Type Here to Get Search Results !

PENYEBAB BOLEHNYA POLIGAMI


Oleh: Titin
Owner Angkringan Jahe Merah

Tentang poligami. Al-Qur’an nan suci sudah lama, dan lebih jauh mengaturnya sebelum ada macam-macam peraturan yang katanya modern saat ini. Karena Al-Qur’an merupakan pedoman hidup yang paling tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi lagi. Di sana di atur tentang poligami itu halal, dan di bolehkan. Dengan syarat dan sebabnya.

Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa disebutkan dengan jelas bolehnya poligami itu.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. An-Nisa: 3)

Bahwa sebelum ayat ini diturunkan poligami sudah ada dan pernah juga dijalankan oleh para Nabi sebelum nabi Muhammad ﷺ. Ayat tersebut menyebut batas poligami sampai empat orang. Jika kalian takut tidak berlaku adil, cukuplah nikahi satu orang saja. Kenapa begitu? Sebab untuk menghindari orang tersebut terjerumus kepada perbuatan aniaya. Maha Benar Al-Qur’an karena praktik aniaya itu nyata.

Memang benar, berkeluarga atau rumah tangga yang harmonis itu bisa tercipta dari pernikahan monogami. Namun kenapa harus ada poligami? Adanya poligami dapat terjadi karena banyak hal yang mengganggu rumah tangga. Sesuai fitrah manusia, bisa terjadi hal-hal yang menyimpang dari monogami. Seperti perzinaan dan segala perbuatan penyimpangan sebagai pelariannya.

Poligami dibenarkan bukan sekedar untuk memenuhi dorongan seks semata. Namun poligami dilakukan karenanya Allah membolehkan dan (menurut fuqaha) memberi keringanan hukum (rukhsah menurut ulama tafsir) bagi kaum laki-laki untuk berpoligami.

Adapun poligami halal dengan sebab-sebab sebagai berikut:

Satu, apabila dalam rumah tangga tersebut mereka belum mempunyai keturunan. Sedangkan menurut pemeriksaan dokter istri dinyatakan mandul. Keturunan sangat penting adanya agar dari keturunan itu menjadi penjaga Islam, yaitu penjaga tegakkan hukum Islam di dunia. Hal seperti ini dibolehkan untuk poligami.

Kedua, boleh poligami bila dari perempuan berhenti haidnya (menopuse) lebih cepat, sebaliknya bagi laki-lakinya walau sudah mencapai umur tua, masih membutuhkan kebutuhannya karena kondisi fisik yang masih sehat. Bila tidak boleh apakah pria seperti ini dibiarkan berzina? Sedangkan hukum Islam mengharamkan zina? Lalu adakah Institusi yang terlihat bertanggung jawab atas zina di zaman ini? Oleh sebab itu di sinilah hikmah dibolehkannya poligami bukan berdasarkan nafsu, namun untuk keberlangsungan generasi muslim yang bertaqwa.

Ketiga, jika di kehidupan masyarakat jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki. Bila tidak di buka pintu poligami maka bertambah parahlah kerusakan yang terjadi meskipun sudah tidak ada lagi peperangan.

Maasya Allah sangat mendetai peraturan hidup dalam Islam dan sesuai fitrah manusia. Ini baru di dunia loh. Belum lagi ketika di akhirat nanti berapa persen cakupan aturan Islam dipakai, diemban dan ditegakkan menjadi aturan hidup yang hidup sehingga sampai selalu diliputi rahmat ilahi? Yang menjauhkan dari kerusakan di bumi ini?

Yuk belajar tentang sebab dibolehkannya poligami ini. Poligami hanya satu titik aturan yang dihindari kebanyakan manusia demi terpenuhinya kemauan diri. Terdampar pada sebab yang tak pasti karena kurang ilmu pengetahuan tentang poligami. Pahamnya hanya seputar sakit hati, cenderung terasa dikhianati. Padahal, ini perintah syar’i. Akhirnya berbagai kerusakan tak bisa dihindari. Sudah segera akhiri nanti keburu banyak yang gantung diri. Mati konyol jauh dari aturan syar’i.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.