Oleh: Mutiara Aini
Didalam hukum Islam utang piutang hukumnya adalah mubah atau boleh, bahkan Islam menganjurkan untuk memberi utang kepada orang yang mempunyai kebutuhan.
Utang termasuk dalam akad sosial yang mendapatkan janji pahala, dengan catatan tidak mengandung unsur haram dalam utang piutang yakni riba.
Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan yang memberi utang hendaknya dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, orang yang meminjam uang (berutang) harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.
Kegiatan utang piutang dinilai ibadah, karena memberikan utang itu adalah bagian dari membebaskan orang lain dari kesulitan. Bagaimanapun, orang yang datang meminta utang itu –biasanya- orang yang sedang ditimpa kesulitan finansial yang tidak punya jalan keluar lagi kecuali dengan berutang.
Dalam Al-Qur'an, Allah ﷻ merintahkan kepada manusia agar jika bermuamalah yakni melakukan utang piutang harus dicatat. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam Surat Al baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya. (QS. Al Baqarah: 282).
Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Jika tidak bisa melunasi utang sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka hendaknya di musyawarkan antara kedua belah pihak, agar tidak terjadi konflik. Sebab, tidak sedikit hanya gara-gara utang menimbulkan banyak konflik akibat tidak membayar utang tepat waktu hingga berujung pada pembunuhan.
Karena itu, pentingnya pencatatan dalam masalah utang dan kerelaan antara kedua pihak.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”