Oleh: Ramsa Sahara
Ramai umat Islam yang tahu, bahwa agama Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam. Rahmat atau anugerah itu akan turun ke bumi saat semua aturan dari zat yang Maha Baik terlaksana sempurna. Rahmat yang dinantikan umat manusia tak akan pernah terasa bagi semua umat manusia bahkan hewan ketika masih ada syariat yang terlewat.
Tersebab Islam itu agama sempurna, dan Islam itu merupakan pandangan hidup yang lengkap maka dalam kitab suci juga dijabarkan tentang aturan seputar ekonomi. Terutama yang berkaitan dengan pembagian harta di tengah umat.
Dalam pandangan syariat Islam, harta bagi kaum muslimin terbagi tiga yakni harta milik umum, milik negara dan milik individu. Pada harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, tambang, dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Hasil penjualan dari tambang, minyak bumi, batu bara dan sumber daya lainnya akan dibagikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, peningkatan keamanan bagi rakyat, beasiswa, fasilitas umum yang memadai dan hal-hal yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tak terbatas pada subsidi, penguasa pun bisa mengupayakan kesehatan gratis yang berkualitas bagi semua level atau kalangan masyarakat. Mengoptimalkan kekuatan pasukan jihad atau militer kaum muslimin.
Untuk itu semua dibutuhkan pengelolaan dan pendistribusian harta yang tepat. Harta apa yang boleh hanya untuk golongan tertentu? Harta ini tak boleh diutak atik ke pos lain. Dalam Islam jelas bahwa harta zakat wajib untuk 8 ashnaf atau delapan golongan saja. Bukan untuk pembangunan infrastruktur desa, kecamatan dan semisalnya.
Dana zakat atau dana haji dan dana ibadah lainnya tidak akan dijadikan sasaran atau modal untuk investasi. Sebagaimana kabar di bulan Januari 2023 lalu bahwa dana haji dijadikan investasi sebesar 70,50% atau kurang lebih Rp 117,05 triliun berupa investasi baik investasi surat berharga, investasi langsung, dan investasi luar negeri serta emas. (CNBC, 23 Januari 2023)
Maka dirumuskan dalam Islam bahwa harta rampasan perang misalnya sudah jelas peruntukkannya. Harta dari kharaj, fai juga sudah ada peruntukkannya. Sehingga negara dengan berbagai pemasukan yang ada juga akan membagikan hasil pendapatan itu ke seluruh elemen umat Islam tanpa kecuali.
Dengan kejelasan dan ketegasan dalil dalam Islam dan sikap amanah seorang pejabat tentu tak akan gegabah dan menggampangkan mengambil uang yang bukan haknya ataupun bukan pos distribusinya. Distribusi harta harus sesuai pos yang diatur dalam al -Qur'an dan hadis Rasulullah ﷺ. Sehingga dengan kejelasan distribusi harta akan sangat menekan angka kemiskinan, di sisi lain akan mencegah menumpuknya harta di kalangan orang kaya saja.
Allah subhanahu wa Ta'ala berfirmana dalan Al-Qur'an surat Al-Hasyr ayat 7 :
مَّآ أَفَآءَ اللَّهُ عَلٰى رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ الْقُرٰى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ الْأَغْنِيَآءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتٰىكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya :
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Harta rampasan perang hasil jihad fi sabilillah dalam Islam menyumbang angka besar bagi baitul mal atau kas negara. Karena pos ini akan selalu terisi seiring masifnya jihad. Sehingga banyak rakyat akan terbantu dalam urusan kesejahteraan. Walau perlu diingat bahwa tujuan jihad bukanlah mengumpulkan harta, melainkan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Harta yang terdistribusi sesuai ketentuan syariat akan memudahkan realisasi kesejahteraan umat dan mengurai berbagai masalah ekonomi di tengah umat. Sekaligus menghadirkan rasa kasih sayang sesama Muslim dan sesama manusia. Dengan mudahnya orang perorang berinfak sedekah dan saling meminjamkan tanpa kompensasi materi, tanpa embel-embel riba. Jika kondisi ini terjadi niscaya kejahatan akan menurun dan masyarakat akan jauh lebih maju.
Hanya dalam naungan Islam kaffah kehidupan manusia akan tentram, aman dan sejahtera.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”