Type Here to Get Search Results !

KETENTUAN ALLAH ﷻ ITU BAIK MESKIPUN KAMU TIDAK MENYUKAINYA


Oleh: Ryah Rafaly

Dalam Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 80, Allah ﷻ menerangkan:

وَاَمَّا الۡغُلٰمُ فَكَانَ اَبَوٰهُ مُؤۡمِنَيۡنِ فَخَشِيۡنَاۤ اَنۡ يُّرۡهِقَهُمَا طُغۡيَانًا وَّكُفۡرًا‌ۚ‏
Dan adapun anak muda (kafir) itu, kedua orang tuanya mukmin, dan kami khawatir kalau dia akan memaksa kedua orang tuanya kepada kesesatan dan kekafiran.

Adapun anak yang dibunuh itu, adalah anak yang kafir sedangkan kedua orang tuanya termasuk orang yang sungguh-sungguh beriman. Maka kami khawatir karena kecintaan kedua orang tuanya kepada anak itu keduanya akan tertarik kepada kekafiran. Qatadah berkata, "Kedua orang tuanya gembira ketika anak itu dilahirkan, dan keduanya bersedih ketika anak itu terbunuh."

Dan seandainya dia masih hidup akan mengakibatkan kesusahan dan kebinasaan pada kedua orang tuanya. Oleh sebab itu hendaklah setiap orang menerima ketentuan Allah ﷻ dengan senang hati karena ketentuan Allah ﷻ bagi seorang mukmin dalam hal yang tidak disukainya adalah lebih baik daripada ketentuan Allah ﷻ terhadapnya dalam hal-hal yang disukainya.

Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Allah tidak menetapkan kepada seorang mukmin suatu ketetapan, kecuali ketetapan itu terdapat kebaikan baginya." (Riwayat Ahmad dan Abu Ya'la)

Sesuai pula dengan firman Allah ﷻ:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

Hukum perang itu menjadi wajib kifayah dalam rangka membela diri dan membebaskan penindasan. Bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang Islam, hukumnya menjadi wajib 'ain. Hukum wajib perang ini turun pada tahun kedua Hijri. Ketika masih di Mekah (sebelum Hijrah) Nabi Muhammad ﷺ dilarang berperang, baru pada permulaan tahun Hijrah, Nabi diizinkan perang bilamana perlu.

Berperang dirasakan sebagai suatu perintah yang berat bagi orang-orang Islam sebab akan menghabiskan harta dan jiwa. Lebih-lebih pada permulaan Hijrah ke Madinah. Kaum Muslimin masih sedikit, sedang kaum musyrikin mempunyai jumlah yang besar. Berperang ketika itu dirasakan sangat berat, tetapi karena perintah berperang sudah datang untuk membela kesucian agama Islam dan meninggikan kalimatullah, maka Allah ﷻ menjelaskan bahwa tidak selamanya segala yang dirasakan berat dan sulit itu membawa penderitaan, tetapi mudah-mudahan justru membawa kebaikan.

Betapa khawatirnya seorang pasien yang pengobatannya harus dengan mengalami operasi, sedang operasi itu paling dibenci dan ditakuti, tetapi demi untuk kesehatannya dia harus mematuhi nasehat dokter, barulah penyakit hilang dan badan menjadi sehat setelah dioperasi.

Allah ﷻ memerintahkan sesuatu bukan untuk menyusahkan manusia, sebab di balik perintah itu akan banyak ditemui rahasia-rahasia yang membahagiakan manusia. Masalah rahasia itu Allah ﷻ-lah yang lebih tahu, sedang manusia tidak mengetahuinya.

Khidir berkata, "Kami telah mengetahui, bahwa anak itu jika sudah dewasa, akan mengajak ibu bapaknya kepada kekafiran dan mereka berdua akan mengikuti ajakannya karena sangat cinta kepada anaknya."

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.