Type Here to Get Search Results !

HUKUM ILAHI DI ATAS KONSTITUSI

Allah SWT berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas syariah (peraturan) dari urusan (agama) itu. Karena itu ikutilah syariah itu dan jangan kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (TQS al-Jatsiyah [45]: 18).

Berdasarkan ayat ini, Allah SWT memerintah kita agar senantiasa menjalankan semua syariah yang sudah Dia tetapkan; melakukan segala yang Dia perintahkan dengan sekuat tenaga; dan menjauhi semua yang Dia larang dengan kepasrahan jiwa. Semuanya itu merupakan konsekuensi dari keimanan kita kepada Allah SWT.

Dalam ayat itu terdapat kalimat perintah (amr) ''fattabiha" yang mengandung makna wajib. Artinya, dalam ayat ini, Allah SWT telah mewajibkan kita untuk mematuhi semua apa yang sudah Dia syariatkan. Wajib bermakna: jika dilakukan, pelakunya mendapat pahala; jika ditinggalkan, pelakunya berdosa.
Risiko dari ketidaktaatan seorang Muslim pada aturan-aturan Kitab Sucinya adalah ia bisa dicap fasik, zalim bahkan juga kafir. Allah SWT, antara lain, berfirman:

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa saja yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

Allah SWT pun tegas berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa saja yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang kafir (TQS al-Maidah [5]: 44).

Jika kita membaca tafsir ayat di atas, tentu tidak luput pernyataan Ibnu Abbas ketika membantah orang Khawarij yang mengkafirkan khalifah waktu itu. “Itu bukanlah kekafiran yang mereka pahami. Itu bukan pula kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Siapa saja yang tidak memutuskan menurut apa yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44) adalah kufr[un] duna kufr[in] (kekufuran di bawah kekufuran).” Demikian sanggah Ibnu Abbas terhadap tuduhan orang Khawarij (Muhammad bin Nashr Al-Marwazi dalam Tazhîm Qadrish Shalâh, 2/521-569).

Vonis kafir terhadap pelaku dosa besar memang disematkan oleh Kelompok Khawarij. Dalam konteks ini, kaum Khawarij beranggapan bahwa setiap pemimpin Muslim yang menyelewengkan syariah Islam undang-undang yang telah menjadi ketetapan negara adalah kafir, meskipun hal itu hanya pada sebagian hukum Islam saja. Anggapan seperti ini jelas bertentangan dengan akidah Ahlus Sunnah.

Namun sayangnya, ada sebagian kelompok yang menjadikan atsar Ibnu Abbas ini sebagai alasan dan bahan justifikasi untuk melegalkan hukum buatan manusia. Pedoman dasar hukum yang diterapkan pada suatu negara tidak menjadi perhatian. Bagi mereka, yang penting, jika pemimpin tersebut Muslim dan masih melakukan shalat, ia wajib didengar dan ditaati karena statusnya sebagai ulil amri. Tidak diperhatikan apakah pemimpin tersebut menerapkan syariah Islam ataukah tidak.

Misalnya dalam menilai penguasa sekular hari ini, kelompok tersebut sering membela penguasa dengan dalih masih memberikan kebebasan dalam beragama. Mungkin sampai di titik ini tidak ada problem. Akan tetapi, mereka juga menyatakan bahwa pemimpin tersebut adalah ulil amri yang wajib ditaati. Lagi pula, sebuah negara, seperti Indonesia, mereka anggap sebagai Negara Islam lantaran mayoritas penduduknya Muslim. Adapun masalah dasar undang-undang sekular yang dipakai, hal itu tidak menjadi masalah. Padahal Allah SWT tegas berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus perkara) dalam segala permasalahan yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sempit di dalam diri mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya, atas apa saja yang kamu putuskan (TQS an-Nisa [4]: 65).

Berdasarkan ayat ini, sepeninggal Rasulullah saw penguasa wajib selalu merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah yang beliau tinggalkan, terutama dalam membuat hukum atau undang-undang. Itulah yang dipraktikkan sepanjang sejarah Kekhalifahan Islam dulu. Artinya, hukum atau undang-undang yang digunakan saat itu adalah Hukum Ilahi atau undang-undang Allah.

Di dalam sistem Khilafah Islam, pemegang kedaulatan tertinggi adalah Allah SWT yang ketetapan-Nya tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Akan tetapi, pada saat tertentu, ada keputusan Khalifah yang tidak mengikuti ketetapan Allah, namun lebih karena kecenderungan hawa nafsunya. Nah, tindakan yang seperti inilah yang disebut oleh para ulama sebagai kufur kecil atau kufr[un] duna kufr[in] (kekufuran di bawah kekufuran).

Berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini. Dasar undang-undang yang dipakai adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Demokrasi menjadi pilarnya. Kedaulatan tertinggi di dalam pemerintahan demokrasi ada di tangan rakyat. Di tangan rakyatlah melalui para wakilnya hak membuat hukum, yang tidak harus merujuk pada Hukum Ilahi atau al-Quran dan as-Sunnah. Karena rakyat yang berdaulat, ketetapan Allah SWT atau Hukum Ilahi bisa saja dibatalkan jika suara mayoritas rakyat tidak menyetujui.

Padahal meyakini keesaan Allah SWT juga berlaku dalam penetapan hukum (tasyri). Artinya, Allahlah satu-satunya yang layak membuat hukum. Bukan manusia. Manusia justru merupakan obyek yang dihukumi. Allah SWT berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia adalah Pemberi keputusan yang paling baik (TQS al-Anam [6]: 57).

Keyakinan bahwa Allah SWT adalah satunya-satunya Zat Yang berhak membuat hukum telah disepakati oleh para ulama. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi tauhid. Artinya, jika kita meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki serta Zat Yang menghidupkan dan mematikan, maka kita pun harus yakin bahwa Allah pun satu-satunya Musyarri (Pembuat hukum). Allahlah satu-satunya Zat Yang berhak melakukan tahlil (menghalalkan) dan tahrim (mengharamkan). Allah SWT berfirman:

أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
Ingatlah, hanya pada Allahlah hak mencipta dan memerintah. Mahasuci Allah, Tuhan alam semesta (TQS al-Araf [7]: 54).

Allah SWT pun menegaskan bahwa siapa saja yang merampas hak tasyri yaitu hak membuat hukum maka dia telah berbuat syirik:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Apakah mereka mempunyai sekutu (sembahan-sembahan selain Allah) yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak Allah izinkan? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah), tentu mereka telah dibinasakan. Sungguh kaum yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih (TQS asy-Syura [42]: 21).

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir berkata, ”Maksudnya mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Allah kepadamu, yakni berupa agama yang lurus. Mereka malah mengikuti apa yang disyariatkan oleh setan-setan mereka dari kalangan jin dan manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/113).


Hukum Allah di Atas Segalanya


Karena itu pernyataan bahwa hukum konstitusi harus berada di atas ayat-ayat suci, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Yudian (BPIP), jelas merupakan pernyataan mungkar yang wajib ditentang oleh setiap Muslim. Pasalnya, itu merupakan bentuk penghinaan terhadap syariah Allah SWT.

Ini persis sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh kaum Yahudi. Mereka lebih mengutamakan hukum-hukum buatan para rahib mereka sehingga berani mengesampingkan Kitabullah (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 101).

Kaum Yahudi diberi kitab oleh Allah SWT. Akan tetapi, mereka berpaling dari kitab tersebut. Dengan berbagai alasan mereka menolak hukum-hukum Allah yang ada dalam kitab mereka. Allah SWT berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُدْعَوْنَ إِلَىٰ كِتَابِ اللَّهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ وَهُمْ مُعْرِضُونَ
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bagian, yaitu al-Kitab (Taurat)? Mereka diseru pada Kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka. Kemudian sebagian dari mereka berpaling dan selalu membelakangi (kebenaran) (TQS Ali Imran [3]: 23).

Begitu banyak Allah SWT mengisahkan keburukan kaum Yahudi di dalam al-Quran, terutama pembangkangan mereka terhadap aturan-aturan Allah SWT. Mereka mengesampingkan Kitabullah dan mengagung-agungkan hukum jahiliah buatan manusia. Persis para penguasa saat ini. Na'udzubilLah min dzalik.


Hikmah:

Rasulullah saw bersabda:

الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ
Yang halal itu adalah apa saja yang Allah halalkan di dalam Kitab-Nya. Yang haram itu adalah apa saja yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya…
(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kaffah - Edisi 129

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.