Type Here to Get Search Results !

HUKUMAN BAGI PENCURI


Oleh: Iha Bunda Khansa

Selesai kajian remaja lewat zoom meeting Nabila masih berfikir apa yang disampaikan oleh Teteh Vena tentang sanksi hukuman bagi pencuri menurut hukum Islam. Kok seperti tidak manusiawi dan kejam ya?

Masih penasaran, Nabila mendekati bundanya yang sedang tilawah Quran.

"Bunda, maaf mengganggu sebentar, boleh Nabila bertanya, tentang sanksi hukuman bagi pencuri menurut Islam? Tadi masih ada yang kurang jelas" tanya Nabila pada Bundanya.

"Wah, tema yang dibahas menarik ya Nabila,"

"Baiklah Bunda coba menjelaskan ya," jawab Bundanya.

Sebelum menjelaskan tentang sanksi hukum tentang pencuri, bahwa Islam mengatur segala permasalahan kehidupan, baik dalam masalah hubungan manusia dengan penciptanya berkaitan dengan ibadah, juga pengaturan tentang hubungan dengan dirinya masalah pakaian, minuman, makanan, juga hubungan dengan sesama manusia. Nah, diantaranya muamalah juga tentang masalah persanksian (uqubat)

"Makin penasaran nih Bun?", teruskan Bun.

Al Qur'an sebagai pedoman hidup dan petunjuk manusia, menjelaskan tentang hukuman bagi pencuri.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 38).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

فَمَنْ تَا بَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَ صْلَحَ فَاِ نَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 39)

Di dalam surat Al Maidah di atas, ada Asbabul nuzulnya, yaitu latar belakang kenapa ayat tersebut turun.

Asbabun nuzul ayat 38 surat Al-Maidah :

Pada zaman Rasulullah Rasulullah saw. ada seorang perempuan yang melakukan pencurian. Kemudian perempuan itu dipotong tangannya, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt, pada ayat 38 surat Al-Maidah. Pada suatu waktu dia bertanya kepada Rasulullah saw. "Adakah tobatku kamu terima, wahai Rasulullah?" sehubungan dengan pertanyaan itu Allah swt. menurunkan ayat ke-39 Surat Al-Maidah ayat 39 yang menyatakan bahwa Allah swt. selalu menerima tobat seseorang yang telah melakukan kejahatan, asalkan dia bersedia untuk memperbaiki diri, mengganti perbuatan jahatnya itu dengan perbuatan yang baik, setelah tangannya dipotong karena perbuatan mencuri.

Pada suatu waktu ada seseorang perempuan mencuri perhiasan dan tertangkap tangan. Kemudian orang-orang yang menangkap itu mengadukan kepada Rasulullah saw, seraya berkata: "wahai Rasulullah, perempuan ini telah melakukan pencurian".

Disamping itu, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir.urian". Rasulullah saw bersabda: "Potonglah tangan kanannya!. Setelah tangan kanannya diptotong, perempuan itu berkata; Adakah aku boleh bertaubat?" Jawab Rasulullah saw. "Kamu pada hari ini terlepas dari kejelekan sebagaimana kamu lahir dari kandungan ibumu" diampuni seleruh dosanya. Sehubungan dengan kejadian itu Allah menurunkan ayat ke-39 Surat Al-Maidah, sebagai ketegasan, bahwa Dia (Allah) selalu menerima taubat orang yang melakukan kejahatan, asalkan bersedia untuk memperbaiki perbuatannya.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya yang bersumber dari Abdullah bin Amr.

Jadi jelaslah bahwa hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Sepertinya kejam ya?

Dijelaskan juga dalam hadist, yang diriwayatkan Imam Muslim melalui jalur Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari Amrah, dari Aisyah r.anha disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Tangan pencuri tidaklah dipotong kecuali karena mencuri seperempat dinar atau lebih".

Imam Bukhari dan Imam Muslim, melalui Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah r.anha, bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar" (sesuatu yang senilai dengannya atau yang berupa barang yang senilai dengannya) atau lebih.

(1 Dinar = 4,25 gram emas)

Sebenarnya mengenai batasan berapa nilai barang yang dicuri itu bermacam-macam, namun hadist di atas adalah yang diambil pendapat Imam Syafi'i.

Ada yang menarik jika syariat Islam dalam masalah sanksi hukum dilaksanakan yaitu ada 2. Pertama, sebagai penebus (jawabir), yaitu ketika sanksi tersebut dilaksanakan di dunia, maka dosa tersebut telah dihapus di dunia.

Misalnya hukum syariah Islam diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir.

Kedua, ketika sanksi hukuman dijalankan maka sebagai pencegah terjadinya tindak kriminal serupa (efek jera) bagi pelakunya, disebut Jawazir.

Jadi sanksi hukum bagi pencuri di atas bisa menimbulkan efek jera dan orang-orang akan berfikir konsekuensinya jika mau melakukan tindakan kriminal mencuri.

"Berarti hukum Islam itu sebenarnya tidak kejam ya Bun?", Nabila menimpali.

"Satu lagi Bun, kalau sekarang Nabila melihat orang yang mencuri kok tidak dipotong tangan ya?", tanya Nabila.

Bundanya menjelaskan, bahwa dikarenakan saat ini hukum yang digunakan adalah warisan Belanda, artinya berpegang pada hukum buatan manusia. Maka untuk penerapan hukum potong tangan kepada pelaku pencurian tidak bisa dijalankan, karena harus ada penguasa yang menerapkan hukum Islam secara kaffah, sebagaimana yang pernah dicontohkan Rasulullah di Madinah juga diteruskan oleh para sahabatnya. Itu juga berlaku terhadap sanksi pelaku pembunuhan, berzina dan lain sebagainya.

Nah... Betapa banyaknya para pelaku tindak kriminal belum terbebas dari dosa meski telah dihukum, jika syariat Islam belum diterapkan secara sempurna. Jadi kita harus sungguh-sungguh tholabul Ilmi (Menuntut Ilmu), kita hijrah bareng-bareng dari hidup dibawah aturan yang tidak islami menuju pada sistem Islam dengan kembalinya Daulah Khilafah Islam atas manhaj kenabian.

"Alhamdulillah, sekarang Nabila sudah tergambar, sebenarnya syariat Islam jika diterapkan akan membawa kebaikan bagi umatnya", "Nabila harus terus belajar dan memperjuangkan Islam ya Bun", "InsyaAllah janji".

"Alhamdulillah, semoga Istikamah ya Nak".

Satu lagi bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam sangat cinta pada umatnya, dan kelak di yaumil akhir akan memberikan syafaat/ pertolongan bagi umatnya.

Allahumma sholli a'la sayyidina Muhammad.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Cianjur, 20 Agustus 2021.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.