Oleh: Mutiara Aini
Qishas dalam arti bahasa adalah menelusuri jejak. Selain itu qishas dapat diartikan keseimbangan dan kesepadanan. Sedangkan menurut istilah syara, Qishash adalah memberikan balasan yang serupa kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Dalam Islam qisas identik dengan aturan hukuman mati, dengan prinsip pembalasan yang serupa. Meskipun di dalam Islam memberlakukan hukuman mati, tapi bukan berarti ini tidak memiliki batasan.
Selain itu, didalam Islam tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati jika tidak berlandaskan firman Allah SWT dan sunah Rasul-Nya. Mereka yang pantas dijatuhi hukuman mati yakni pembunuhan, zina, dan murtad.
Hukum qisas tidak hanya diterapkan pada pembunuhan, tapi juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka.
Hal ini dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 178:
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, qishas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Ayat di atas sebenarnya mengaskan jaminan hak hidup oleh Allah. Ancaman qishas merupakan semacam bentuk pencegahan agar seseorang tidak melakukan pembunuhan. Bagi korban sendiri, qishas menjadi jaminan keadilan agar pelaku mendapat pelajaran setimpal.
Untuk melaksanakan hukuman qishas perlu adanya syarat-syarat yang harus terpenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat-syarat untuk pelaku (pembunuh), korban (yang dibunuh), perbuatan pembunuhannya dan wali dari korban.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Palembang 5 September 2021