Type Here to Get Search Results !

SIAPA YANG BERHAK UNTUK WARIS MEWARISI?


Oleh: Noviana Irawaty

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَا جَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُ ولٰٓئِكَ مِنْكُمْ ۗ وَاُ ولُوا الْاَ رْحَا مِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
"Dan orang-orang yang beriman setelah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka mereka termasuk golonganmu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Anfal 8: Ayat 75)


Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

75. Begitu pula orang-orang yang datang sesudah para Muhajirin dan Anshar tersebut dari kalangan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, dia beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah, “maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga).

Untuk mereka apa yang menjadi hakmu, atas mereka apa yang menjadi kewajibanmu. Inilah muwalah imaniyah (loyalitas keimanan) yang mana di awal Islam ia memiliki pengaruh dan dampak positif yang sangat besar, sampai-sampai Nabi ﷺ mempersaudarakan di antara orang-orang Muhajirin dengan orang-orang Anshar dengan persaudaraan yang khusus, selain persaudaraan iman yang umum, bahkan mereka saling mewarisi satu sama lain dengan persaudaraan tersebut.

Lalu Allah ﷻ menurunkan, “orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah,” maka yang mewarisi hanyalah kerabatnya dari Ashabul Furudh dan Ashabah, jika tidak ada, maka kerabat terdekatnya dari Dzawil Arham, sebagiamana hal itu ditujukan oleh keumunan ayat yang mulia. Firman-Nya, “Di dalam kitab Allah.” Yakni, di dalam hukum dan syariat-Nya. “Sesungguhnya Allah Mengetahui Segala Sesuatu.” Yang di antaranya adalah keadaanmu, yang mana Allah ﷻ memberlakukan syariat-syariat agamanya yang cocok dan sesuai dengan-Nya.

Selesai tafsir surat Al-Anfal. Segala puji bagi Allah ﷻ dan segala karunia hanya dari-Nya.

Keterangan:
  • Ashabul furudh adalah orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an.
  • Ashabah adalah orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan atau sisa harta setelah diserahkan kepada ashabul furudh.
Jika tidak ada harta yang tersisa setelah pembagian kepada ashabul furudh, maka ashabah tidak mendapatkannya.

Namun jika tidak ada ashabul furudh, semua harta warisan tersebut berhak dimiliki oleh Ashabah.
  • Dzawil arham adalah setiap kerabat pewaris yang tidak termasuk ashabul furudh dan ashabah, misalnya bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.