
Oleh: Muslihah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَا غْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَ يْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَ رْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَّهَّرُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 6)
Ayat ini adalah tata cara ibadah makhdah, khususnya bersuci sebelum melaksanakan salat. Ayat ini menjadi dasar dari fiqih ibadah bab bersuci. Bahwa diantara syarat-syarat salat adalah bersuci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Hadats besar adalah hal-hal yang mewajibkan seseorang mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Hal itu adalah bersih dari haid, bersih dari nifas, melahirkan, keluarnya mani dan bertemunya dua khitan. Satu lagi yang perkara yang menjadikan seseorang wajib dimandikan adalah mati.
Sedangkan hadats kecil adalah perkara membatalkan wudu. Yaitu:
- Keluarnya segala sesuatu dari jalan dua (qubul dan dubur). Seperti buang air besar maupun kecil, buang. angin, dll.
- Bersentuhan kulit antara lelaki dan wanita yang bukan makhram.
- Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan bagian dalam, dan;
- Kehilangan kesadaran, bisa karena tidur, pingsan, gila atau yang lain.
Rukun wudu ada enam, yaitu, niat, membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, semua dilakukan berurutan. Tidak boleh ditukar-tukar. Sesuai dengan firman Allah ﷻ diatas. Sedangkan syarat air yang digunakan wudu harus yang suci mensucikan. Contoh air hujan, air sunggai dll. Sebab ada air suci yang tidak mensucikan, yaitu air yang telah berubah misal air teh, air kelapa dan lainnya.
Jika dalam keadaan tertentu tidak bisa memakai air untuk wudu, bisa jadi karena di tempat yang minus air, hingga hanya cukup untuk minum saja, atau dalam kondisi sakit hingga tidak boleh atau tidak bisa berwudu, maka disyariatkan mengganti dengan tayammum, yaitu mengusapkan ke wajah disertai niat dan mengusap kedua tangan. Demikianlah Allah mengasihi dan menyayangi hamba-Nya, menghendaki kemudahan bagi manusia. Masihkah tidak mau bersyukur?
Bersyukur dengan taat kepada aturan yang ditetapkan baik yang berhubungan langsung dengan ibadah atau terkait muamalah.
Mungkin ada yang bertanya memangnya sakit apa yang tidak boleh bersentuhan dengan air sama sekali. Seperti luka akibat kecelakaan atau bekas operasi atau sebenarnya boleh menyentuh air, hanya saja pasien tidak bisa bangun untuk melakukan wudu. Maka tayamum lebih baik dilakukan. Inilah ketentuan Allah ﷻ.
Sebab jika tidak, meski melakukan salat, salatnya bisa tidak sah di sisi Allah ﷻ. Akan tetapi jika ia dengan sabar menjalani ketentuan dari Allah ﷻ, meski wudu diganti dengan debu (tayamum), sementara secara kasat mata debu itu terlihat kotor tapi selama yang dipakai adalah debu yang suci, maka itu lebih baik baginya. Dalam menjalankan syariat tidak perlu memakai rasio atau perasaan pribadi. Tapi hendaknya mengikuti aturan yang ditetapkan Asy Syari', Allah ﷻ yang membuat syari'at.
Masalah taharah atau bersuci, yang menjadi syarat sah salat, ini merupakan perkara hubungan manusia dengan Allah ﷻ (hablun minallah). Meski demikian penting bagi kaum muslimin mengetahuinya. Oleh sebab itu, jika hal ini bisa disampaikan dalam lembaga pendidikan, seperti pesantren, madrasah atau lembaga pendidikan yang lain, maka hal itu akan lebih mudah diterima dan difahami. Sehingga pelaksanaan pun lebih mudah.
Sementara itu pendidikan akan lebih fokus dan mengena kepada anak didik secara merata jika didukung oleh kurikulum negara.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”