
Oleh: Muslihah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اَنْـتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 88)
Aturan Allah ﷻ terkait makan dan minum termasuk aturan yang berhubungan dengan diri sendiri. Meski demikian harus tetap berdasar aturan yang ditetapkan Allah ﷻ, yakni ada makanan yang halal dan ada yang haram. Sebenarnya makanan halal itu jauh lebih banyak daripada makanan yang haram. Sebab itulah makanan haram, yaitu makanan yang dilarang dan disebutkan dalam Al-Qur'an atau hadits. Selebihnya semua makanan halal. Insya Allah.
Makanan haram yang disebutkan Al-Qur'an dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)
Senada dengan ayat tersebut adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَا لدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَا دٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
Dalam dua ayat tersebut masih ada keringanan bagi siapa saja yang kelaparan dan tidak menemukan makanan selain yang diharamkan, maka ia masih boleh sebatas menjaga diri dari maut yang mungkin datang akibat kelaparan (tidak melampaui batas). Sungguh Allah ﷻ Maha Penyantun, Maha Bijaksana.
Sedangkan terdapat riwayat hadits dari Abu Tsa’labah al-Khusyanni, ia berkata, “Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas bertaring.’’ (HR Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melarang kita memakan setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.’’ (HR Muslim).
Tentang minuman haram adalah khamr. Hal ini dijelaskan dalam hadits:
كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Bukhari)
كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap minuman yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Ibnu Majah)
مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitpun diharamkan.” (HR Abu Daud).
Meskipun Al-Qur'an dan hadits telah menunjukkan yang haram, tetapi dalam pelaksanaan butuh pengawasan. Sebagaimana dalam masa kini NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) merupakan barang terlarang, yang mana konsumen serta penjualnya mendapat sangsi pidana. Demikian pula makanan dan minuman yang memabukkan akan mendapat hukuman dalam Islam. Yaitu didera 40 kali cambuk. Tidak hanya yang mengkonsumsi tapi juga penjual dan yang memproduksi serta semua yang bekerja mengambil untung dari barang memabukkan itu.
Untuk menerapkan hukuman tentu saja tidak sembarang orang bisa melaksanakan. Sebagaimana dalam sistem demokrasi dimana pelaksanaan hukuman harus dilakukan oleh petugas yang berwenang, maka dalam sistem Islam pun demikian. Pelaksanaan hukuman oleh petugas negara. Dengan demikian aturan terkait larangan mengkonsumsi barang memabukkan bisa dilaksanakan dengan sempurna.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”