Type Here to Get Search Results !

AYAT POLIGAMI


Oleh: Arik Rahmawati

Di dalam surat An Nisa ayat tiga Allah ﷻ menerangkan bahwa jumlah istri bagi seorang pria dibatasi hingga mencapai empat orang saja. Mengapa demikikan? Karena sebelum Islam datang budaya Arab waktu itu jumlah istri bagi seorang suami tak ada batasnya.

Meski poligami diperbolehkan akan tetapi seorang suami juga diperintahkan untuk berbuat adil terhadap para istrinya. Adapun jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil di antara para istrinya maka ayat tersebut menghendaki untuk tidak berpoligami.

Akan tetapi yang wajib dipahami di sini adalah bahwa adil itu bukan syarat dari poligami. Akan tetapi adil itu harus ada ketika seorang mela kukan poligami. Misalnya khusyuk dalam sholat, ia bukan syarat sah sholat akan tetapi khusyuk itu harus ada ketika kita sholat.

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa kebolehan poligami ini bersifat mutlak artinya tak ada syarat khusus atau pembatas apapun untuk orang yang akan berpoligami. Akan tetapi Allah ﷻ menganjurkan untuk satu istri saja jika ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil. Karena itu lebih dekat dengan menghindari berbuat aniaya.

Lalu keadilan seperti apa yang dikehendaki oleh syariat? Apakah manusia bisa adil? Di dalam kitab Sistem Pergaulan karya Syaikh Taqiuddin dijelaskan bahwa keadilan seorang suami dalam melakukan poligami itu bukan keadilan secara mutlak. Akan tetapi keadilan yang masih berada dalam batas kemampuan seorang manusia untuk merealisasikannya.

Di dalam surat An Nisa ayat 129 dijelaskan bahwa suami tak akan dapat berbuat adil meski ia sangat menginginkannya. Karena itu tak ada keadilan yang sempurna. Keadilan yang sempurna itu hanya milik Allah ﷻ. Karena itu keadilan yang dituntut itu adalah keadilan selain cinta dan kasih sayang. Misalnya berlaku sama terhadap istri-istrinya dalam hal yang ia mampu seperti menginap di malam hari, dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain. Sedangkan dalam perkara-perkara yang termasuk dalam pengertian kecenderungan yaitu masalah cinta dan hasrat seksual maka tidak diwajibkan keadilan di dalamnya. Karena hal itu berada di luar kemampuan dan hal itu dikecualikan dari kewajiban berlaku adil oleh nash Al Qur'an.

Adapun implikasi dari poligami adalah kita tak akan menemukan banyak wanita pelakor atau wanita simpanan. Wanita akan dihormati dengan cara dinikahi secara sah dengan cara yang tidak sembunyi-sembunyi. Lebih dari itu poligami juga bisa menjadi solusi bagi istri yang mandul. Dengan menikah lagi maka ia bisa melanjutkan keturunan dengan tidak menceraikan istri pertama. Keluarga tetap harmonis karena masih ada cinta dengan istri pertama.

Ada kalanya ditemui tabiat sebagian pria yang tidak cukup dengan hanya satu istri. Menyikapi hal ini ketika tak terbuka pintu poligami maka akan menimbulkan kerusakan di tengah-tengah masyarakat berupa meluasnya perzinaan. Untuk itu harus ada pintu halal yang disyariatkan oleh Allah yakni poligami.

Bisa jadi poligami itu sebagai solusi bagi istri yang tidak mampu melayani suami karena sakit. Sementara pada saat yang sama si istri masih sangat mencintai suaminya begitu pula si suami itu juga masih sangat mencintai istrinya yang sakit itu. Dalam kondisi seperti ini maka harus dibuka pintu kesempatan bagi sang suami untuk menikah lebih dari satu istri.

Inilah kondisi riil yang ada di tengah-tengah masyarakat. Jika poligami dilarang maka problem-problem yang ada di tengah-tengah masyarakat akan terus terjadi tanpa mendapat solusi.

Adapun Barat terus menggambarkan poligami dengan gambaran yang keji dan busuk. Mereka menjadikan syariat poligami untuk melemahkan dan menikam ajaran Islam. Propaganda ini telah mengguncang kaum muslimin terutama pemegang kekuasaan sehingga mereka mempersulit poligami lalu melarangnya dengan alasan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Hal itu mereka lakukan akibat terpengaruh dengan propaganda batil yang terus digencarkan oleh musuh-musuh Islam.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.