Tanya:
Ustadz, bolehkah menjatuhkan hukuman kebiri bagi pedofilia seperti yang direncanakan pemerintah saat ini?
Jawab :
Kebiri disebut juga kastrasi atau al khishaa’, yaitu pemotongan testis sebagai upaya untuk menghilangkan syahwat dan membuat mandul. Metode kebiri ada dua, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan memotong organ testis. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Adapun metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada laki-laki yang dikebiri. Ada dua metode injeksi; (1) diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. (2) diinjeksikan hormon estrogen kepada laki-laki yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon estrogen ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. Metode kebiri yang akan dijatuhkan pemerintah adalah metode injeksi, bukan metode fisik. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia hukumnya haram, berdasarkan tiga alasan sebagai berikut; Pertama, syariah Islam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha. (Imam Ibnu Abdil Barr, Al Istidzkar, 8/433; Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 9/111; Imam Badruddin Al ‘Aini,‘Umdatul Qari, 20/72; Imam Al Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, 5/334; dan Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/110). Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata,'(Hadits yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa khilafiyah di kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia.’ (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/121).
Dalil yang menunjukkan haramnya kebiri adalah hadits-hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, ”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119).
Kedua, syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga haram hukumnya membuat jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam. (QS Al Ahzab : 36). Rincian hukumannya sbb : (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) (HR Bukhari no 6733, 6812; Abu Dawud no 4438) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan (QS An Nuur : 2); (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1480; Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).
Ketiga, dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode injeksi kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga haram dari sisi lain. Pasalnya, injeksi itu akan mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan, misalnya tumbuh payudaranya. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan, sesuai hadits Ibnu Abbas ra bahwa, ”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari, no 5546).
Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi