Oleh: Umi Rizkyi
Seorang muslim tentunya telah paham, bahwa sumpah bukanlah sesuatu yang seharusnya dilakukan. Tanpa adanya hal yang dibenarkan dalam Islam. Sehingga sumpah tidak boleh sembarangan dilakukan seseorang.
Sumpah di dalam Islam bukanlah sebuah solusi. Dan tidak boleh melakukannya dengan seenaknya ketika mengahadapi sedikit masalah kemudian bersumpah. Namun di lain waktu dan tempat hal itu terulangi lagi, dengan mudahnya bersumpah. Tanpa memikirkan sedikitpun apakah dibenarkan menurut Islam atau tidak.
Dalam sebuah kisah, ada dua bersaudara. Ia telah diwarisi lahan yang sama luasnya oleh ke dua orang tuanya. Suatu ketika ada pohon mangga yang ditanam di tepat bagian perbatasan. Buahnya sangat lebat dan manis rasanya.
Sang kakak bermaksud untuk memanennya dan menjualnya di pohon. Seberapa harganya dari semua buah yang ada di pohon itu. Ketika itu sang adik sedang merantau di kota. Ketika itu ia membayangkan manisnya buah mangga di rumah.
Akhirnya ia pun meminta kakaknya untuk mengirimnya ke kota. Tetapi sang kakak dengan mudahnya bersumpah, "Demi Allah, mangga di perbatasan lahan kita tidak berbuah", ketika dihubungi adiknya via telepon.
Dari kisah ini, sungguh sangat mudahnya sang kakak bersumpah terhadap adiknya. Padahal hal itu adalah hal yang sepele. Bahkan hasil panennya tidak akan berkurang banyak jika hanya mengirim 5 atau 10 kilogram buah mangganya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Ma'idah[5]:89).
Demikianlah hukuman bagi orang-orang yang mudah bersumpah. Baik ia sengaja maupun tidak. Ia harus membayar kafarat yaitu denda yang harus ia bayar. Hendaklah ia memberi makan sepuluh orang miskin. Memberi pakaian yang layak dan makanan yang biasa ia berikan kepada keluarganya. Atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Dan jika ia tidak mampu membayar denda itu, maka ia harus berpuasa tiga hari secara berturut-turut. Oleh karena itu, maka tidak selayaknya kita sebagai seorang muslim bersumpah tanpa alasan syar'i. Misalnya, ketika posisi terpaksa dan harus dilakukan. Ketika sang istri difinah berzina oleh suaminya. Sudah menjelaskan berbagai cara, suaminya tidak juga percaya. Kemudian seorang istri bersumpah, "Demi Allah, aku tidak melakukan zina".
Begitu berat dan mahalnya denda dalam bersumpah jika ia mengingkarinya. Karena itu hindarilah sifat enteng dalam bersumpah apa pun alasan dan kondisinya. Dan sampai kapanpun, sumpah yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”