Oleh: Titin Hanggasari
Pada titik kondisi yang tidak menentu seperti saat ini, Hal terbaik yang dilakukan adalah memelihara dan mengokohkan ketaatan kita. Menjaga untuk tetap istiqomah dan tetap di jalan-Nya. Untuk segera tunduk pada aturan dengan sebaik mungkin.
Kondisi yang serba memprihatinkan sekarang, yang sangat menyesakkan dada. Pandemi yang belum tahu ujungnya, serta segala aturan dan turunannya untuk mencegahnya namun semakin tak terbendung akibatnya. Ditambah kepiluan yang melanda para tamu Allah Yang tergadai cita-citanya, gagal dua tahun belakangan untuk melaksanakan rukun iman yang kelima.
Apalah artinya semua ini, jika kita tidak cepat kembali taat syariat-Nya.
Mari bersama-sama kita himpun ketaatan dengan mempelajari ayat-ayat cintaNya. Berikut firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban), dan Qalaid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah sungguh Allah sangat berat siksa-Nya (Al-Mā'idah : 2)
Panggilan, seruan atau khithab pada ayat ya ayyuhalladzina amanu laa tuhillu sya’airallah. Ditujukan kepada kaum Mukmin mereka dipanggil agar tidak melanggar sya’airal-lah.
Ada sedikit perbedaan dalam memahami makna sya’airal-lah, di kalangan mufassir, karena disebabkan dengan adanya taklif khusus. Yakni pada syi’ar dalam manasik haji, seperti tawaf, sa’i antara Safa dan Marwah, wukuf di Arafah Roma melempar jumroh, dan lain-lain. Yang mana muslim dilarang meninggalkan atau menggantikan dengan aktivitas lainnya (Ibnu Abbas).
Makna lain dari Atha bin Abi Rubah, makna sya’airal-lah dimaknai secara umum yaitu semua yang diperintahkan dan yang dilarang. Menurut Al Hasan menafsirkan sebagai dinullah. Menurut Ibnu Jarir ath-Thabari dan Ibnu ‘Athiyah memberi pengertian, bahwa muslim dilarang melanggar semua batas-batas yang berasal dari-Nya. Pendapat inilah yang lebih dapat diterima. Sebab mengandung arti lebih umum dan tidak terbatas pada siar siar tertentu.
Seruan selanjutnya, "walasyahral haraama" artinya dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram. Pada kata al-syahral-haram, kata tersebut bermakna jenis sehingga mencakup semua bulan haram. Disebutkan pula pada Firman selanjutnya, " walal had-ya walal qala Id. ‘ jangan (mengganggu) binatang-binatang had ya dan binatang-binatang qala-id. Al-hadyu yaitu binatang ternak yang diserahkan ke Baitullah berupa Unta, sapi, atau kambing.
Kemudian dilanjutkan pada ayat, "Wala Amaynal baital haraama yabtaghuuna fadh laa mirrabihiin wa ridwaana". Yang artinya dan jangan mengganggu orang orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya. Sebagian besar kaum mufassir menjelaskan yang dimaksud adalah kaum musyrik yang mengunjungi Baitul haram.
Tetapi pemahaman ini di nashkan dengan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini" (QS Attaubah: 28). Lalu dalam firman Allah yang artinya "dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka boleh berburu". Kesimpulan ini ditarik dari hukum berburu adalah mubah. Aktivitas ini menjadi haram hukumnya bagi yang menunaikan haji, tetapi hukum asalnya akan kembali mubah bila sudah selesai menunaikan haji.
Dalam firmannya yang artinya "Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram ke mendorongmu berbuat aniaya kepadanya". Maka diperintahkan dengan tegas pada ayat yang artinya: "dan Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah Sesungguhnya Allah amat berat siksanya".
Disini dapat ditarik benang merahnya, dalam Istiqomah menjalankan ketaatan, taat berarti patuh akan larangan: dilarang melanggar, mengubah, dan mengganti semua ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Artinya bahwa harus tunduk dan patuh terhadap-Nya.
Pemurnian dalam menjalankan ketaatan tidak boleh dicampur dengan hawa nafsu. Keputusannya lurus dan bebas dari segala pengaruh apapun.
Terhadap tindakan menghalangi manusia ke Baitullah jelas itu perbuatan sangat tercela. Pelakunya pun dibenci karenanya. Tetapi Muslim harus tetap dalam kendali. Dalam arti tidak boleh sampai berbuat aniaya terhadap mereka.
Yang boleh dilakukan diantaranya adalah untuk Saling bantu-membantu mengerjakan ketaatan, mengingatkan, dan tolong-menolong adalah sebuah keniscayaan bagi kehidupan manusia, karena manusia tidak bisa hidup sendiri.
Sehingga tercipta terpeliharanya ketaatan secara bersama-sama. Karena adanya saling mengingatkan, dan bantu membantu dalam mengerjakan taat dan saling mendukung untuk melakukan ketaatan.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”