Oleh: Eni Imami
Islam adalah agama yang sempurna. Tidak hanya mengajarkan tentang keimanan (aqidah), tetapi juga keterikatan pada syari'at (hukum Islam). Hukum Allah diturunkan sebagai solusi atas segala persoalan manusia dan memberikan keberkahan. Bukan hanya mengatur tentang ibadah (hubungan manusia dengan Allah), tetapi juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lain dan atas dirinya sendiri.
Namun, pada realitasnya hukum Allah yang sempurna ini belum diterapkan secara total. Jika mau dirinci aspek hubungan manusia dengan manusia yang lain ini yang paling banyak. Lantas, jika hukum Allah tidak diterapkan hukum siapa yang dipakai? Padahal hidup ini tak lepas dari beragama aktivitas yang butuh aturan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah[5]:50)
Dalam tafsir Ibnu Katsir di jelaskan bahwa melalui ayat ini Allah mengingkari perbuatan orang-orang yang keluar dari hukum Allah. Melarang setiap perbuatan jahat dengan memilih pendapat-pendapat dari ahli Jahiliah.
Orang-orang Jahiliah memutuskan perkara dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat-buat sendiri oleh pendapat dan keinginan mereka. Dan juga sama dengan hukum yang dipakai oleh bangsa Tartar berupa undang-undang kerajaan yang diambil dari raja mereka, yaitu Jengis Khan; perundang-undangan tersebut dibuat oleh Al-Yasuq untuk mereka.
Undang-undang tersebut terangkum di dalam suatu kitab yang di dalamnya memuat semua hukum-hukum yang dipetik dari berbagai macam syariat, dari agama Yahudi, Nasrani, dan agama Islam serta lain-lainnya. Di dalamnya banyak terdapat undang-undang yang ditetapkan hanya berdasarkan pandangan dan keinginan Jengis Khan sendiri kemudian hal tersebut dikalangan keturunannya menjadi peraturan yang diikuti dan lebih diprioritaskan atas hukum Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Barang siapa yang melakukan hal tersebut dari kalangan mereka, maka dia adalah orang kafir yang wajib diperangi hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, karena tiada hukum kecuali hukum-Nya, baik dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar.
Siapakah yang lebih adil daripada Allah dalam hukumnya bagi orang yang mengerti akan syariat Allah, beriman kepada-Nya, dan yakin serta mengetahui bahwa Allah adalah Hakim di atas semua hakim serta Dia lebih belas kasihan kepada makhluk-Nya ketimbang seorang ibu kepada anaknya? Dan sesungguhnya Dia adalah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa atas segala sesuatu, lagi Mahaadil dalam segala sesuatu.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”