Type Here to Get Search Results !

ZAKAT MEMBERSIHKAN HARTA


Oleh: Muslihah

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah 9: Ayat 103)

Setiap orang yang diberi Allah harta yang berlebih, sungguh didalamnya terdapat hak orang lain di sana. Allah memerintahkan kepada Rasulullah Saw (selanjutnya para pemimpin kaum muslimin) agar mengambil zakat dari kaum muslimin. Kemudian disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat dari orang-orang yang dikaruniai harta lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka itu yang disebut dengan para aghniya (orang-orang kaya).

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat ini sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Orang yang mengeluarkan zakat, sama halnya dengan menyucikan harta yang ia miliki. Dengan demikian harta yang dimiliki akan menjadi lebih bersih dan lebih berkah. Keberkahan yang lebih baik daripada mengembangkan harta dengan cara riba. Sejak sebelum Rasul diutus budaya riba sudah mengakar di masyarakat.

Secara akal dengan membungakan uang yang mereka miliki adalah cara paling mudah untuk mengembangkan kekayaan. Menurut nafsu manusia, sewajarnya seorang yang hutang memberikan kompensasi dengan melebihkan kembalian hutang sebagai rasa terima kasih usai ditolong atau dihutangi.

Sampai hari ini praktik hutang dengan memberikan kembalian lebih tetap berjalan. Apalagi dengan sistem kapitalis yang menjadi payung hukum bernegara. Praktek riba secara terang-terangan tidak membuat pelaku malu. Karena hal ini resmi, sah dan legal di mata hukum.

Dengan cara membuka bank bagi mereka yang bermodal besar atau membuka koperasi simpan pinjam bagi mereka yang bermodal kecil. Negara pun bisa diuntungkan dengan pajak yang dibebankan kepada mereka, berdasar pada pengajuan pendirian bank atau koperasi tersebut.

Islam datang membersihkan praktek semacam ini. Allah tidak menyukai riba. Akan tetapi sesungguhnya Allah lebih menyukai sedekah dari pada riba. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَا للّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّا رٍ اَثِيْمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276)

Sungguh zakat akan lebih tertunaikan dengan baik jika negara turut menjalankan sesuai aturan Islam. Dengan data yang dimiliki negara, akan mudah memilah individu mana yang termasuk aghniya, miskin, fakir, atau yang lainnya. Dengan begitu akan jelas siapa saja yang wajib zakat dan siapa saja yang berhak menerima.

Di sisi lain, pembagian harta zakat akan tepat sasaran. Jika di sebuah daerah terdapat orang yang mayoritas kaya, misal di perumahan elit, maka dengan campur tangan negara akan menyalurkan zakat kepada daerah yang minus, misal daerah tertinggal. Maka dengan demikian kesejahteraan akan dirasakan oleh setiap warga negara.

Mereka yang kaya difasilitasi untuk berzakat, agar lebih mendekatkan diri kepada Allah, dan harta mereka pun lebih berkah hingga jauh dari siksa neraka. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

...لِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ...
"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (QS. Al-Hasyr 59: Ayat 7)

Demikianlah sesungguhnya aturan Allah dalam Islam adalah bentuk kasih sayang-Nya untuk manusia.

أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ...
"...Mereka mengajak ke neraka dan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
 
Mojokerto, 25 Agustus 2021

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.