Oleh: Ummu Faris
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32)
Mencengangkan! Telah terjadi pencurian ratusan buku nikah dari beberapa KUA di Yogyakarta. Sedangkan di Jambi, terjadi pencurian ribuan buku nikah (kompas.com, 8/11).
Tentu hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Mengapa buku nikah yang dicuri? Apakah selama ini buku nikah sulit didapat? Ataukah nikah yang dipersulit?
Bukan hanya satu atau dua yang dicuri, tetapi ratusan bahkan ribuan. Pencurian ini sudah membentuk sindikat tersendiri. Miris! Buku nikah merupakan salah satu bukti otentik bahwa dua orang telah menikah dan dikeluarkan oleh KUA wilayah tertentu setelah terjadi akad nikah.
Pencurian buku nikah ini diprediksi bisa menyebabkan banyaknya penyalahgunaan buku nikah (kasus pemalsuan data dan lain-lain).
Selama ini pernikahan formal masih dianggap sulit dan tidak terjangkau. Tidak sedikit akhirnya kaum adam yang seharusnya sudah layak menikah lebih nyaman menunda dulu. Belum lagi kekhawatiran menambahnya beban hidup saat sudah menikah. Mereka masih mengukur, saat jumlah orang bertambah maka beban kebutuhan hidup akan bertambah, nafkah bertambah. Tipe seperti ini mereka lebih suka hidup menyendiri dulu. Hanya, tak sedikit pula yang akhirnya memilih jalan lain, yaitu menolak menikah tapi penyaluran ghariizah nau' (naluri seksual) dilakukan dengan jalan yang diharamkan, semisal zina, kumpul kebo. Astagfirullah. Na'udzu billahiin dzalik.
Penyalahgunaan buku nikah inilah yang menjadi jalan pintas mereka. Buku nikah formal dirasa sulit didapat karena biaya mahal. Ada juga yang menyalahgunakan buku nikah karena sebenarnya tidak layak mendapatkannya.
Menelisik hal tersebut, betapa pentingnya peran negara dalam mengatur urusan pernikahan ini. Negara hendaknya mempermudah urusan pernikahan ini. Bila ada biaya administrasi pendaftaran pun harus terjangkau. Selain itu negara juga harus menyiapkan lapangan pekerjaan bagi para kaum adam sehingga mereka siap menafkahi keluarganya.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”