Oleh: Tini Ummu Faris
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 215)
MasyaAllah... Ayat di atas mengingatkan kembali tentang infak.
Asbabun nuzul tentang ayat ini adalah ‘Amr bin Al-Jamuh dan ia adalah orang yang kaya, bertanya kepada Rasulullah Saw. apa yang harus ia infakkan dan kepada siapa ia harus menginfakkan. Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban pertanyaannya, menerangkan bahwa yang harus ia infakkan adalah harta dan seluruh bentuk kebaikan, dan orang yang paling berhak menerima infaknya adalah kedua orang tuanya serta kerabat-kerabat dekatnya, begitu juga anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta orang yang kekurangan bekal perjalanan. Allah Swt. memberitahukan kepadanya segala jenis kebaikan yang dilakukan seorang hamba diketahui oleh-Nya, dan Allah memberikan balasan pahala dan mendorong mereka untuk berbuat kebaikan secara mutlak.
Infak yang dimaksud adalah infak setelah infak yang wajib. Seseorang wajib menafkahi anak dan istrinya. Setelah itu, infak lebih utama diberikan kepada kedua orang tuanya. Kemudian kepada kerabatnya baik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Kemudian kepada anak yatim, orang miskin yang membutuhkan bantuan dan Ibnu sabil atau orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal. Anak yatim yang dimaksud yaitu anak-anak yang belum balig yang ditinggal meninggal ayahnya. Anak yatim diberikan infak sebenarnya bukan karena dia kekurangan, namun untuk menunjukkan bahwa walaupun ayahnya meninggal, masih ada yang memberikan perhatian kepadanya. Karena, bisa jadi anak yatim tersebut bukan termasuk kategori miskin atau membutuhkan.
Sungguh Allah Maha Tahu pos-pos infak tersebut, sedang manusia tidak tahu.
Kadang, ada yang merasa cukup dengan sudah menafkahi anak istri saja. Selebihnya harta dia simpan untuk kelak diberikan untuk diwariskan. Padahal dalam setiap harta kita ada hak orang lain. Janganlah kikir.
Kadang ada yang enggan memberikan infak itu karena dia merasa saat mendapatkan harta tersebut bersusah payah. Harta yang dia miliki adalah hasil jerih payahnya. Lalu dia berpikir mengapa harus diberikan kepada orang lain. Dia beranggapan, bila orang lain ingin harta, ya harus berusaha juga, bukan hanya enak-enaknya menerima pemberian orang lain.
Tidak sedikit orang mengabaikan kedua orang tuanya dan kerabatnya. Padahal ada keutamaan memberikan infak kepada mereka.
Bahkan tentang jalur nafkah dalam sebuah hadis pun disebutkan,
«أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ»
"Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian orang yang lebih bawah (nasabnya) darimu dan yang lebih bawah lagi darimu."
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”