Type Here to Get Search Results !

HUKUM TATO DALAM PANDANGAN ISLAM


Oleh: Diaz Hamzah, S.Kom.I

Tato yang dalam bahasa inggris 'tattoo' adalah suatu tanda maupun gambar yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, tato adalah implantasi pigmen mikro yang dilakukan untuk membentuk sebuah tanda maupun gambar.

Dalam pandangan Islam sendiri hukum yang berkaitan dengan tato adalah haram. Hal tersebut dituangkan Imam al-Bukhari, dari Abu Hurairah ra. Nabi ﷺ bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ»
Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambung rambutnya, dan wanita yang bertato dan wanita yang meminta ditato”.

Imam al-Bukhari telah meriwayatkan di Shahîh-nya dari Abdullah, ia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ: إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟ فَقَالَتْ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ! قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ، أَمَا قَرَأْتِ ﴿وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ. قَالَتْ: فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ! قَالَ: فَاذْهَبِي فَانْظُرِي فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئاً. فَقَالَ: لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا
Allah melaknat wanita yang bertato dan wanita yang meminta ditato dan wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambung rambutnya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah”. Hal itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub lalu dia datang dan berkata: “telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat begini dan begini”. Abdullah berkata: “kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ dan orang yang ada di Kitabullah?” Wanita itu berkata: “aku telah membaca apa yang ada di antara dua lembaran (yakni Kitabullah) dan aku tidak menemukan apa yang engkau katakan!” Abdullah berkata: “jika engkau memperhatikan niscaya engkau menemukan, bukankah engkau membaca (artinya):” “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”? Wanita itu berkata: “benar”. Abdullah berkata: “Rasul telah melarangnya”. Wanita itu berkata: “aku melihat isterimu melakukannya!” Abdullah berkata: “pergilah dan lihatlah” lalu wanita itu melihat dan dia tidak menemukan apa-apa dari keperluannya. Maka Abdullah berkata: “andai dia demikian nisaya aku tidak menggaulinya”.

Dalam hadis tato menggunakan redaksi perempuan (at-ta`nîts) sehingga tidak mencakup laki-laki kecuali dengan nas yang lain. Tetapi, di situ ada masalah lainnya berkaitan dengan tato. Yaitu bahwa tato itu najis karena tertahannya darah pada lokasi tato. Dinyatakan di al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaytiyah: “para fukaha bersepakat bahwa tato adalah najis karena darah tertahan di tempat tato disebabkan proses menusukkan jarum pada permukaan kulit”. Najis di tubuh ini tidak mudah dihilangkan. Najis yang diam di tubuh karena pilihan seseorang yang sudah baligh dan berakal merupakan perkara yang tidak boleh karena najis ini mengakibatkan masalah-masalah yang berkaitan dengan bersuci.

Karena di dalamnya ada pemanfaatan najis “darah” dalam proses tato maka menjadi haram. Sementara meemanfaatkan najis dalam pengobatan maka dihukumi makruh, tetapi pemanfaatan darah dalam tato itu adalah untuk tujuan lain bukan pengobatan. Oleh karenanya, hal itu adalah haram karena memanfaatkan najis selain untuk pengobatan. Dan perkara ini mencakup laki-laki dan perempuan sebab hal itu dinyatakan di dalam nas-nas secara umum.

Di antara dalil pengharaman memanfaatkan najis:

Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada waktu Fathu al-Mekah dan beliau di Mekah:

«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala. Maka dikatakan: 'ya Rasulullah bagaimana pendapatmu lemak bangkai, sebab itu dapat digunakan untuk mengecat perahu, mengolesi kulit dan digunakan orang untuk penerangan?' Maka beliau bersabda: 'tidak, itu adalah haram'. Kemudian beliau bersabda ketika itu: 'Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah ketika telah mengharamkan lemaknya, mereka cairkan kemudian mereka jual dan mereka makan harganya'”.

Namun begitu telah dikecualikan kulit dari bangkai sebagaimana yang ada di dalam hadis Abu Dawud dari Ibnu Abbas ra., Musaddad dan Wahab berkata dari Maimunah, ia berkata:

أُهْدِيَ لِمَوْلَاةٍ لَنَا شَاةٌ مِنَ الصَّدَقَةِ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: «أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا»
Telah dihadiahkan kepada maula perempuan kami seekor kambing dari zakat lalu mati. Nabi ﷺ melewatinya dan bersabda: “tidakkah kalian samak kulitnya dan kalian manfaatkan?” Mereka berkata: “ya Rasulullah, sesungguhnya itu bangkai”. Beliau bersabda: “tidak lain yang diharamkan adalah memakannya”.

Juga dikecualikan dari pengharaman jika untuk pengobatan. Pengobatan menggunakan yang haram hukumnya tidak haram. Imam Muslim telah mengeluarkan dari Anas:

«رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا»
Rasulullah ﷺ memberi rukhshah (keringanan) atau diberikan rukhshah kepada Zubair bin al-‘Awam dan Adburrahman bin ‘Awf dalam memakai sutera karena penyakit kulit yang diderita keduanya”.

Memakai sutera bagi laki-laki adalah haram. Tetapi hal itu boleh dalam pengobatan. Demikian juga hadis an-Nasai, Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan menurut lafal an-Nasai: “telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Tharaqah dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad bahwa dia hidungnya terluka pada perang al-Kulab pada masa jahiliyah lalu dia memakai hidung buatan dari perak namun menjadi berbau tidak sedap:

«فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفاً مِنْ ذَهَبٍ»
Maka Nabi ﷺ memerintahkanya untuk memakai hidung buatan dari emas”.

Emas bagi laki-laki adalah haram, tetapi boleh digunakan dalam pengobatan.

Pengobatan menggunakan najis bukan haram. Hadis imam al-Bukhari dari Anas ra.:

«أَنَّ نَاساً اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا…»
Orang-orang, makanan Madinah tidak cocok dengan mereka lalu mereka sakit, maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mengikuti penggembala unta dan mereka meminum susu unta dan air kencing unta, maka mereka mengikuti penggembala unta dan mereka meminum susunya dan air kencingnya …”.

Dikarenakan memanfaatkan najis adalah haram selain untuk pengobatan seperti yang telah dijelaskan di atas, maka kesimpulannya adalah tato juga haram pada laki-laki meski tato itu tidak disebutkan dalam hadis-hadis terdahulu yang mengharamkan tato, tetapi tato haram bagi laki-laki dengan menggunakan hukum haramnya memanfaatkan najis.


Lalu bagaimana jika memiliki tato karena dahulu tidak mengetahui hukumnya?

Menurut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa,

Saya beritahukan kepada Anda bahwa beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan. Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat wanita yang menato dan meminta ditatokan.

Apabila seorang muslim melakukannya saat dia tidak tahu hukum haramnya atau ditato semasa dia kecil maka dia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun, apabila terdapat kesulitan atau mudarat ketika menghilangkannya, dia cukup bertobat dan memohon ampun. Tidak mengapa tatonya masih ada di tubuhnya….

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.