Oleh: Muslihah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)
Allah menyamakan keadaan para pemakan riba bagaikan orang gila yang kemasukan setan, diakibatkan besarnya dosa yang mereka pikul. Mereka tidak bisa tenang, selalu merasa gelisah yang tidak jelas apa penyebabnya. Sungguh semua itu disebabkan makan hasil riba. Dalam perhitungan mereka, jika tidak demikian akan merugi. Padahal sesungguhnya dengan tetap memakan riba itulah kerugian yang sebenarnya.
Pada era sekarang ini, banyak kaum muslimin yang terjerembab ke dalam lingkaran riba dengan sadar atau tidak. Hal ini karena ketidaktahuan akan definisi riba itu sendiri. Apalagi istilah riba hari ini banyak dimanipulasi dengan kosakata yang lain. Ada yang menyebut bunga, hadiah, bagi hasil, denda dan lain sebagainya.
Oke, biar jelas apa itu riba, kita bahas terlebih dahulu definisinya. Riba adalah kelebihan hutang. Contoh, Ani hutang di koperasi PKK sebesar satu juta rupiah. Ia harus mengembalikannya sebesar satu juta seratus ribu. Maka kelebihan seratus ribu itulah riba.
Kadang ibu-ibu pengajian pun melakukan riba, disebabkan ketidaktahuan mereka. Arisan pengajian misalnya. Eh, sebentar jangan marah dulu. Kita detil dulu bagaimana sih arisan itu. Arisan adalah mengumpulkan uang dari beberapa orang, diterima oleh salah seorang anggota arisan secara bergantian, senilai uang yang dikeluarkan.
Contoh ada sepuluh orang bikin arisan masing-masing seratus ribu, sebulan sekali. Maka sepuluh orang itu mengumpulkan seratus ribu per orang, total satu juta. Diterimakan kepada salah satu anggota. Demikian seterusnya bergantian sampai semua anggota menerima uang sebesar yang mereka keluarkan. Hal demikian seperti saling menghutangi secara berjamaah.
Satu orang hutang kepada sembilan orang, demikian bergantian sampai semua mendapat giliran. Yang demikian in syaa Allah boleh. Hukumnya mubah. Akan tetapi terkadang fakta arisan tidak demikian. Ada yang disebut nomor nol. Dari sepuluh orang yang ikut satu diantaranya bertanggungjawab atas arisan tersebut. Tidak jarang orang yang bertanggung jawab ini minta nomor nol. Jadi ia mendapat hasil satu juta di awal, dari sepuluh orang yang ikut arisan. Jadi sembilan orang yang lain mengeluarkan uang satu juta seratus jika dihitung total dari awal arisan hingga berakhir. Nah, nomor nol ini adalah riba.
Atau kalau di ibu-ibu pengajian memotong uang hasil arisan cuma kecil. Misal iuran arisan sepuluh ribu per orang. Peserta ada lima puluh orang. Total mendapat arisan lima ratus ribu. Oleh pengurus pengajian dipotong sepuluh ribu dengan dalih untuk kas jamaah. Ini pun riba. Inilah yang banyak terjadi di masyarakat sebab ketiadaan ilmu agama diantara mereka. Masya Allah.
Miris sekali, perkumpulan yang diharapkan menjadi wasilah mendapat pahala, malah berbuah dosa besar. Dalam hadist dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Allah Pencipta manusia. Maka Dia-lah yang Mahatahu akan kecenderungan manusia. Allah sandingkan riba dengan jual beli.
احل الله البيع و حرم الربا
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Mari lihat fakta di masyarakat. Terkadang riba disebut dengan denda. Contoh seseorang membeli motor dengan kredit. Suatu ketika ia tidak bisa membayar. Akibatnya ia terkena denda. Denda ini juga kelebihan hutang. Maka itu juga termasuk riba. Lihatlah betapa dekat riba dengan jual beli.
Pada umumnya orang tidak tahu jika yang hutang pun terkena dosa riba. Mereka mengira bahwa dosa riba hanya dibebankan kepada pelaku piutang. Padahal Rasulullah melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Dari Jabir bin Abdillah ra, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua orang pelaku transaksi riba. Beliau mengatakan, "Mereka semua sama." (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya).
Ini artinya orang yang hutang pun mendapat dosa riba. Masya Allah. Nauzubillah.
Sayangnya sangat sedikit kaum muslimin yang memahami hal ini. Semua itu karena sekulerisme yang mengakar kuat di masyarakat. Akibat sistem yang memisahkan agama dari aturan kehidupan ini, kaum muslimin banyak tidak tahu akan hukum syariat Islam dalam hal muamalah.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Mojokerto, 17 Agustus 2021