Oleh: Eni Imami
Membaca Al-Qur'an surat Al-anfal sebagian besar membahas tentang peperangan. Mendengar kata peperangan pasti terbesit tentang kekejaman, berdarah-darah, tidak manusiawi, korban jiwa, pengrusakan pokoknya buruk. Ini akibat kita jadi korban peperangan yang dipertontonkan oleh media saat ini.
Padahal di dalam Islam, agama yang sempurna ini mengatur tentang peperangan. Allah ﷻ turunkan syariat-Nya. Tentu saja peperangan dilakukan untuk Allah, bukan bentuk penjajahan menguras kekayaan suatu negara tertentu. Allah pula yang mengatur tentang harta yang diperoleh dari peperangan yang disebut dengan ghanimah.
Exciting membahas tentang ghanimah ini di salah satu kajian kitab Al-Amwal. Dimana ghanimah ini termasuk salah satu sumber keuangan negara. Tapi umat Islam pergi berperang bukan karena mengejar harta ya, bukan sama sekali. Misi peperangan umat Islam adalah dakwah menjalankan syari'at Allah ﷻ. Jika mereka menang, apa yang didapatkan juga terikat dengan syariat Allah ﷻ.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Anfal[8]:41)
Membaca tafsir ayat ini dalam Ibnu Katsir cukup panjang. Di situ disebutkan bahwa Ghanimah ialah harta benda yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui peperangan, sedangkan harta fai ialah harta yang diperoleh dari mereka bukan dengan jalan perang, misalnya sejumlah harta yang telah disepakati oleh mereka untuk diserahkan kepada kaum muslim berdasarkan perjanjian; atau mereka mati, sedangkan ahli warisnya tidak ada; dan jizyah serta kharraj, dan lain-lainnya. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafi'i dan sejumlah ulama salaf dan khalaf.
Lantas bagaimana pembagian ghanimah itu? Banyak sekali pendapat dan dalil yang disampaikan di dalam tafsir tersebut. Jika diambil kesimpulannya secara syariat ghanimah dibagi menjadi lima bagian. Empat perlimanya untuk para mujahid yang berperang dan seperlimanya untuk Allah dan Rasul-Nya, serta orang-orang yang disebutkan dalam Qs. Al-anfal: 41.
Ulama lainnya berpendapat bahwa bagian khumus dibelanjakan oieh imam untuk keperluan kemaslahatan kaum muslim, sebagaimana imam men tasarrufkan harta fai.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa yang demikian itu merupakan pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama Salaf, dan pendapat inilah yang paling sahih.
Setelah Rasul wafat, maka bagian ghanimahnya menjadi hak milik siapa? Sebagian ulama mengatakan bahwa bagian tersebut diberikan kepada orang yang menggantikan beliau sesudah beliau tiada (yakni untuk para khalifah sesudahnya).
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, bahwa Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar menjadikan bagian Nabi untuk keperluan membeli kendaran perang dan peralatan senjata. Artinya bagian itu digunakan untuk keperluan negara dan kemaslahatan kaum muslimin.
Sungguh pengaturan Islam sangat luar biasa. Mencegah kaum muslimin dari kerakusan harta. Berperang di jalan Allah ﷻ, kemenangan atas pertolongan Allah ﷻ, hasil kemenangan juga diatur sesuai kehendak Allah ﷻ. Disinilah Allah limpahkan banyak kebaikan bagi seluruh alam.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”