Oleh: Desi
Mihnah adalah pakaian dalaman namun bukan underwear, mihnah merupakan pakaian dalam yang dipakai sebagai dalaman busana jilbab atau gamis. Jadi sebelum pakai gamis, muslimah wajib memakai mihnah ini. Biasanya berupa semacam daster dan dilengkapi dengan celana panjang yang tidak ketat atau tidak membentuk body kaki.
Dengan memakai mihnah, maka aurat perempuan akan tertutup secara sempurna saat dia beraktifitas. Sehingga setiap muslimah tidak perlu khawatir saat harus berkendaraan seperti naik motor atau saat aktifitas lainnya. Sunnah memakai mihnah ini sangat dianjurkan untuk diamalkan karena merupakan kehati-hatian dalam berbusana yang sesuai syari. Jangan sampai, sudah memakai baju lebar tapi lupa melengkapi diri dengan baju dalaman, kecuali:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 60).
Dalam ayat ini dikatakan bahwa perempuan tua yang tidak ada keinginan menikah lagi, dibolehkan untuk menanggalkan pakaian luar dengan tidak bermaksud menampakan perhiasannya.
Kalimat pakaian luar ini sebagai indikasi bahwa ada pakaian dalam. Nah pakaian dalam ini apabila dibuka pakaian luarnya, maka tidak menampakkan aurat.
Pakaian dalam ini disebut mihnah. Yaitu pakaian dalam rumah atau pakaian yang dikenakan di dalam rumah. Jenisnya bisa daster atau kaos dan celana. Pakaian ini hanya boleh dikenakan di dalam rumah. Sebab ketika keluar rumah, seorang muslimah wajib berjilbab sesuai yang diatur dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
Perlu diketahui bahwa jilbab itu bukan kerudung tetapi baju kurung tanpa potongan. Atau saat ini orang biasa menyebutnya dengan gamis. Gamis yang memenuhi syarat syar'i yaitu tidak tipis dan tidak ketat.
Gamis Ini wajib digunakan ketika keluar rumah. Dipakai di atas mihnah, seperti ketika kita menggunakan jas hujan yang langsung dipakai di atas baju yang sedang kita gunakan. Ditambah dengan kerudung yang menutup dada yang diatur dalam surat An-Nur ayat 31. Serta menutup kaki dengan kaos kaki, karena kaki juga bagian dari aurat yang harus ditutupi.
Jadi ketika kita kemana-mana sudah berkerudung tetapi masih menggunakan baju potongan, itu belum bisa dikatakan berjilbab. Itu baru dibilang menutup aurat. Berjilbab itu tidak sekedar rapet tetapi ada aturan yang sudah Allah ﷻ tentukan.
Yang harus menjadi standar benar cara berpakaian kita adalah menurut versinya Allah ﷻ. Jadi jangan lagi menggunakan mihnah atau baju khusus di dalam rumah untuk keluar rumah ya!
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”