Type Here to Get Search Results !

RIBA


Oleh: Mutiara Aini

Riba merupakan sesuatu yang tidak asing di telinga kita. Riba dalam pengertian bahasa memiliki arti tambahan, dalam bahasa Arab disebut sebagai azziyadah. Tambahan yang dimaksud dalam pengertian riba adalah usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam proses transaksi.

Allah SWT mengharamkan secara tegas praktik riba, Allah SWT berfirman:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).

Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba, Allah berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278).


Kenapa Allah SWT mengharamkan riba?

Karna riba itu dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan bagi pihak yang lain. itu jelas sangat dilarang oleh allah SWT. Tetapi Allah menghalalkan jual beli karna dalam kehidupan sejak zaman rasullah sudah ada kegiatan jual beli yang sifatnya menguntungkan kedua belah pihak, dan boleh mengambil keuntungan berapapun juga.

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba, Allah berfirman:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ
Artinya: "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279).

Macam-macam riba umumnya dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang jual beli dan riba yang terkait dengan utang piutang. Adapun riba tentang jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Sedangkan riba utang piutang dibagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah.

1. Riba Jual Beli
  • Riba Fadhl
Riba fadhl yaitu memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar (dijualbelikan) yang sama jenisnya. Dan ini hukumnya haram.
  • Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah merupakan penangguhan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

2. Riba Utang
  • Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang memerlukan.
  • Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

"Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (HR Thabrani). Salah seorang perawi hadits ini bernama Umar bin Rashid.

Rasulullah melaknat pelakunya sebagaimana diriwayatkan Jabir RA,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: "Rasulullah Saw. mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Palembang 7 September 2021

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.