Oleh: Riza Mulyani
Maraknya kasus prostitusi artis yang terungkap menunjukkan perzinahan semakin parah di negeri tercinta ini. Mirisnya lagi terjadi di semua kalangan tanpa memandang usia dan status sosial, karena seringnya terjadi sehingga sudah dianggap biasa oleh masyarakat.
Sistem demokrasi liberal, menyuburkan tempat prostitusi sehingga menjamur dimana-mana. Sementara pelakunya dibiarkan bebas tanpa jeratan hukum yang membuatnya jera.
Pergaulan bebas mengancam kehidupan remaja yang kian hari semakin meningkat, tanpa bisa dikendalikan. Belum lagi suguhan yang tidak pantas dikonsumsi pun beredar bebas dari di media cetak hingga online.
Ditambah lagi gaya hidup baru pribadi masyarakat Indonesia, cenderung hedonisme (mencari kebahagiaan sebanyak mungkin) seperti hura-hura, hal ini memicu perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja.
Demikianlah yang terjadi di negeri ini, semua itu buah dari sistem demokrasi liberal. Hal ini merupakan ancaman yang serius bukan hanya pada kalangan remaja, namun kalangan pejabat terhormat, politisi, pengusaha, publik figur, hancur berantakan karena perilaku nista zina.
Dalam Islam, zina tergolong dosa besar yang dilarang tegas dan memperoleh hukuman berat di dunia dan akhirat.
Untuk mencegah terjadinya zina, Islam tidak membebaskan perempuan dan laki-laki bergaul seenaknya sendiri, ada batasan dan aturan yang berlaku perlu diperhatikan dan tidak boleh diterabas. Mengapa demikian? Karena ada bahaya besar jika aturan-aturan ini diabaikan, menjerumuskan kepada perzinahan. Sebuah dosa besar yang akibatnya bisa ditanggung oleh keturunan pelakunya. Zina bisa merusak nasab, risiko pembunuhan bayi tak bersalah (aborsi), penyakit kelamin menular, serta penyakit berujung kematian.
Perkara zina ini, Allah sudah memperingatkan dengan tegas dalam surat Al-isra' ayat 32:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
"Dan janganlah kalian mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Hanya Islam yang mampu mencegah terjadi perzinahan, dengan ditopang aturan dan sanksi yang tegas.
1. Menjaga Pandangan
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah ﷻ melarang semua hamba-Nya melakukan, mendekati, dan melakukan segala hal yang menjadi penyebab dan faktor pendorong terjadinya zina.Oleh karena itu, umat Muslim harus menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat memicu perzinaan. Menjaga pandangan yang dimaksud adalah pandangan kepada lawan jenis.قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)
2. Menjaga Cara Berpakaian
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 31)Umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian untuk menghindari perbuatan zina. Islam memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat.
3. Mengatur Cara Berkomunikasi
Pengaturan komunikasi merupakan cara menghindari zina. Disadari atau tidak, wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Karenanya, Islam mengatur cara berkomunikasi antara pria dan wanita. Diantaranya larangan kepada perempuan untuk meliuk-liukkan suara kepada lelaki.إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا...“....Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. Al-Ahzab: 32).
4. Membatasi Ikhtilath
Ikhtilath merupakan percampuran antara pria dan wanita di suatu tempat dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya pria dan wanita di sekolah, kantor, angkutan umum, dan lainnya.Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ kepada para wanita:“Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)Isyarat lain terkait haramnya ikhtilath, yakni pengaturan shaf wanita dan pria ketika menunaikan shalat. Dijelaskan bahwa sebaik-baiknya shaf bagi pria adalah paling depan, sedangkan wanita paling belakang.
5. Menikah
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar menghindari dosa benar zina. Sebagaimana dikatakan dalam surah An-Nur ayat ke-32, yang berbunyi:وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan menikahlah orang-orang yang masih bujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32)
Saatnya tinggalkan sistem yang menjadi sumber kerusakan umat manusia. Dan sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Islam, yang mampu menyelamatkan umat manusia dari kerusakan, tanpa kecuali akibat perbuatan zina.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”