Type Here to Get Search Results !

ADAB PERGAULAN SUAMI ISTRI


Oleh: Titin Hanggasari

Pentingnya membahas pergaulan ini, untuk menghindari praktik kesalahan adab bergaul di antara suami istri. Misal adanya riwayat wanita yang membicarakan mengenai pembagian warisan dsb.

Penjelasannya dapat kita lihat pada firman Allah berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An-Nisa: 34)

Seorang wanita datang kepada Nabi SAW mengaku kalau dirinya telah ditampar oleh suaminya. Rasulullah SAW bersabda ”Qishash”(balaslah) lalu turunlah ayat ini (sabab nuzulnya).

Tafsir ayatnya,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.

Kata rijal merujuk kepada suami dan nisa kepada istri. Dalam frasa ini suami diterapkan sebagai qawwam. Dalam bentuk mubalaghah adalah untuk melakukan urusan atas wanita dalam urusan rumah tangga yaitu menjaga, memerintah dengan benar, mendidik, dan berhak melarangnya. Kepemimpinan dan kelebihan yang diberikan kepada laki-laki inilah yang harus ditaati oleh istri, sepanjang perintahnya untuk tidak melakukan kemaksiatan yang melanggar syara’.

Si suami juga dalam aturan tidak boleh sewenang-wenang seperti halnya penguasa dan bawahannya, pemimpin yang bertindak otoriter. Melainkan pasangan yang bisa menentramkan seperti layaknya sahabat. Bedanya dalam persahabatan ini suami sebagai penanggung jawab atas istrinya.

Berikut penjelasan laki-laki sebagai pemimpin atas wanita:

بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).

DHamir hum yang dimaksud adalah laki-laki yang diberi kelebihan. Para mufassir berusaha merintih kelebihan tersebut dengan alasan:

وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka

Apa yang disebut adalah mahar nafkah keseharian. Lama dalam status suami istri. Kalimat ini adalah perintah walau di sana terlihat kalimat berita. Bisa melakukan Fasakh nikah bila suami tidak memberikan nafkah. Lalu bagaimana dengan wanitanya. Wanita yang dimaksud adalah wanita qanitat(yang senantiasa taat) yang muthiat itu wanita yang taat kepada Allah SWT dan suaminya. Tetapi kalau hanya sholih saja bukan berarti taat. Wanita muthiat seperti ini Allah jaga:

بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Oleh karena itu Allah telah memelihara mereka.

Tetapi jika sebaliknya maka Allah berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, makan nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.

Nusyuz berarti membangkang dan tidak taat kepada suami. Maka langkah yang ditempuh oleh suami seperti dalam ayat tersebut.

Lalu bagaimana menempuh kehidupan yang adil? Maka keberadaan peraturan dalam kehidupan rumah tangga khususnya, adalah sangat diperlukan. Dengan aturan dan jiwa ketaatan maka masing-masing dapat menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Dan masing-masing menjalankan ketaatannya sesuai dengan perintahNya.

Perihal suami cara menyelesaikan perkara nusyuz, harus tetap dalam ketaatan. Bukan kezaliman atau semangat ingin menang sendiri. Islam dan aturannya tampak jelas memberikan keadilan dalam berbagai macam perkara termasuk aturan adab suami-istri. Apabila tugas dan tanggung jawab sebagai suami-istri dijalankan dengan ketaatan, Insyaallah keluarganya menjadi sakinah, mawaddah, dan rahmah.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.