Oleh : Mutiara Aini
Dewasa ini, kesadaran umat akan kewajiban berpakaian yang menutup aurat bagi kaum perempuan semakin meningkat. Oleh sebab itu, istilah-istilah yang berhubungan dengan hal itu seperti kerudung, jilbab, dan hijab sering digunakan.
Namun, tidak sedikit orang yang salah kaprah mengartikan dan menggunakan tiga istilah tersebut. Apa kesalahannya dan bagaimana penggunaannya yang benar?
Disini kita harus memahami bahwa syariat Islam (yang terkadung di dalam Al-Qur'an dan Hadits) menggunakan bahasa Arab.
Oleh sebab itu, semua istilah beserta definisi yang berhubungan dengan Islam, harus mengacu pada definisi syar'i yang terdapat dalam Al-Qur'an, hadits Nabi, dan atau penjelasan dari para ulama yang berdasarkan bahasa Arab.
1). Kerudung
Dalam bahasa Arab kerudung disebut khimar, yaitu kain yang menutupi rambut, kepala dan leher yang menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan.Jadi pemakaian kerudung itu harus berada di luar, tidak boleh dimasukkan ke dalam baju. Memakai kerudung atau khimar adalah wajib bagi wanita muslimah. Seperti yang telah dijelaskan dalam QS An-Nur ayat 31.
2). Jilbab
Jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi pakaian yang ada di dalam (mihna) dan diulurkan hingga menutupi kedua kaki, atau jilbab adalah pakaian terusan, bukan pakaian potongan yang terdiri atas dan bawah (baju dan rok/celana). Penjelasannya ada dalam QS al-Ahzab[33]:59.Jilbab itu jatuh (menjulur) ke bawah secara dominan. Pun, jilbab merupakan pakaian untuk kehidupan umum yang wajib dikenakan oleh perempuan di dalam kehidupan umum.
3). Hijab
Hijab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna 'penutup' yang berfungsi agar orang lain tidak dapat melihat sesuatu di balik penutup tersebut. Hijab memiliki makna umum, maksudnya bisa dipakai untuk penggunaan yang lebih luas.
Misalnya dinding, gorden (tirai) atau apa saja yang bisa menghalangi penglihatan orang lain.
Jika dikaitkan dengan aurat wanita, maka hijab berarti 'suatu pakaian yang bisa menutup aurat'.
Berdasarkan hal tersebut, hijab yang wajib untuk wanita adalah pakaian yang bisa menutup auratnya, yang terdiri atas kerudung (khimar) dan gamis (jilbab) ditambah dengan pakaian dalam (mihna) dan kaos kaki (jika jilbabnya tidak sampai menyapu tanah atau tidak sampai di bawah mata kaki).
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Palembang 21 Juli 2021