Oleh: Tini Ummu Faris
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. Al-Ahzab: 49)
Islam sungguh sangat sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan. Diantaranya dalam masalah pernikahan dan perceraian. Pernikahan adalah satu hal yang sangat didambakan. Semua berharap bisa langgeng, bahkan istilah menua bersama, sakinah bersamamu menjadi harapan. Namun, tidak bisa dielakkan ada kalanya pernikahan harus kandas di tengah jalan. Bercerai adalah hal yang dihalalkan walaupun dibenci.
Dalam perceraian, tidak menjadikan seseorang lepas begitu saja. Namun ada hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Terlebih lagi bagi seorang istri atau perempuan. Ada yang namanya masa idah. Masa idah merupakan masa tunggu untuk perempuan sebelum menikah lagi, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Artinya, dalam masa idah tersebut dilarang untuk menikah kembali hingga masa tersebut selesai. Idah pun beragam, diantaranya:
1. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil. Masa idahnya adalah hingga melahirkan.
...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ..."...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..." (QS. At-Thalaq: 4)
2. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan tidak hamil.
Masa idahnya yaitu selama 4 bulan 10 hari.
...وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari..." (QS. Al-Baqarah: 234)
3. Perempuan yang dicerai suaminya dalam keadaan hamil.
Masa idahnya yakni sampai ia melahirkan.
4. Perempuan yang dicerai suaminya tidak dalam keadaan hamil, tetapi sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah atau masih haid.
Masa idahnya adalah tiga kali quru (masa suci).وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (QS. Al-Baqarah: 228)
5. Perempuan yang diceraikan suaminya tidak dalam keadaan hamil, tetapi sudah pernah bergaul suami istri, dan belum haid atau sudah menopause.
Masa idahnya selama tiga bulan.وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. Al-Thalaq: 4)
6. Perempuan yang diceraikan suaminya tetapi belum pernah bergaul dengan suaminya maka tidak ada masa idah yang harus dilalui.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. Al-Ahzab: 49)
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Cianjur, 30 Agustus 2021