Tanya :
Ustadz, apa hukumnya memasang kawat gigi atau behel? (Sumaryono, Bogor).
Jawab :
Kawat gigi (dental braces, orthodontic braces) adalah alat yang digunakan untuk merapikan kelainan susunan gigi geligi dan pengatupan rahang. Bahannya dapat berupa logam (stainless steel), keramik/plastik transparan, atau emas.
Jenisnya ada yang berupa alat lepasan (removable appliance), alat cekat/tetap (fix appliance), ataupun kombinasi keduanya.
Awalnya kawat gigi digunakan untuk kepentingan kesehatan (medis), yaitu untuk mengoreksi letak gigi yang tak beraturan atau menyesuaikan rahang atas dan bawah.
Susunan gigi tak beraturan membuat fungsi menggigit/mengunyah (oklusi) tak optimal, yakni tak klop untuk menggigit antara gigi atas dan gigi bawah.
Gigi pun menjadi sulit dibersihkan sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit gigi. Namun kemudian kawat gigi ada pula yang dipakai untuk kepentingan keindahan (estetika/kosmetika).
Orang-orang bergigi normal pun ikut memakai kawat gigi untuk memperbaiki penampilan, agar gigi mereka lebih rapi dan cantik.
Hukum memakai kawat gigi menurut kami dirinci sebagai berikut :
Pertama, jika pemakaian kawat gigi dimaksudkan untuk kepentingan medis (untuk berobat), hukumnya boleh dan tidak apa-apa. (Walid bin Rasyid As-Sa’idani, Al Ifadah Al Syar’iyah fi Ba’dh Al Masa`il Al Thibbiyyah, hlm. 216). Hukumnya boleh karena termasuk upaya berobat yang hukumnya boleh, bahkan disunnahkan dalam Islam.
Jadi dalil kebolehannya adalah dalil-dalil umum yang menganjurkan berobat (at tadawi).
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula kesembuhan bagi penyakit itu.” (HR Bukhari, no.5354).
Hadits-hadits ini menunjukkan berobat adalah suatu tindakan yang disunnahkan (mandub). (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al Syar’i fi Al Istinsakh, hlm. 17).
Kedua, jika pemakaian kawat gigi dimaksudkan untuk semata-mata tujuan estetika/kosmetika (keindahan), hukumnya haram. (Hani Abdullah Jubair, Al Dhawabith al Syar’iyah li Al ‘Amaliyat Al Tajmiliyah, hlm.17; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At Tajmil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 37; Izdihar Al Madani, Ahkam Tajmil An Nisaa`, hlm.194).
Hukumnya haram karena termasuk dalam larangan merenggangkan gigi demi keindahan (taflij al asnaan lil husni).
Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, “Allah melaknat perempuan yang mentatto (waasyimaat), yang minta ditatto (mustausyimaat), yang mencukur bulu alis matanya (mutanammishaat), yang merenggangkan giginya demi keindahan/kecantikan (al mutafallijaat lil husni) yang telah mengubah ciptaan Allah.”( HR Bukhari no 5939, Muslim no 2125).
Imam Nawawi menjelaskan maksud hadits Ibnu Mas’ud ini dengan berkata, “Adapun sabda Nabi SAW, ‘perempuan yang merenggangkan giginya demi keindahan/kecantikan (al mutafallijaat lil husni)’, maksudnya ialah perempuan yang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keindahan.
Dalam sabda tersebut terdapat isyarat bahwa yang haram adalah melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keindahan.
Adapun kalau mereka membutuhkannya untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan cacat (aib) pada gigi, atau untuk alasan yang semisal itu, maka itu tidak apa-apa (boleh). Wallahu a’lam.” (Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarah An-Nawawi, 14/107; M. Khalid Manshur, Al Ahkam Al Thibbiyah Al Muta’alliqah bi An Nisaa`, hlm. 189).
Walhasil, memakai kawat gigi (behel) hukumnya boleh bahkan sunnah jika tujuannya untuk kepentingan kesehatan (medis). Namun hukumnya haram, jika tujuannya untuk kepentingan keindahan (estetika/kosmetika).
Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi