakukan jual beli as-salam, seperti yang telah dijelaskan di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah. Juga dinyatakan di buku Rawdhatu ath-Thâlibîn karya imam an-Nawawi pada judul “wa fî dhabthi al-mitslî awjahun -dan pada penentuan al-mitsliyah ada beberapa sisi-“ juz v halaman 18 dan 19. Di dalamnya imam an-Nawawi menyebutkan lima sisi untuk menentukan al-mitsliy, dan di akhirnya beliau mengatakan: “yang paling shahih adalah sisi kedua, tetapi lebih baik dikatakan: al-mitsliy: apa yang dibatasi secara takaran atau timbangan dan di dalamnya boleh as-salam”, selesai.

Adapun harta al-qîmiyyah maka itu adalah harta-harta yang tidak diperjualbelikan dengan takaran, timbangan dan hitungan seperti rumah. Tetapi semua rumah dijual secara keseluruhan menurut posisinya, kualitas bangunannya, dekat, dan jauhnya dari pasar … dsb. Karena itu, rumah tidak mungkin masuk dalam jual beli as-salam, sebab rumah tidak termasuk yang ditakar, tidak yang ditimbang dan tidak pula yang dihitung, di mana rumah bukan harta mitsliyah yang dimasuki oleh jual beli as-salam …

Atas dasar itu, maka jual beli rumah yang belum dibangun tidak masuk dalam bab as-salam dan tidak berlaku atasnya dalil-dalil as-salam… Karena itu, hadits-hadits larangan jual beli apa yang tidak Anda miliki (bay’ mâ lâ tamliku) tetap berlaku atasnya.

Al-istishnâ’

[Al-istishnâ’ secara bahasa: mashdar dari istashna’a asy-syay`a: yakni meminta untuk dibuat. Dikatakan ishthana’a fulân bâban: jika dia meminta seseorang membuatkan pintu untuknya. Sebagaimana dikatakan: iktataba yakni menyuruh agar menuliskan untuknya (Lisân al-‘Arab, ash-Shihâh, Tâj al-‘Arûs pasal shana’a). Artinya, dia meminta pembuatan. Jadi al-mustashni’ pergi kepada ash-shâni’ (pembuat) agar pembuat itu membuatkan untuknya barang buatan tertentu yang disepakati dengannya atas harga dan cara penyerahan tertentu sebelum pembuat itu membuat barang buatan itu… Jual beli ini dikecualikan dari jual beli apa yang bukan milikmu (bay’ mâ laysa ‘indaka). Dalil atas yang demikian, apa yang ada di an-Nizhâm al-Iqtishâdî.

(al-Istishnâ’ adalah seseorang meminta dibuatkan kepada orang lain suatu alat, mobil, atau sesuatu yang masuk dalam ash-shinâ’ah (industri/manufaktur). Dan istishnâ’ adalah boleh dan ditetapkan dengan as-Sunnah. Rasulullah saw meminta dibuatkan cincin. Dari Anas ra, ia berkata:

صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتِماً
Nabi saw meminta dibuatkan cincin” (HR al-Bukhari).

Dan dari Abdullah bin Umar ra:

أَنَّ النَّبِيَّصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِصْطَنَعَ خَاتِماً مِنْ ذَهَبٍ
Nabi saw meminta dibuatkan cincin emas” (HR al-Bukhari).

Dan Beliau saw meminta dibuatkan mimbar: dari Sahal ra, ia berkata:

بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اِمْرَأَةٍ أَنْ مُرِيْ غَلاَمَكِ اَلنَّجَارَ يَعْمَلُ لِيْ أَعْوَاداً أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ رواه البخاري
“Rasulullah saw mengutus kepada seorang wanita “suruhlah anakmu yang tukang kayu untuk membuatkan bangku untukku, untuk aku duduk” (HR al-Bukhari).

Orang-orang melakukan istishnâ’ pada masa Rasulullah saw dan beliau diam terhadap mereka. Diamnya beliau adalah persetujuan beliau untuk mereka atas istishnâ’. Persetujuan Rasul dan perbuatan beliau itu seperti sabda beliau merupakan dalil syara’.Sesuatu yang diakadkan adalah al-mustashna’ fîhi, yakni cincin, mimbar, lemari, mobil dan yang lainnya. Dan itu dalam sisi ini termasuk jual beli, dan bukan bagian dari ijarah. Adapun andai, seseorang menghadirkan untuk ash-shâni’ (pembuat) bahan mentah dan meminta darinya agar membuatkan untuknya sesuatu tertentu, maka dalam kondisi ini itu bagian dari ijarah.

Industri (ash-shinâ’ah) dari sisi substansinya merupakan salah satu asas penting kehidupan ekonomi untuk suatu umat, bangsa dan masyarakat. Dahulu, industri terbatas pada barang kerajinan tangan saja. Ketika manusia menemukan mesin uap dalam menjalankan alat-alat, industri otomatis secara gradual menggantikan industri tangan. Ketika ada penemuan-penemuan modern, maka terjadilah lompatan dalam industri, sehingga produksi meningkat drastis yang belum terpikirkan sebelumnya. Industri otomatis pun menjadi bagian dari asas kehidupan ekonomi.

Hukum berkaitan dengan industri otomatis atau industri tangan, tidak bebas dari hukum-hukum syirkah, hukum-hukum ijarah, hukum-hukum jual beli atau perdagangan luar negeri. Dari sisi pendirian pabrik maka itu kadang kala dari harta individu, dan ini langka. Yang lebih dominan, adalah dengan harta sejumlah individu yang berserikat dalam pendiriannya, sehingga berlaku atasnya hukum-hukum syirkah islami. Adapun dari sisi pekerjaan di dalamnya berupa administrasi, atau kerja atau pembuatan atau yang lainnya maka terhadapnya berlaku hukum-hukum ijâratu al-ajîr. Adapun dari sisi pemasaran produk maka terhadapnya berlaku hukum-hukum jual beli dan perdagangan luar negeri. Di dalamnya dilarang adanya tadlis, ghabn dan penimbunan, sebagaimana juga dilarang pematokan harga dan hukum-hukum jual beli lainnya. Adapun permintaan atas apa yang diproduksi, kecil, atau besar, sebelum dibuat, maka di dalamnya berlaku hukum-hukum istishnâ’. Dan diputuskan kepada syara’ tentang terikatnya al-mustashni’ (orang yang meminta dibuatkan barang) dengan apa yang dibuat untuknya, atau ketidakterikatannya) selesai.

Tentang istishnâ’, para fukaha berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang memfokuskan pada material-material industri/manufaktur, harus berupa material yang digunakan di dalam industri (ash-shinâ’ah) menurut para ahli industrialisasi, dan tidak memfokuskan pada barang yang dibuat baik apakah mitsliyah atau qîmiyah, yakni baik apakah berupa tameng, tank, atau berupa lemari atau mobil. Dengan demikian, hukum syara’nya difokuskan pada material-material industri/manufaktur dengan ketentuan harus dikenal pada para ahli industri bahwa material-material ini termasuk material-material industri/manufaktur. Dengan demikian, al-istishnâ’ tidak masuk dalam bab as-salam, tetapi merupakan jenis khusus dari jual beli yang akadnya terjadi sebelum adanya barang yang dibuat.

Yang mengatakan bahwa al-istishnâ’ itu bukan as-salam: hanabilah dan hanafiyah dengan sedikit perbedaan:
  • Adapun hanabilah, maka dari perkataan mereka bisa dipahami bahwa al-istishnâ’: adalah jual beli barang yang tidak dimiliki bukan menurut as-salam. Jadi pada semua ini menurut mereka kembali (merujuk) kepada jual beli dan syarat-syaratnya ketika berbicara tentang jual beli dengan cara kerajinan –bi ash-shan’ah– (Kasyâf al-Qinâ’, iii/132 cet. Anshar as-Sunnah al-Muhammadiyah).
  • Adapun hanafiyah, maka ada perbedaan: diantara mereka ada yang tidak memasukkannya di dalam as-salam, tetapi merupakan jual beli istishnâ’: (… maka jika seseorang berkata kepada orang lain yang termasuk pengrajin (ahlu ash-shanâi’): buatkan untukku sesuatu dengan sekian dirham, dan pembuat itu menerima yang demikian, maka terakadkan secara istishnâ’ menurut hanafiyah (as-Sarakhsi, al-Mabsûth, xii/138, cet. As-Sa’adah).
Di antara mereka ada yang menjadikannya bagian dari as-salam dengan perbedaan pada yang ditunda. (Al-istishnâ’ itu sama dengan as-salam pada sebagian besarnya. Sesuatu yang ditunda dalam as-salam adalah apa yang disifati (dideskripsikan) berada dalam tanggungan (mawshûfun fî adz-dzimmah). Yang menegaskan ini adalah bahwa hanafiyah menjadikan pembahasan al-istishnâ’ ada di dalam pembahasan as-salam. Dan itu adalah apa yang dilakukan oleh malikiyah dan syafi’iyah, hanya saja as-salam berlaku umum untuk barang yang dibuat dan yang lainnya, sedangkan al-istishnâ’ khusus pada apa yang di dalamnya disyaratkan pembuatan. Dan as-salam itu di dalamnya disyaratkan penyegeraan harga, pada waktu di mana al-istishnâ’ penyegeraan -menurut mayoritas hanafiyah- tidak menjadi syarat … (Fathu al-Qadîr, v/355; al-Badâi’, vi/2677, al-Mabsûth, xii/138 dan sesudahnya).
  • Adapun malikiyah dan syafi’iyah, mereka memasukkan istishnâ’ kepada as-salam, maka definisi dan hukum-hukumnya diambil dari as-salam, ketika mereka berbicara tentang as-salaf pada sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain berupa ash-shinâ’ât -barang industri/manufaktur- (Rawdhatu ath-Thâlibîn, iv/26 dan sesudahnya, cet. al-Maktab al-Islami, al-Muhadzdzab, i/297-298, cet. Isa al-Halbi).
Jelas dari jawaban di atas bahwa al-istishnâ’, baik hukum tentangnya difokuskan pada material-material industri/manufaktur ataukah pada barang yang dibuat, maka itu tidak berlaku atas bangunan. Sebab haqîqah lughawiyah dan haqîqah ‘urfiyah untuk kata as-shinâ’ah tidak berlaku atas bangunan.

Karena itu, bangunan sebelum dibangun dengan apa yang menunjukkan atas keberadaannya seperti belum dibangun pondasinya, tiang-tiangnya, dan atapnya … Bangunan ini, terhadapnya berlaku larangan menjual apa yang tidak dimiliki. Dengan ini, secara syar’iy tidak boleh dilakukan akad jual beli atasnya… Ini yang saya rajihkan.


Oleh:  Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.