Oleh: Tini Ummu Faris
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat." (QS. An-nur: 27)
Ayat tersebut adalah salah satu adab saat hendak memasuki rumah orang lain. Allah menjelaskan bahwa saat memasuki rumah orang lain harus meminta izin terlebih dahulu serta memberi salam kepada penghuninya.
Sungguh Islam adalah Dien yang sempurna. Ia mengatur segala aspek kehidupan. Dalam hal memasuki rumah orang lain pun ada adabnya. Kita tidak bisa seenaknya masuk ke rumah orang lain, sekalipun rumah tersebut adalah rumah saudara kita, keluarga kita, kerabat kita, atau siapapun yang dirasa orang terdekat kita atau sudah kita kenal. Namun, adabnya sama. Tak bisa selonong asal masuk begitu saja.
Dalam sebuah hadis Nabi bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian sudah meminta izin sebanyak tiga kali dan tidak diizinkan, maka pulanglah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila seseorang telah mengucapkan salam dan meminta izin sebanyak tiga kali, namun tidak juga dipersilakan, hendaklah ia kembali. Boleh jadi tuan rumah sedang tidak bersedia menerima tamu, atau ia sedang bepergian. Karena seorang tuan rumah mempunyai kebebasan antara mengizinkan atau menolak tamu.
Syara menetapkan bahwa meminta izin sebanyak tiga kali. Bila diizinkan boleh masuk. Sedangkan bila tidak diizinkan hendaklah pulang kembali.
Bila penghuni rumah belum menjawab salam dan belum mempersilakan masuk, hendaklah kita sebagai tamu tidak memaksa untuk masuk, tidak boleh mengintip rumah tersebut dengan dalih penasaran apakah di rumah tersebut ada orang atau tidak.
Terkait hal ini, dalam sebuah hadis Nabi bersabda:
“لَوْ أَنَّ امْرَأً اِطْلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفَتْهُ بِحُصَاةٍ فَفَقَأَتْ عَيْنُهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ”
“Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu hingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Na'udzu billahi min dzalik.
Ibrah dari disyariatkannya harus meminta izin terlebih dahulu adalah agar tidak sampai melihat aib orang lain, melihat hal-hal yang tidak pantas orang lain melihatnya, tidak menyaksikan hal-hal yang biasanya disembunyikan orang dan dijaga betul untuk tidak dilihat orang lain. Selain itu tuan rumah atau penghuni rumah diberi waktu untuk bersiap-siap terlebih dahulu.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Cianjur, 26 Agustus 2021