Oleh: Ummah Sahlan Wa Azzam
Ilmu Fiqih yang satu ini kadang disepelekan, karena memang jarang sekali dilakukan. Namun tetap kita sebagai seorang Muslim harus tahu dan paham agar ketika suatu saat sedang melakukan safar tidak perlu bingung lagi.
Ilmu Fiqih yang satu ini pun berulang-ulang kali kita pelajari saat di bangku sekolah dimulai waktu masih SD bahkan sampai ke SMA pun masih tetap dipelajari. Hanya saja kalau hanya sekedar teori akan sulit sekali untuk memahaminya.
Shalat termasuk ibadah wajib yang harus dijalankan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh, namun Islam memberikan rukhsah atau keringanan bagi seseorang yang sedang melakukan safar atau perjalanan ataupun dalam kondisi perang.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِ ذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَ رْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ۗ اِنَّ الْـكٰفِرِيْنَ كَا نُوْا لَـكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
"Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 101)
Eits... Tapi tunggu dulu, tidak semua safar atau perjalanan lantas membolehkan dilakukannya qashar. Tentu ada syarat dan kententuanya.
Perjalanan yang ditempuh bukan perjalanan yang mengandung unsur maksiat, misal hendak nonton konser musik. Tapi perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang mengandung unsur ketaatan, misal niat untuk menziarahi orang tua dan kaum kerabat.
Jarak tempuhnya pun yang memakan waktu cukup lama, misal jarak antara Cianjur - Surabaya. Kalau hanya sekedar Cianjur – Sukabumi misalnya, tentu tidak sah mengqashar shalat karena jarak tempuhnya tidak memenuhi syarat.
Saya pun pernah mengalami ketika melakukan perjalanan dari Bandung ke Tulungagung Jatim dengan menggunakan kereta api malam, waktu yang ditempuh kurang lebih sekitar 14 jam. Berangkat dari Bandung pukul 16:00 WIB, sampai ke Tulungagung sekitar pukul 06:00 WIB. Itu artinya shalat yang harus dilakukan selama perjalanan adalah magrib, isya dan subuh. Hanya shalat isya saja yang boleh di qashar karena ketentuannya hanya jumlah rakaat yang empat rakaat saja yang bisa di qasar atau diringkas jadi dua rakaat.
Dalam ajaran Islam, khususnya dalam beribadah, ternyata Allah tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan atau rukhsah kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu.
Misalnya dalam ibadah sholat, keringanan itu bisa berupa jamak sholat baik yang diakhirkan (jamak takhir) atau yang didahulukan (jamak takdim), dan jamak qashar .
Dalam kitab Fikih Safinatun Naja karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami disebutkan, syarat Sholat Qashar ada tujuh yaitu:
- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perjalanan yang didasari niat mengerja maksiat ).
- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
- Niat qasar ketika takbiratulihram.
- Sholat yang diqasar adalah shalat rubaiyah (tidak kurang dari empat rakaat), seperti dzuhur, ashar dan isya.
- Perjalanan dilakukan terus menerus sampai selesai sholat tersebut.
- Tidak mengikuti orang lain yang itmam (sholat yang tidak diqasar) dalam sebagian sholatnya.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Cianjur, 19 Agustus 2021