Type Here to Get Search Results !

DALAM QISAS ADA JAMINAN HIDUP


Oleh: Riza Mulyani

Kalau kita mendengar "qisas" sepertinya sesuatu yang menyeramkan ya....

Apa itu qisas? secara istilah, Ibnu Manzur di dalam ensiklopedi Lisan al-Arab mengartikan qisas adalah suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan membunuh.

Hukuman mati seperti ini disebut qisas karena hukumannya sama dengan tindak pidana yang dilakukan mengakibatkan qisas tersebut. Seperti, membunuh dibalas dengan membunuh dan memotong kaki dibalas dengan pemotongan kaki pelaku tindak pidana tersebut.

Koq serem ya? begitu sebagian orang memandang hukum qisas ini. Apakah solusi hukum qisas relevan untuk diangkat dan diterapkan di Indonesia, sementara sebagian orang Islam sendiri menilai hukum qisas itu kejam?

Padahal kita lihat dan rasakan saat ini, hilangnya rasa aman dan mudahnya menghilangkan nyawa manusia, baik yang dilakukan aparat, terutama Densus 88, maupun penghilangan nyawa oleh masyarakat.

Katanya Indonesia adalah negara hukum. Tapi koq berita pembunuhan dari hari ke hari semakin mengenaskan, seolah menggiring kepada hukum rimba. Siapa yang kuat dia berhak menghilangkan nyawa siapa saja yang dikehendaki.

Islam sebagai din (agama) pembawa rahmat bagi semesta telah sempurna memberikan tuntunan bagi manusia dan telah terbukti dalam sejarah peradaban manusia dari masa ke masa.

Dalam hukum qisas misalnya adalah solusi yang rasional, modern, dan sejalan dengan rasa kemanusiaan manusia yang berakal sehat.
Hal demikian kita dapatkan dalam surat QS Al-Baqarah ayat 179;

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩
Artinya: “Dan dalam qishas ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Para ulama tafsir menganggap ayat ini merupakan ayat yang paling terkemuka (baik susunan kata dan maknanya) dalam Alquran karena menjadikan kematian (dalam qisas) sebagai penyebab kehidupan bagi manusia.

Imam Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan jika qisas dilaksanakan, orang yang ingin membunuh akan merasa jera karena takut akan diqisas jika melakukan pembunuhan.

Sehingga, hal itu memberikan kehidupan baginya dan orang yang akan dibunuhnya serta orang banyak yang akan saling membunuh karena dendam di antara mereka mengakibatkan pembunuhan.

Qisas memang merupakan hukuman yang kejam. Namun, sejujurnya pelaku pembunuhan jauh lebih kejam, bahkan sangat kejam. Seseorang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) ketika hukum qisas akan dijalankan. Namun, orang yang telah membunuh orang lain tidak terkena hukum HAM.

Kekejaman harus dihentikan dengan hukuman yang setimpal agar bisa menjerakan (jawazir). Dengan qisas, pelaku akan jera sebelum berbuat jahat dan akan berpikir keras karena korban atau ahli warisnya (bila korban meninggal) berhak membalas dengan perlakuan setimpal. Serta menjadi penebus (jawabir) bagi pelakunya, dosanya sudah ditebus di dunia.

Jika seorang mengaku dirinya beriman kepada Allah SWT, tapi menganggap hukuman qisas itu tidak wajib atau menganggap hukuman tersebut tidak manusiawi atau menganggap hukum qisas kejam dan hukuman buatan manusia itu lebih baik daripada hukum Allah. Ia bisa dianggap kafir karena mengingkari sesuatu yang jelas dan tegas disebutkan hukumnya dalam Alquran.

Pertanyannya adalah maukah umat dan bangsa ini menjadikan Islam sebagai sumber hukum dan panduan bagi kehidupannya?

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.