Type Here to Get Search Results !

ISLAM MELARANG PERNIKAHAN SEDARAH DAN SEPERSUSUAN


Oleh: Ryah Rafaly

Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa Ayat 27 menerangkan,

وَاللّٰهُ يُرِيۡدُ اَنۡ يَّتُوۡبَ عَلَيۡكُمۡ وَيُرِيۡدُ الَّذِيۡنَ يَتَّبِعُوۡنَ الشَّهَوٰتِ اَنۡ تَمِيۡلُوۡا مَيۡلًا عَظِيۡمًا
Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

Allah ﷻ memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dan menarik orang mukmin agar ikut terjerumus bersama mereka ke lembah kesesatan, karena dengan melaksanakan perintah Allah ﷻ dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka.

Allah ﷻ melarang menikahi perempuan-perempuan karena menikahi perempuan-perempuan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di masyarakat dan mengacaubalaukan hubungan nasab dan hubungan keluarga, sedang keluarga adalah tulang punggung kebahagiaan masyarakat. Perempuan-perempuan selain mereka boleh dinikahi untuk memelihara kelanjutan keturunan, menghindarkan masyarakat dari kekacauan dan terperosok ke dalam jurang perzinaan dan lain sebagainya.

Etika pergaulan suami istri dalam berumah tangga, maka Allah ﷻ menjelaskan etika seseorang terhadap ibu tirinya setelah ayahnya wafat. Dan janganlah kamu melakukan kebiasaan buruk sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Jahiliah, yaitu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu baik ayah kandung maupun orang tua dari ayah atau ibu, kecuali kebiasaan tersebut dilakukan pada masa yang telah lampau ketika kamu masih dalam keadaan Jahiliah dan belum datang larangan tentang keharamannya.

Setelah datangnya larangan itu, tindakan tersebut harus dihentikan. Sungguh, perbuatan menikahi istri-istri ayah (ibu tiri) itu merupakan tindakan buruk, sangat keji, dan dibenci oleh Allah ﷻ. Dan pernikahan yang sangat tercela seperti itu merupakan seburuk-buruk jalan yang ditempuh untuk menyalurkan hasrat biologis.

Apakah pantas bagi orang yang berakal sehat menikahi istri ayahnya setelah sang ayah wafat, padahal ia seperti ibu kandungnya sendiri?

Selain haram menikahi ibu tiri sebagaimana dijelaskan di atas, diharamkan pula menikahi beberapa perempuan berikut ini. Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu termasuk juga nenekmu, anak-anakmu yang perempuan termasuk cucu perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan baik kandung, seayah, atau seibu, saudara-saudara ayahmu yang perempuan termasuk saudara perempuan kakek, saudara-saudara ibumu yang perempuan termasuk saudara perempuan nenek.

Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, maupun anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan termasuk anak-anak perempuan mereka. Itulah tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab.

Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu ketika kamu dahulu berada dalam masa penyusuan. Karena ibu susu mempunyai posisi sama dengan ibu kandung, maka perempuan yang haram dinikahi karena nasab, diharamkan pula karena persusuan. Dengan demikian diharamkan atas kamu menikahi saudara-saudara perempuanmu sesusuan apabila kamu menyusu langsung pada tempat yang sama, dengan ketentuan tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, baik mereka menyusu sebelum kamu menyusu, atau dalam waktu bersamaan, atau setelah kamu selesai.

Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibu dari istrimu atau mertua, baik istri itu telah kamu gauli layaknya suami istri maupun yang belum kamu gauli. Selain itu diharamkan pula menikahi anak-anak perempuan dari istrimu yakni anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dan tinggal bersama maupun anak-anak tiri yang tidak berada dalam pemeliharaanmu, keduanya sama saja.

Larangan tersebut adalah jika anak tiri itu merupakan anak dari istri yang telah kamu campuri sebagaimana layaknya suami istri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan dia sudah kamu ceraikan atau istri yang belum kamu gauli itu meninggal dunia, maka tidak berdosa kamu menikahi anak-anak tiri dari bekas istri yang telah kamu ceraikan atau meninggal sebelum kamu menggaulinya.

Dan diharamkan pula kamu menikahi istri-istri anak kandungmu atau menantumu sendiri. Demikian itulah ketentuan tentang keharaman menikahi perempuan untuk selama-lamanya.

Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi tetapi tidak untuk selama lamanya. Dan diharamkan pula melangsungkan perkawinan dengan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, baik kedua perempuan itu kakak beradik, atau seorang perempuan dengan bibi yakni saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu dari perempuan tersebut, kecuali perkawinan serupa yang telah terjadi pada masa lampau sebelum datangnya larangan ini.

Sungguh yang demikian ini karena Allah ﷻ Maha Pengampun atas segala dosa atau kekhilafan yang telah kamu lakukan, Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya.

Agama Islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, maupun bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), adalah untuk menghormati kedudukan dan status mereka.

Bagaimana mungkin orang yang diperintahkan Allah ﷻ untuk dihormati malah dijadikan istri oleh anak sendiri? Di mana letak penghormatan anak terhadap mereka, dan bagaimana dengan status anak yang lahir nanti? Demikian pula larangan memperistri dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama.

Tindakan ini dapat menimbulkan kecemburuan besar yang berdampak pada retaknya hubungan persaudaraan. Islam sangat menjunjung tinggi hubungan kekeluargaan atau kekerabatan apabila terjalin dengan harmonis serta kokoh, dan membenci tindakan apa pun yang dapat mendorong retak bahkan putusnya hubungan tersebut.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.