Type Here to Get Search Results !

INDAHNYA HUKUM ISLAM


Oleh: Ramsa

Islam itu agama rahmat. Islam itu menyebarkan kasih sayang. Meski banyak yang bilang aturan islam itu mengerikan. Ada yang menganggap bahwa Islam itu tidak humanis. Padahal jika kita menelisik lebih dalam, akan kita jumpai banyak bukti sebaliknya.

Qishash diambil dari kata Qhassa (قَصَّ) yang berarti “mengikuti/menelusuri” sebagaimana tersebut dalam firman Allah ta’ala,

فَارْتَدَّا عَلَى آَثَارِهِمَا قَصَصًا
Lalu keduanya kembali, mengikuti (قَصَصًا) jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi: 64)

Makna etimologi atau makna istilah ini memiliki keterkaitan dengan pengertian terminologi qishash; karena korban (atau wali korban) mengikuti jejak pelaku hingga meng-qishashnya (melalui tangan pihak berwenang).

Salah satu hukum Islam yang dianggap mengerikan adalah hukuman qishas. Alias hukuman setimpal. Hukuman yang diterapkan kepada semua warga negara, saat melakukan kemaksiatan tertentu. jika ada yang mencubit akan dibalas cubit, merusak mata akan balas dirusak matanya. Seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat akan balas dibunuh.

Hukuman qishas ini tidak akan sembarangan dilakukan tanpa aturan atau tanpa perhitungan. Semua harus dilandaskan pada syariat Allah atau Sunnah Nabinya.

Yang istimewa dari pelaksanaan suatu sanksi dalam Islam itu bisa memberi 2 fungsi yaitu :
  • Mencegah perbuatan maksiat yang serupa terulang;
  • Bisa menghapus dosa pelaku kejahatan. Artinya apabila sanksi atau aturan sudah terlaksana dengan baik maka dosa kita terhapus. Artinya cukup di dunia mendapatkan hukuman. Kelak di akhirat tidak ada hukuman lagi, jika sudah menjalankan hukuman qishas.

Hukuman qishas diberlakukan terbatas pada maksiat tertentu. Seperti merusak mata, merusak gigi, merusak anggota badan hingga membunuh tanpa sengaja. Merusak gigi akan dibalas dengan merusak gigi, memotong jari tanpa hak juga akan dibalas potong jari. Begitu pula yang merusak anggota tubuh lainnya.

Mengapa harus qishas? Banyak yang berkata kan bisa hukum lain saja ga perlu qishas atau hukuman setimpal, maka jawabnya kalau hukuman yang sudah allah tentukan jenisnya maka tugas kita menjalankan saja. Sebab dalam pelaksanaan hukuman ini bisa membuat dosa terhapus. Jika dipenjara misalnya, maka fungsi penebus dosa tidak akan didapatkan. Dan tidak akan ada efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS.Al-Ma'idah : 45)

Pelaksana hukuman dalam Islam adalah negara atau pemerintah. Tepatnya orang yang diamanahi melakukan tugas qishas ini. Tidak boleh sembarang orang. Dengan pelaksanaan hukuman yang tegas tentu kejahatan akan sangat berkurang dan mencegah orang lain berniat jahat. Nyawa akan terlindungi, tubuh dihormati dan dihargai. Tidak akan banyak orang berani merusak tubuh apalagi menghilangkan nyawa. Pada akhirnya sanksi demikian akan menyelematkan banyak kehidupan dan menjadikan aman kehidupan masyarakat.

Dan yang terpenting negara yang mau menjalankan hukum Allah dengan sempurna akan mendapatkan keberkahan. Dan menjadikan umatnya selamat dunia akhirat insyaallah.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.