Oleh: Umi Rizkyi
Dalam Islam ada dua jenis makanan yang bisa dimakan dan dihindari bagi umatnya, yaitu makanan halal dan makanan haram. Tidak ada satupun hal dalam Islam yang tidak ada hukumnya. Semua ada dalam Islam. Lengkap!
Termasuk dalam hal makanan. Karena dari makanan pula setiap orang akan memiliki energi dan akhirnya akan mampu beraktifitas apa saja. Hal ini bisa terbukti ketika sakit, makanpun jadi tidak enak. Selezat apapun makanannya, pasti akan terasa pahit dan tidak enak.
Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah[2]:173).
Hal-hal yang diharamkan oleh Allah, pertama bangkai. Di mana hewan mati tanpa ada proses penyembelihan. Bisa karena sakit, tercekik, dipukul, dimangsa hewan lainnya, karena keracunan atau karena hal lainnya yang mengakibatkan hewan itu mati.
Misalnya, ayam yang diterkam musang, namun hanya bagian organ vitalnya yang dimakan. Ayamnya sudah mati, tetapi bagian tubuh ayam masih lengkap. Jadi bisa dikonsumsi, namun demikian hal ini merupakan bangkai, makanya haram untuk memakannya.
Kedua, darah. Di mana seseorang sengaja meminum/memakan darah dari hewan yang disembelih. Misalnya memotong ayam, bebek, kambing, sapi dan lainnya namun darahnya dikumpulkan dan dimakan. Oleh karena itu, haram hukumnya memakan darah.
Ketiga, daging babi. Babi adalah haram secara mutlak dalam Islam. Tidak ada satupun yang menganggapnya hal itu sebuah kebaikan.
Keempat, seluruh hewan yang disembelih tanpa menyebut Allah SWT. contohnya: Seorang ahli kitab, kafir, Nasrani dan lain-lainnya yang memotong ayam, maka ayam yang dipotongnya tadi tidak boleh dimakan.
Demikianlah Allah memberikan aturannya kepada kaumnya. Kepada setiap hambanya yang muslim dan bertakwa.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”